Langsung ke konten utama

Mekanisme Hukum Penyelesaian Konflik Masyarakat Modern


Achmad Ali menjelaskan bahwa penerapan hukum itu terdapat dalam dua hal, yaitu hal tidak ada konflik dan hal terjadi konflik. Contoh dari penerapan hukum pada saat tidak ada konflik adalah ketika seorang pembeli barang membayar harga barang dan penjual menerima uang pembayaran. Sementara contoh dari penerapan hukum pada saat terjadinya konflik adalah ketika pembeli sudah membayar harga barang akan tetapi penjual tidak mau menyerahkan barang yang telah dijual.
Dari contoh di atas telah terlihat bahwasannya hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan warga masyarakat, yang berlaku baik ada konflik maupun tidak ada konflik. Namun dalam penyelesaian konflik itu sendiri tidak hanya hukum yang dijadikan sarana integrasi, melainkan juga sarana lain seperti kaidah agama, kaidah moral, dan sebagainya.
Thomas Hobbes menyatakan bahwa masyarakat adalah sebagai medan peperangan antara manusia satu dengan manusia lain, atau antara masyarakat satu dengan masyarakat lain. Oleh sebab itu, diperlukan suatu fungsi yang sifatnya lebih memaksa dan tidak sekadar mempertahankan asas-asas terakhir yang mengatur kehidupan masyakarat. Kaidah-kaidah ini mengoordinasikan unit-unit dalam lalu lintas kehidupan sosial dengan cara memberikan pedoman orientasi tentang bagaimana seharusnya manusia itu bertindak.
Seirama dengan pendapat Harry C. Bredcmeier yang cenderung melihat fungsi hukum hanya sebagai penjaga yang bertugas untuk menyelesaikan konflik-konflik. Dalam hal ini, hukum baru beroperasi apabila telah terjadi suatu konflik.
Mengingat peran hukum yang begitu penting maka diperlukan payung hukum yang kuat mengenai hal ini. Dan bentuk payung hukum yang dimaksud adalah dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012.
Mengacu pada strategi penanganan konflik yang dikembangkan oleh Pemerintah, maka kerangka regulasi yang ada juga mencakup tiga strategi, yaitu:
1.        Kerangka regulasi dalam rangka upaya pencegahan konflik seperti regulasi mengenai kebijakan dan strategi pembangunan yang sensitif terhadap konflik dan upaya-upaya untuk tidak terjadinya konflik;
2.        Kerangka regulasi bagi kegiatan penanganan konflik pada saat terjadi konflik yang meliputi upaya penghentian kekerasan sosial dan mencegah jatuhnya banyak korban manusia maupun harta benda;
3.        Peraturan yang menjadi landasan bagi pelaksanaan penanganan pasca konflik.
Menurut Berry dan David, pengelolaan konflik berarti mengusahakan agar konflik berada pada level yang optimal. Jika konflik menjadi terlalu besar dan mengarah pada akibat yang buruk, maka konflik harus diselesaikan. Sementara itu Soetopo menyatakan bahwa strategi pengelolaan konflik menunjuk pada suatu aktifitas yang dimaksudkan untuk mengelola konflik mulai dari perencanaan, evaluasi, dan pemecahan/penyelesaian suatu konflik sehingga menjadi sesuatu yang positif bagi perubahan dan pencapaian tujuan.
Hodge dan Anthony memberikan gambaran melalui berbagai metode resolusi (penyelesaian) konflik sebagai berikut:
1.      Dengan menggunakan paksaan;
2.      Dengan metode penghalusan;
3.      Penyelesaian dengan cara demokrasi.
Kemudian, Uri, Brett, dan Goldberg mengajukan tiga model pengelolaan konflik, yaitu:
1.      Deffering to status power, individu dengan status yang lebih tinggi memiliki kekuasaan untuk membuat dan memaksakan solusi konflik yang ditawarkan.
2.      Applying regulations model, ditekankan oleh asumsi bahwa interaksi sosial diatur oleh hukum universal.
3.      Integrating interest, model ini menekankan pada perhatian pihak yang terlibat untuk membuat hasilnya lebih bermanfaat bagi mereka dari pada tidak mendapat kesepakatan satupun.

