Langsung ke konten utama

Penalaran Hukum dalam Konteks KeIndonesiaan : Sistem Hukum Indonesia


Sistem Hukum Indonesia
                Sekalipun secara umum diterima adanya kedekatan keluarga civil law dengan system hukum nasional Indoensai, karakteristik system hukum Indonesia itu sendiri masih menimbulkan silang pendapat, khususnya jika dikaitkan dengan keberadaan subsistem hukum yang menopangnya, yaitu hukum adat, hukum islam, dan hukum barat.
                Sebelum sampai kepada uraian tentang karakteristik system hukum Indonesia, pertama-tama perlu dibentangkan kaeterkaitan antara budaya dan hukum sebagai suatu hubungan sibernetis. Satjipto Rahardjo, dengan mengambil dasar-dasar pemikiran Talcott Parsons berjasa memberikan deskripsi sederhana tentang hubungan ini seperti terlihat pada bagan berikut :
                Ragam tersebut menunjukan adanya dua dunia, yakni dunia fisik organis dan dunia kebenaran jati. System budaya adalah tatanan yang paling dekat dengan kebenaran jati, yakni nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Pada sudut eksterem sebaliknya, terdapat system ekonomi, yaitu tatanan yang paling dekat dengan energi (dunia fisik organis). System ekonomi adalah tatanan yang kaya energy, teetapi miskin nilai-nilai. System ini mengalirkan arus energinya kepada system politik, sehingga system politik mempunyai kemampuan untuk menetapkan dan merealisasikan tujuan-tujuan kekuasaannya. Energi dari system plitik ini disalurkan kepada system hukum, antara lain guna memfungsikan hukum sebagai instrument social order.sistem hukum pun memanfaatkan energy tadi untuk juga mempengaruhi  system budaya, sehingga nilai-nilai budaya pun dapat diubah melalui fungsi hukum sebagai social engeneering.
                Arus nilai-nilai yang bergerak dari system budaya ke system-sistem berikut nya itu mengejawantahkan menjadi nilai-nilai tertentu yang hidup dalam system-sistem tadi. Ditinjau dari sudut nilai-nilai ini menurut Sutan Takdir Alisjahbana, suatu system budaya membawa:
a.       Niali teori
b.      Nilai ekonomi
c.       Nilai agama
d.      Nilai seni
e.      Niali kuasa
f.        Nilai solidaritas
Uraian nilai-nilai yang diberikan ole Alisjahbana diatas berguna untuk memperjelas unsur-unsur dalam  system hukum Indonesia. Sebagaiman disinggung di muka, kompleksitas system hukum Indonesia ini dibentuk oleh perjalanan sejarah, sehingga melahirkann subsistem hukum adat, hukum islam, dan barat. Seperti kondisi sekarang, Alisjahbana melihat adanya laoisan-lapisan kebudayaan di Indonesia yang hadir secara kronologis. Menurut Alisjahbana, pertama kali kebudayaan yang muncul adalah kebudayaan Indonesia asli, hukum sebagai produk kebudayaan Indonesia asli ini adalah hukum-hukum adat hingga akhirnya kini disebut kebudayaan bhineka tunggal ika, sehingga terdapat lima bentuk kebudayaan yang berlangsung secara kronologis, yaitu:
a.       Kebudayaan Indonesia asli
b.      Kebudayaan Hindu
c.       Kebudayaan Islam
d.      Kebudyaan Barat
e.      Kebudayaan Bhineka Tunggal Ika.
Pada periode kebudayaan Indonesia asli, kebudayaan dikuasai oleh nilai-nilai agama (kepercayaan terhadap roh-roh dan tenaga tenaga gaib meresapi seluruh kehidupan, baik orang perorangan maupun masyarakat keseluruhannya), yang diikuti oleh nilai solidaritas dan nilai kesenian. Pada periode yang dipengaruhi oleh budaya India (Hindu), kebudayaan masa itu mulai mengenal lembaga-lembaga kekuasaan formal. Alisjahbana menyebut masa ini sebagai dasar dari feodalisme dalam sejarah Indonesia, nilai tertinggi masih nilai agama dan nilai kedua adalah nilai kekuasaan yang berpokok pada kekudusan dewa-dewa dan turun bertingkat-tingkat sampai pada mahkluk yang terendah.
Pada periode kebudayaan islam, nilai agama memegang peranan yang kuat sekali, disamoing nilai teori (ilmu) dan nilai ekonomi. Tentang nilai kesenian, meskipun dikatakan dalam Al-quran bahwa, Tuhan menyukai keindahan, tetapi apabila dibandingkan dengan agama lainnya jelas bahwa islam agak menahan kemajuan seni. Nilai kuasa dalmislam menentukan bahwa kekuasaan adalah semata-mata ditangan Tuhan dan manusia dengan seisi alam ini takluk kepadanya. Dalam periode berikutnya, yaitu kebudayaan modern yang terkuat dalah nilai ilmu dan nilai ekonomi sedangkan nilai agama dan nilai seni lemah. Hal ini tampak dari terjadinya krisis agama dan seni di eropa dan amerika. Tentang nilai solidaritas, sangat kuat pada Negara-negara demokratis, sementara nilai kuasa sangat kuat dalam Negara totaliter.
Pada masa berikutnya, kita memasuki periode kebudayaan Bhineka Tunggal Ika. Ini terjadi, menurut Alisjahbana, karena terdapatnya bermacam-macam penjelmaan kebudayaan yang hidup di Indonesia. Ada yang masih hidup dalam kebudayaan asli, ada yang memperlihatkan gabungan antara kebudayaan Indonesia asli dan Hindu, ada yang kombinasi antara Indonesia asli dan islam . sementara dikota-kota besar, tampak ada gabungan antara ketiga kebudayaan itu dengan kebudayaan modern.

