Langsung ke konten utama

Konsep dasar kedaulatan rakyat



Kedaulatan  adalah tentang pemegang kekuasaan (kekuasaan tertinggi atau kedaulatan) dimana mengarah kepada siapakah yang yang memiliki dana tau memegang di dalam suatu negara itu.[1]  Dalam Undang-undang Dasar Negara kita sekarang inipun, Undang-undang Dasar 1945, didalam penjelasannya dikatakan bahwa kedaulatan itu adalah kekuasaan tertinggi.[2] Tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut kekuasaan tertinggi untuk apa dan bagaimana sifatnya.
Salah seorang sarjana yang pernah memberikan perumusan tentang kedaulatan, dan bagaimana sifat-sifat kedaulatan itu, adalah seorang sarjana Perancis yang hidup pada abad ke XVI yang bernama Jean Bodin. Belau mengatkan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi unrul menentukan hukum dalam suatu negara, yang sifatnya: tunggal, asli, abadi, dan tidapat dibagi-bagi.[3] Namun definisi ini untuk masa sekarang tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen, sebab pada waktu itu ia hanya meninjau souvereiniteit (kedaulatan) dalam hubungannya dengan masyarakat didalam negeri itu saja yang berarti perumusannya bersifat intern. Lalu timbul pertanyaan pengertian souvereiniteit terhadap negara-negara lain karena mau tidak mau suatu negara itu mesti terkena pengaruh dari hubungan antar negara-negara lain disekitarnya.
Sebagai akibat daripada hal tersebut diatas maka orang lalu mengenal:
1.            Interne souvereiniteit (kedaulatan kedalam)
2.            Externe souvereiniteit (kedaulatan keluar)



Berangkat dari penjelasan tentang apa arti kedaulatan itu sendiri dan asal-usulnya serta banyak teori-teori kedaulatn yang timbul dari pemikiran para ahli atau pemikir. Diantara salah satu banyakmya teori tentang kedaulatan saya akan membahas tentang konsep dasar kedaulatan rakyat.
                Ajaran dari kaum monarkomaken, khususnya ajaran dari Johannes Althusius, diteruskan oleh para sarjana dari aliran hukum alam, tetapi yang terakhir ini menacapai kesimpulan baru yaitu bahwa semula individu-individu itu dengan melalui perjanjian masyarakat membentuk masyarakat dan kepada masyrakat inilah para individu itu menyerahkan kekuasaannya yang selanjutnya masyarakat inilah yang menyerahkan kekuasaan tersebut kepada raja, dengan kata lain sesungguhnya raja itu mendapatkan kekuaasaannya dari individu-individu tersebut.Lalu timbul pertanyaan dari manakah individu-individu itu mendapatkan kekuasaannya?. Jawaban mereka (pemikir) ialah bahwa individu-individu tersebut mendapatkan kekuasaan itu dari hukum alam dari abad ke XVII dan abad ke XVIII.
                Perlu diingat kembali bahwa yang dimaksud dengan individu-individu tersebut atau dengan kata lain rakyat menurut J.J Rousseau dalam bukunya yang sangat terkenal di seluruh dunia yang berjudul Contrat Sosial (perjanjian masyarakat),itu bukanlah penjumlahan daripada individu-individu didalam negara itu melainkan adalah kessatuan yang dibentuk oleh individu-individu itu yang mempunyai kehendak dimana diperolehnya dari individu-individu tersebut melalui perjanjian masyarakat yang disebut kehendak umum atau volonte generale. Menurutnya dalam keadaan alam bebas ada kekacauaan maka orang memerlukan jaminan atas keselamatan jiwa miliknya maka mereka lalu menyelenggarakan perjanjian masyarakat.            
Hal yang pokok daripada perjanjian masyarakat ajaran J.J Rousseu ini adalah, menemukan suatu bentuk kesatuan, yang membela dan melindungi kekuasaan bersama disamping kekuasaan pribadi dan milik setiap orang sehingga karena itu semuanya dapat bersat, akan tetapi meskipun demikian masing-masing orang tetap mematuhi dirinya sendiri, sehingga orang tetap merdeka dan bebas seperti sedia kala.
Dengan diselenggarakan perjanjian masyarakat itu, berarti bahwa tiap-tiap orang melepaskan semua haknya kepada kesatuannya yaitu masayarakat. Sebagai akibat diselenggarakannya perjanjian masyarakat ini ialah :
1.            Terciptanya kemauan umum atau volonte genarale, yaitu kesatuan daripada kemauan orang-orang yang telah menyelenggarakan perjanjian masyarakat tadi, inilah yang merupakan kekuasaan tertinngi, atau kedaulatan.
2.            Terbentuknya masyarakat, atau Gemeinschaft, yaitu keastuan daripada orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian masyarakat tadi.
Jadi dengan dengan perjanjian masyarakat telah diciptakan negara, ini berarti telah terjadi suatu peralihan dari keadaan alam bebas ke-keadaan bernegara. Rousseau menganggap bahwa kekuasaan yang ada pada penguasa atau raja itu sebagai suatu kekuasaan yang diwakilkan saja, bukan kekuasaan asli. Dengan kata lain kekuasaan raja bersifat pinjaman. Ajaran Rousseau mengkritik keadaan pada waktu itu dapat diterima oleh rasio, jadi dapat diakatakan bersifat propagandis, menentang keuasaan raja, dan ingin menggantikannya sengan system pemerintahan yang dapat diterima oleh rasio. Ini menumbulkan akibat besar yaitu terjadinya peristiwa revolusi Perancis.
                Konsekuensi daripada ajaran Rousseau ialah:
1.       Adanya hak dari rakyat untuk mengganti atau menggeser penguasa. Ini berhubungan dengan boleh tidaknya rakyat itu berevolusi terhadap penguasa.
2.            Adanya faham nahwa yang berkuasa itu rakyat atau faham kedaulatan rakyat.


