Langsung ke konten utama

Presidential Treshold


Dalam Bahasa hukum tidak dijelaskan terminologi dari istilah Presidential Threshold. Kamus besar Bahasa inggris dan Bahasa Indonesia dapat membantu menerjemahkan istilah presidential threshold. Istilah presidential berasal dari kata president, dimana kamus Black Law memberikan definisi yaitu kepala eksekutif dari suatu bangsa khususnya pada pemerintahan yang berbentuk demokrasi.  Lebih lanjut, threshold berasal dari Bahasa Inggris yaitu ambang pintu atau ambang batas, dimana Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan ambang batas sebagai tingkatan batas yang masih dapat diterima atau ditoleransi ( Raditya, 2013:4)
Dalam Pemilu di Indonesia, kata Presidential Treshold dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi acuan Pemilu 2019. Terdapat beberapa point penting yang tercantum dalam UU tersebut, salah satunya adalah pengaturan mengenai Presidential Threshold. Presidential Threshold adalah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon Presiden atau Wakil Presiden. Dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, menyatakan:
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Ambang batas itulah yang akan dijadikan syarat untuk mengajukan calon Presiden pada Pemilu masal 2019. Perlu dicatat bahwa syarat Pilpres 2019 menggunakan ambang batas Pemilu tahun 2014.[1] Dengan ketentuan Pasal 222 tersebut, dapat dipahami bahwa hanya partai yang memiliki perolehan suara minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah secara nasional. Namun jika tidak memiliki suara sampai pada ambang batas tersebut, maka mau tidak mau partai-partai politik harus berkoalisi untuk memenuhi ambang batas agar dapat mencalonkan Presiden dan Wakilnya, sehingga terpenuhi syarat minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah secara nasional. Hal ini dibenarkan berdasarkan Pasal 222 ini, dan juga Pasal 223 poin (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatakan: “Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.”
Dalam naskah akademik rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum, dikatakan bahwa alasan diadakannya ambang batas, yang dalam hal ini Presidential Threshold, bertujuan untuk memperkuat sistem pemerintahan Presidensial atau membentuk sistem pemerintahan Presidensial yang efektif.[2] Sebab Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemerintahan Presidensiil. Dengan tetap diberlakukannya aturan ambang batas di Pemilu 2019 diharapkan dapat semakin mengokohkan sistem Presidensiil yang dianut Indonesia.
Menurut Jimly Asshiddiqie, pengaturan ambang batas (Threshold) merupakan mekanisme yang niscaya digunakan dalam system Presidensial dengan multi partai. Presiden membutuhkan dukungan mayoritas diparlemen. Tanpa dukungan mutlak, Presiden sangat mungkin menjadi kurang decisive dalam upaya menggerakkan jalannya pemerintahan dan pembangunan sehari-hari. Dengan adanya sistem Threshold ini, dalam jangka panjang diharapkan dapat menjamin penyederhanaan jumlah partai politik dimasa yang akan datang. Makin tinggi angka ambang batas, diasumsikan makin cepat pula upaya mencapai kesederhanaan jumlah partai politik.[3]


[1] Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 menentukan bahwa hanya partai politik Peserta Pemilu yang memilikikursi sekurang kurangnya 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara sekurangkurangnya 25%dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. UU ini menjadi acuan pemilu 2014.
[2] Lihat, Kementerian Dalam Negeri, 2016, ―Naskah Akademik Rancangan Undang -Undang tentang Pemilihan Umum,‖ (dalam pdf), hlm. 60.

[3] Jimly Asshiddiqie, Memperkuat Sistem Pemerintahan Presidentil, (Jember: Universitas Negeri Jember), 14 November 2011,  hlm.03, dalam  Ibid., hlm. 61.

Komentar

Popular Posts

Model-Model Penalaran Hukum : Aliran Hukum Kodrat

Aliran Hukum Kodrat                 Sekalipun ada varian yang cukup beragam tentang pemaknaan hukum menurut aliran hukum kodrat, satu hal yang jelas bahwa aliran ini menempatkan ontology hukum pada tataran yang sangat abstrak. Hakikat hukum dalam arti sebenarnya dimaknai lebih sebagai asas-asas dari pada norma. Keberadaan hukumpositif tetap diakui eksistensinya, namun hukum positif ini dapat serta merta terancam keberadaanny oleh hukum kodrat.                 Pemaknaan hukum sebagai asas-asas kebenaran dan keadilan dalam aliran hukum kodrat disokong oleh paham idealism. Menurut paham ini, gagasan kebenaran dan keadilan itu dating dari pengalaman, melainkan mendahului pengalaman (apriori bukan apoteriori). Gagasan itu adalah sesuatu yang sangat asasi sekaligus asali inilah yang harus dipertahankan eksistensinya pada setiap wujud hu...

Jejak

Tentang jejak manusia purba  yang tak hilang  entah  di abadikan oleh siapa pemilik tempat nampaknya sangat kuno  hingga sayang untuk di hilangkan  ya walaupun entah untuk apa  mungkin karna manusia purba hingga diabadikan  Ah bagaimana dengan jejak manusia masa kini  apakah akan diabadikan oleh manusia akan datang seperti sekarang? jika ya, penuhlah bumi ini hanya dengan jejak  Lalu untuk apa? Masih penting? ah sudahlah ternyata terlalu percuma jika harus menyimpan jejak  menuh-menuhin bumi saja  Lebih baik ku gunakan yang lebih bermanfaat  dan temukan jejak yang tak akan pernah hilang  untuk diabadikan.

ilalang sendu bingung mematahkan

Ilalang itu kini kembali  Mendayun sendu seperti bingung Angin membawanya seolah tak berdaya  Patah Rasanya ingin patah saat angin dengan begitu kencangnya menerjang  Bingung  Bingung ketika angin itu mendesu dengan begitu lembutnya  Namun  Angin tetap saja angin  Tak pernah memikirkan  dan ilalang yang tak bisa tidak menerima angin  Harus ikut kemana arah angin  Dengan sendu bingung yang mematahkannya.