Positivisme Hukum
Seiring dengan pengaruh positivisme
hukum yang merambah dunia sains pada umumnya, maka tidak terkecuali disiplin
hukum pun menghadapi badai serupa. Pengaruh ini pada gilirannya memberi bentuk
pada berbagaia keluarga system hukum. Positivism
hukum dalam definisinya yang paling tradisional tentang hakikat hukum,
memaknainya sebagai norma-norma positif dalam system perundang-undangan. Dari segi
ontologinya, pemaknaan demikian mencerminkan penggabungan antara idealism dan materialism.
Penjelasan mengenai hal ini dapat mengacu pada teori hukum kehendak (the will theory of law) dari John Austin
dan teori hukum murni (the pure norm
theory of law) dari Hans Kelsen.
Hukum adalah ungkapan kehendak
penguasa. Kehendak ini jelas bukan sesuatu yang kosong melompong. Kumpulan norma
yang tersusun secara sistematis itu adalah rumusan yang bermakna, karena ia
menjadi sumber kegiatan penemuan hukum oleh pengemban hukum.
Berbeda dengan aliran hukumkodrat
yang sibuk dengan permasalahan validasi hukum buatan manusia, maka positivism hukum,
aktivitasnya justru diturunkan kepada permasalahan konkret. Masalah validitas
(legitimasi) aturan tetap diberi perhatian, tetapi standar regulasi yang dijadikan
acuannya adalah juga norma-norma hukum. Logikanya, norma hukum hanya mungkin
diuji dengan norma hukum pula, bukan dengan non-norma hukum. Norma positif akan
diterima sebagai doktrin yang aksiomatis, sepanjang ia mengikuti “the rule systematizing logic of legal
science” yang memuat asas eksklusi, subsumsi, derogasi,dan nonkontradiksi.
Aspek aksiologis yang
diperjuangkan Positivisme Hukum adalah kepastian hukum. Dengan mengambil sumber
formal hukum berupa perundang-undangan , diyakini bahwa hal ini dapat
diwujudkan. Asas legalitas merupakan roh dari upaya pengerjaan kepastian hukum
tersebut. Asas ini oleh von Feuerbach dirumuskan dalam adagium “no punishment without law, no punishment
without crime, no crime without punishment”. Asas ini pun demikian
mendominasi, khususnya, dalam arena hukum pidana sehingga banyak kodifikasi
dimuat dalam pasal pertama. Itulah sebabnya larangan retroaktif dan penerapan
analogi sangat ditekankan dalam konsep berfikir tradisional Positivisme Hukum.
Dilihat dari sudut kawasan keluarga system hukumnya, positivism
jelas mempunyai akar yang mendalam pada civil law, dengan catatan bahwa ini
tidak berate bahwa pengaruhnya sama sekali tidak ada dalam keluarga common law. John Austin misalnya, sangat
dikenal sebagai pemuka Positivisme Hukum yang dating dari inggris. Sekalipun demikian,
dalam sejarah keehidupannya diketahui bahwa pemikiran Austin sangat dipengaruhi
oleh system hukum jerman. Tempatnya menuntut ilmu sebelum ditunjuk sebagai guru
besat di Universitas London. Selain itu, banyak rekomendasi Austin untuk
pemerintah Inggris dalam rangka reformasi hukum disana yang ditolah dengan
alasan tidak sesuai dengan system hukum inggris.
Sumber
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing
Komentar
Posting Komentar