Komentar

Popular Posts

Pandangan Filsuf Romawi tentang Hukum : Cicero (106-43 SM)

“ Dimana ada masyarakat di situ ada hukum” (ubi societas ibi ius). Pemahaman cicero tentang hukum, bahwa disatu sisi hukum menyatu dengan masyarakat, dan disisi lain hukum juga merupakan akal budi alamiah dan manusiawi, menunjukan ada keterkaitan konsep hukum dan konsep kebudayaan masyarakat. Hukum tidak sekedar produk politik, tetapi produk kebudayaan manusia. Menurut C.A. Van Peursen, kebudayaan merupakan endapan kegiatan dan karya manusia atau manifestasi kehidupan setiap orang dan setiap kelompok orang. Selo soemardjan mengartikan kebudayaan sebagai keseluruhan hasil cipta, rasa, dan karya masyarakat yang dimanfaatkan menurut karsa masyarakat itu. Clifford Geertz memaknai kebudayaan sebagai sebuah pola makna-makna ( a pattern of meanings) atau ide-ide yang termuat dalam simbol-simbol yang dengannya masyarakat menjalani lengetahuan mereka tentang kehidupan dan mengekspresikan kesadaran mereka melalui simbol-simbol itu. Wujud kebudayaan yang pertama bersifat abstrak,...

Mekanisme Hukum Penyelesaian Konflik Masyarakat Modern

Achmad Ali menjelaskan bahwa penerapan hukum itu terdapat dalam dua hal, yaitu hal tidak ada konflik dan hal terjadi konflik . Contoh dari penerapan hukum pada saat tidak ada konflik adalah ketika seorang pembeli barang membayar harga barang dan penjual menerima uang pembayaran. Sementara contoh dari penerapan hukum pada saat terjadinya konflik adalah ketika pembeli sudah membayar harga barang akan tetapi penjual tidak mau menyerahkan barang yang telah dijual. Dari contoh di atas telah terlihat bahwasannya hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan warga masyarakat, yang berlaku baik ada konflik maupun tidak ada konflik. Namun dalam penyelesaian konflik itu sendiri tidak hanya hukum yang dijadikan sarana integrasi, melainkan juga sarana lain seperti kaidah agama, kaidah moral, dan sebagainya. Thomas Hobbes menyatakan bahwa masyarakat adalah sebagai medan peperangan antara manusia satu dengan manusia lain, atau antara masyarakat sa...

PENALARAN HUKUM (Sebuah Pengantar)

“The Object of a scientific inquiry is discovery: the object of a legal inquiry is decision”- Visser’t Hooft.                 Kutipan diatas sebenarnya ingin menunjukan bahwa penalaran hukum pada dasarnya adalah kegiatan berpikir problematis. Kegiatan berpikir ini berada dalam wilayah penalaran praktis, sebagaimana dinyatakan oleh Neil MacCormick, “… legal reasoning as one branch of practical reasoning, which is the application by humans of their reason to deciding how it is right to conduct themselves in situations of choice”. Namun, tipe argumentasi problematis (topical) seperti dikemukakan itu bukan satu-satunya jenis argumentasi. Ada kutub lawan dari tipe argumentasi ini, yaitu berpikir secara aksiomatis (sistematis).                 Berpikir aksiomatis menunjuk pada proses yang bertolak dari kebenaran-kebenaran yang tidak di...