Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Bisnis

Hukum Organisasi Perusahaan : Firma

A.     Pengertian Firma, Bentuk Dan Kedudukan Hukum Persekutuan Firma Ada beberapa pengertian firma menurut para ahli dan undang-undang. 1.       Persekutuan firma adalah setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama yang terdiri dari dua orang atau lebih (Pasal 16 KUHD) [1] 2.       Firma adalah suatu perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga. (Mollengraff) [2] 3.       Firma adalah perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer. (Wery) [3] 4.       Firma adalah suatu perjanjian yang ditujukan kearah kerjasama di antara dua orang atau lebih secara terus menerus untuk menjalankan suatu peru...