Langsung ke konten utama

Model-Model Penalaran Hukum : Positivisme Hukum


Positivisme Hukum
                Seiring dengan pengaruh positivisme hukum yang merambah dunia sains pada umumnya, maka tidak terkecuali disiplin hukum pun menghadapi badai serupa. Pengaruh ini pada gilirannya memberi bentuk pada berbagaia keluarga system hukum.  Positivism hukum dalam definisinya yang paling tradisional tentang hakikat hukum, memaknainya sebagai norma-norma positif dalam system perundang-undangan. Dari segi ontologinya, pemaknaan demikian mencerminkan penggabungan antara idealism dan materialism. Penjelasan mengenai hal ini dapat mengacu pada teori hukum kehendak (the will theory of law) dari John Austin dan teori hukum murni (the pure norm theory of law)  dari Hans Kelsen.
                Hukum adalah ungkapan kehendak penguasa. Kehendak ini jelas bukan sesuatu yang kosong melompong. Kumpulan norma yang tersusun secara sistematis itu adalah rumusan yang bermakna, karena ia menjadi sumber kegiatan penemuan hukum oleh pengemban hukum.
                Berbeda dengan aliran hukumkodrat yang sibuk dengan permasalahan validasi hukum buatan manusia, maka positivism hukum, aktivitasnya justru diturunkan kepada permasalahan konkret. Masalah validitas (legitimasi) aturan tetap diberi perhatian, tetapi standar regulasi yang dijadikan acuannya adalah juga norma-norma hukum. Logikanya, norma hukum hanya mungkin diuji dengan norma hukum pula, bukan dengan non-norma hukum. Norma positif akan diterima sebagai doktrin yang aksiomatis, sepanjang ia mengikuti “the rule systematizing logic of legal science” yang memuat asas eksklusi, subsumsi, derogasi,dan nonkontradiksi.
                Aspek aksiologis yang diperjuangkan Positivisme Hukum adalah kepastian hukum. Dengan mengambil sumber formal hukum berupa perundang-undangan , diyakini bahwa hal ini dapat diwujudkan. Asas legalitas merupakan roh dari upaya pengerjaan kepastian hukum tersebut. Asas ini oleh von Feuerbach dirumuskan dalam adagium “no punishment without law, no punishment without crime, no crime without punishment”. Asas ini pun demikian mendominasi, khususnya, dalam arena hukum pidana sehingga banyak kodifikasi dimuat dalam pasal pertama. Itulah sebabnya larangan retroaktif dan penerapan analogi sangat ditekankan dalam konsep berfikir tradisional Positivisme Hukum.
Dilihat dari sudut kawasan keluarga system hukumnya, positivism jelas mempunyai akar yang mendalam pada civil law, dengan catatan bahwa ini tidak berate bahwa pengaruhnya sama sekali tidak ada dalam keluarga common law. John Austin misalnya, sangat dikenal sebagai pemuka Positivisme Hukum yang dating dari inggris. Sekalipun demikian, dalam sejarah keehidupannya diketahui bahwa pemikiran Austin sangat dipengaruhi oleh system hukum jerman. Tempatnya menuntut ilmu sebelum ditunjuk sebagai guru besat di Universitas London. Selain itu, banyak rekomendasi Austin untuk pemerintah Inggris dalam rangka reformasi hukum disana yang ditolah dengan alasan tidak sesuai dengan system hukum inggris. 
  


Sumber
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing

Komentar

Popular Posts

Pandangan Filsuf Romawi tentang Hukum : Cicero (106-43 SM)

“ Dimana ada masyarakat di situ ada hukum” (ubi societas ibi ius). Pemahaman cicero tentang hukum, bahwa disatu sisi hukum menyatu dengan masyarakat, dan disisi lain hukum juga merupakan akal budi alamiah dan manusiawi, menunjukan ada keterkaitan konsep hukum dan konsep kebudayaan masyarakat. Hukum tidak sekedar produk politik, tetapi produk kebudayaan manusia. Menurut C.A. Van Peursen, kebudayaan merupakan endapan kegiatan dan karya manusia atau manifestasi kehidupan setiap orang dan setiap kelompok orang. Selo soemardjan mengartikan kebudayaan sebagai keseluruhan hasil cipta, rasa, dan karya masyarakat yang dimanfaatkan menurut karsa masyarakat itu. Clifford Geertz memaknai kebudayaan sebagai sebuah pola makna-makna ( a pattern of meanings) atau ide-ide yang termuat dalam simbol-simbol yang dengannya masyarakat menjalani lengetahuan mereka tentang kehidupan dan mengekspresikan kesadaran mereka melalui simbol-simbol itu. Wujud kebudayaan yang pertama bersifat abstrak,...

Mekanisme Hukum Penyelesaian Konflik Masyarakat Modern

Achmad Ali menjelaskan bahwa penerapan hukum itu terdapat dalam dua hal, yaitu hal tidak ada konflik dan hal terjadi konflik . Contoh dari penerapan hukum pada saat tidak ada konflik adalah ketika seorang pembeli barang membayar harga barang dan penjual menerima uang pembayaran. Sementara contoh dari penerapan hukum pada saat terjadinya konflik adalah ketika pembeli sudah membayar harga barang akan tetapi penjual tidak mau menyerahkan barang yang telah dijual. Dari contoh di atas telah terlihat bahwasannya hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan warga masyarakat, yang berlaku baik ada konflik maupun tidak ada konflik. Namun dalam penyelesaian konflik itu sendiri tidak hanya hukum yang dijadikan sarana integrasi, melainkan juga sarana lain seperti kaidah agama, kaidah moral, dan sebagainya. Thomas Hobbes menyatakan bahwa masyarakat adalah sebagai medan peperangan antara manusia satu dengan manusia lain, atau antara masyarakat sa...

PENALARAN HUKUM (Sebuah Pengantar)

“The Object of a scientific inquiry is discovery: the object of a legal inquiry is decision”- Visser’t Hooft.                 Kutipan diatas sebenarnya ingin menunjukan bahwa penalaran hukum pada dasarnya adalah kegiatan berpikir problematis. Kegiatan berpikir ini berada dalam wilayah penalaran praktis, sebagaimana dinyatakan oleh Neil MacCormick, “… legal reasoning as one branch of practical reasoning, which is the application by humans of their reason to deciding how it is right to conduct themselves in situations of choice”. Namun, tipe argumentasi problematis (topical) seperti dikemukakan itu bukan satu-satunya jenis argumentasi. Ada kutub lawan dari tipe argumentasi ini, yaitu berpikir secara aksiomatis (sistematis).                 Berpikir aksiomatis menunjuk pada proses yang bertolak dari kebenaran-kebenaran yang tidak di...