Langsung ke konten utama

Model-Model Penalaran Hukum : Positivisme Hukum


Positivisme Hukum
                Seiring dengan pengaruh positivisme hukum yang merambah dunia sains pada umumnya, maka tidak terkecuali disiplin hukum pun menghadapi badai serupa. Pengaruh ini pada gilirannya memberi bentuk pada berbagaia keluarga system hukum.  Positivism hukum dalam definisinya yang paling tradisional tentang hakikat hukum, memaknainya sebagai norma-norma positif dalam system perundang-undangan. Dari segi ontologinya, pemaknaan demikian mencerminkan penggabungan antara idealism dan materialism. Penjelasan mengenai hal ini dapat mengacu pada teori hukum kehendak (the will theory of law) dari John Austin dan teori hukum murni (the pure norm theory of law)  dari Hans Kelsen.
                Hukum adalah ungkapan kehendak penguasa. Kehendak ini jelas bukan sesuatu yang kosong melompong. Kumpulan norma yang tersusun secara sistematis itu adalah rumusan yang bermakna, karena ia menjadi sumber kegiatan penemuan hukum oleh pengemban hukum.
                Berbeda dengan aliran hukumkodrat yang sibuk dengan permasalahan validasi hukum buatan manusia, maka positivism hukum, aktivitasnya justru diturunkan kepada permasalahan konkret. Masalah validitas (legitimasi) aturan tetap diberi perhatian, tetapi standar regulasi yang dijadikan acuannya adalah juga norma-norma hukum. Logikanya, norma hukum hanya mungkin diuji dengan norma hukum pula, bukan dengan non-norma hukum. Norma positif akan diterima sebagai doktrin yang aksiomatis, sepanjang ia mengikuti “the rule systematizing logic of legal science” yang memuat asas eksklusi, subsumsi, derogasi,dan nonkontradiksi.
                Aspek aksiologis yang diperjuangkan Positivisme Hukum adalah kepastian hukum. Dengan mengambil sumber formal hukum berupa perundang-undangan , diyakini bahwa hal ini dapat diwujudkan. Asas legalitas merupakan roh dari upaya pengerjaan kepastian hukum tersebut. Asas ini oleh von Feuerbach dirumuskan dalam adagium “no punishment without law, no punishment without crime, no crime without punishment”. Asas ini pun demikian mendominasi, khususnya, dalam arena hukum pidana sehingga banyak kodifikasi dimuat dalam pasal pertama. Itulah sebabnya larangan retroaktif dan penerapan analogi sangat ditekankan dalam konsep berfikir tradisional Positivisme Hukum.
Dilihat dari sudut kawasan keluarga system hukumnya, positivism jelas mempunyai akar yang mendalam pada civil law, dengan catatan bahwa ini tidak berate bahwa pengaruhnya sama sekali tidak ada dalam keluarga common law. John Austin misalnya, sangat dikenal sebagai pemuka Positivisme Hukum yang dating dari inggris. Sekalipun demikian, dalam sejarah keehidupannya diketahui bahwa pemikiran Austin sangat dipengaruhi oleh system hukum jerman. Tempatnya menuntut ilmu sebelum ditunjuk sebagai guru besat di Universitas London. Selain itu, banyak rekomendasi Austin untuk pemerintah Inggris dalam rangka reformasi hukum disana yang ditolah dengan alasan tidak sesuai dengan system hukum inggris. 
  


Sumber
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing

Komentar

Popular Posts

Model-Model Penalaran Hukum : Aliran Hukum Kodrat

Aliran Hukum Kodrat                 Sekalipun ada varian yang cukup beragam tentang pemaknaan hukum menurut aliran hukum kodrat, satu hal yang jelas bahwa aliran ini menempatkan ontology hukum pada tataran yang sangat abstrak. Hakikat hukum dalam arti sebenarnya dimaknai lebih sebagai asas-asas dari pada norma. Keberadaan hukumpositif tetap diakui eksistensinya, namun hukum positif ini dapat serta merta terancam keberadaanny oleh hukum kodrat.                 Pemaknaan hukum sebagai asas-asas kebenaran dan keadilan dalam aliran hukum kodrat disokong oleh paham idealism. Menurut paham ini, gagasan kebenaran dan keadilan itu dating dari pengalaman, melainkan mendahului pengalaman (apriori bukan apoteriori). Gagasan itu adalah sesuatu yang sangat asasi sekaligus asali inilah yang harus dipertahankan eksistensinya pada setiap wujud hu...

Jejak

Tentang jejak manusia purba  yang tak hilang  entah  di abadikan oleh siapa pemilik tempat nampaknya sangat kuno  hingga sayang untuk di hilangkan  ya walaupun entah untuk apa  mungkin karna manusia purba hingga diabadikan  Ah bagaimana dengan jejak manusia masa kini  apakah akan diabadikan oleh manusia akan datang seperti sekarang? jika ya, penuhlah bumi ini hanya dengan jejak  Lalu untuk apa? Masih penting? ah sudahlah ternyata terlalu percuma jika harus menyimpan jejak  menuh-menuhin bumi saja  Lebih baik ku gunakan yang lebih bermanfaat  dan temukan jejak yang tak akan pernah hilang  untuk diabadikan.

ilalang sendu bingung mematahkan

Ilalang itu kini kembali  Mendayun sendu seperti bingung Angin membawanya seolah tak berdaya  Patah Rasanya ingin patah saat angin dengan begitu kencangnya menerjang  Bingung  Bingung ketika angin itu mendesu dengan begitu lembutnya  Namun  Angin tetap saja angin  Tak pernah memikirkan  dan ilalang yang tak bisa tidak menerima angin  Harus ikut kemana arah angin  Dengan sendu bingung yang mematahkannya.