Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga negara yang ada setelah adanya amandemen UUD 1945. Dalam konteks ketatanegaraan Mahkamah Konstitusi dikonstruksikan: Pertama, sebagai pengawal konstitusi yang berfungsi menegakkan keadilan konstitusional di tengah kehidupan masyarakat. Kedua, Mahkamah Konstitusi bertugas mendorong dan menjamin agar konstitusi dihormati dan dilakukan oleh semua komponen negara secara konsisten dan bertanggung jawab. Ketiga, di tengah kelemahan sistem konstitusi yang ada, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penafsir agar spirit konstitusi selalu hidup dan mewarnai keberlangsungan bernegara dan bermasyarakat. [1] Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru dalam cabang kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsi yudikatif. [2] Pada hakikatnya, fungsi utama Mahkamah Konstitusi adalah mengawal supaya konstitusi dijalankan dengan konsisten ( the guardian of constitutions ) dan menafsirkan konstitusi atau UUD ( the interpreter of constitutions) . Dengan f...

Konsep dasar kedaulatan rakyat

Kedaulatan   adalah tentang pemegang kekuasaan (kekuasaan tertinggi atau kedaulatan) dimana mengarah kepada siapakah yang yang memiliki dana tau memegang di dalam suatu negara itu. [1]   Dalam Undang-undang Dasar Negara kita sekarang inipun, Undang-undang Dasar 1945, didalam penjelasannya dikatakan bahwa kedaulatan itu adalah kekuasaan tertinggi. [2] Tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut kekuasaan tertinggi untuk apa dan bagaimana sifatnya. Salah seorang sarjana yang pernah memberikan perumusan tentang kedaulatan, dan bagaimana sifat-sifat kedaulatan itu, adalah seorang sarjana Perancis yang hidup pada abad ke XVI yang bernama Jean Bodin. Belau mengatkan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi unrul menentukan hukum dalam suatu negara, yang sifatnya: tunggal, asli, abadi, dan tidapat dibagi-bagi. [3] Namun definisi ini untuk masa sekarang tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen, sebab pada waktu itu ia hanya meninjau souvereiniteit (kedaulatan) dalam hubungannya...