sumber:
Dr. Alfitra, SH, MH, “Konflik Sosial dalam Masyarakat Modern”, (Jawa Timur, Wade Group: 2017)

Komentar

Popular Posts

Model-Model Penalaran Hukum : Aliran Hukum Kodrat

Aliran Hukum Kodrat                 Sekalipun ada varian yang cukup beragam tentang pemaknaan hukum menurut aliran hukum kodrat, satu hal yang jelas bahwa aliran ini menempatkan ontology hukum pada tataran yang sangat abstrak. Hakikat hukum dalam arti sebenarnya dimaknai lebih sebagai asas-asas dari pada norma. Keberadaan hukumpositif tetap diakui eksistensinya, namun hukum positif ini dapat serta merta terancam keberadaanny oleh hukum kodrat.                 Pemaknaan hukum sebagai asas-asas kebenaran dan keadilan dalam aliran hukum kodrat disokong oleh paham idealism. Menurut paham ini, gagasan kebenaran dan keadilan itu dating dari pengalaman, melainkan mendahului pengalaman (apriori bukan apoteriori). Gagasan itu adalah sesuatu yang sangat asasi sekaligus asali inilah yang harus dipertahankan eksistensinya pada setiap wujud hu...

Pandangan Filsuf Romawi tentang Hukum : Cicero (106-43 SM)

“ Dimana ada masyarakat di situ ada hukum” (ubi societas ibi ius). Pemahaman cicero tentang hukum, bahwa disatu sisi hukum menyatu dengan masyarakat, dan disisi lain hukum juga merupakan akal budi alamiah dan manusiawi, menunjukan ada keterkaitan konsep hukum dan konsep kebudayaan masyarakat. Hukum tidak sekedar produk politik, tetapi produk kebudayaan manusia. Menurut C.A. Van Peursen, kebudayaan merupakan endapan kegiatan dan karya manusia atau manifestasi kehidupan setiap orang dan setiap kelompok orang. Selo soemardjan mengartikan kebudayaan sebagai keseluruhan hasil cipta, rasa, dan karya masyarakat yang dimanfaatkan menurut karsa masyarakat itu. Clifford Geertz memaknai kebudayaan sebagai sebuah pola makna-makna ( a pattern of meanings) atau ide-ide yang termuat dalam simbol-simbol yang dengannya masyarakat menjalani lengetahuan mereka tentang kehidupan dan mengekspresikan kesadaran mereka melalui simbol-simbol itu. Wujud kebudayaan yang pertama bersifat abstrak,...

Konsep dasar kedaulatan rakyat

Kedaulatan   adalah tentang pemegang kekuasaan (kekuasaan tertinggi atau kedaulatan) dimana mengarah kepada siapakah yang yang memiliki dana tau memegang di dalam suatu negara itu. [1]   Dalam Undang-undang Dasar Negara kita sekarang inipun, Undang-undang Dasar 1945, didalam penjelasannya dikatakan bahwa kedaulatan itu adalah kekuasaan tertinggi. [2] Tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut kekuasaan tertinggi untuk apa dan bagaimana sifatnya. Salah seorang sarjana yang pernah memberikan perumusan tentang kedaulatan, dan bagaimana sifat-sifat kedaulatan itu, adalah seorang sarjana Perancis yang hidup pada abad ke XVI yang bernama Jean Bodin. Belau mengatkan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi unrul menentukan hukum dalam suatu negara, yang sifatnya: tunggal, asli, abadi, dan tidapat dibagi-bagi. [3] Namun definisi ini untuk masa sekarang tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen, sebab pada waktu itu ia hanya meninjau souvereiniteit (kedaulatan) dalam hubungannya...