 Sumber
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing

Komentar

Popular Posts

Pandangan Filsuf Romawi tentang Hukum : Cicero (106-43 SM)

“ Dimana ada masyarakat di situ ada hukum” (ubi societas ibi ius). Pemahaman cicero tentang hukum, bahwa disatu sisi hukum menyatu dengan masyarakat, dan disisi lain hukum juga merupakan akal budi alamiah dan manusiawi, menunjukan ada keterkaitan konsep hukum dan konsep kebudayaan masyarakat. Hukum tidak sekedar produk politik, tetapi produk kebudayaan manusia. Menurut C.A. Van Peursen, kebudayaan merupakan endapan kegiatan dan karya manusia atau manifestasi kehidupan setiap orang dan setiap kelompok orang. Selo soemardjan mengartikan kebudayaan sebagai keseluruhan hasil cipta, rasa, dan karya masyarakat yang dimanfaatkan menurut karsa masyarakat itu. Clifford Geertz memaknai kebudayaan sebagai sebuah pola makna-makna ( a pattern of meanings) atau ide-ide yang termuat dalam simbol-simbol yang dengannya masyarakat menjalani lengetahuan mereka tentang kehidupan dan mengekspresikan kesadaran mereka melalui simbol-simbol itu. Wujud kebudayaan yang pertama bersifat abstrak,...

Mekanisme Hukum Penyelesaian Konflik Masyarakat Modern

Achmad Ali menjelaskan bahwa penerapan hukum itu terdapat dalam dua hal, yaitu hal tidak ada konflik dan hal terjadi konflik . Contoh dari penerapan hukum pada saat tidak ada konflik adalah ketika seorang pembeli barang membayar harga barang dan penjual menerima uang pembayaran. Sementara contoh dari penerapan hukum pada saat terjadinya konflik adalah ketika pembeli sudah membayar harga barang akan tetapi penjual tidak mau menyerahkan barang yang telah dijual. Dari contoh di atas telah terlihat bahwasannya hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan warga masyarakat, yang berlaku baik ada konflik maupun tidak ada konflik. Namun dalam penyelesaian konflik itu sendiri tidak hanya hukum yang dijadikan sarana integrasi, melainkan juga sarana lain seperti kaidah agama, kaidah moral, dan sebagainya. Thomas Hobbes menyatakan bahwa masyarakat adalah sebagai medan peperangan antara manusia satu dengan manusia lain, atau antara masyarakat sa...

PENALARAN HUKUM (Sebuah Pengantar)

“The Object of a scientific inquiry is discovery: the object of a legal inquiry is decision”- Visser’t Hooft.                 Kutipan diatas sebenarnya ingin menunjukan bahwa penalaran hukum pada dasarnya adalah kegiatan berpikir problematis. Kegiatan berpikir ini berada dalam wilayah penalaran praktis, sebagaimana dinyatakan oleh Neil MacCormick, “… legal reasoning as one branch of practical reasoning, which is the application by humans of their reason to deciding how it is right to conduct themselves in situations of choice”. Namun, tipe argumentasi problematis (topical) seperti dikemukakan itu bukan satu-satunya jenis argumentasi. Ada kutub lawan dari tipe argumentasi ini, yaitu berpikir secara aksiomatis (sistematis).                 Berpikir aksiomatis menunjuk pada proses yang bertolak dari kebenaran-kebenaran yang tidak di...