American Sociological
Jurisprudence
Sociological
jurisprudence adalah model penalaran yang lahir dalam system hukum
Anglo-Amerika. Sekalipun dmikian, model penalaran ini telah banyak dimodifikasi
, khususnya tatkala system hukum lain mencoba mengakomodasikannya. Teori hukum pembangunan,
sebagaimana dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, termasuk tawaran model
penalaran yang diderivasi dari American Sociological Jurisprundence tersebut,
disesuaikan dengan kebutuhan system hukum nasional Indonesia.
Kekhasan dari system hukum
Amerika Serikat pada umumnya, yang berajar dari keluarga system common law adalah aspek ontologisnya
yang mengidentifikasi hukum sebgai putusan hakim in-concreto. Hukum adalah judge
made law.
Pola penalaran yang digunakan
hakim dalam menyelesaikan kasus-kasus konkret adalah dengan memadukan dua
pendekatan sekaligus secara bersamaan, yakni pola bottom-up yang nondoktrinal –induktif dan pola top-down yang doctrinal-deduktif. Cardozo menekankan tugas ini
kepada para haki, yang menurutnya “… under
a duty to confirm to the accepted standard of the community the mores of the
times”.
Bertolah
dari kedua arah pendekatan itu, dapatlah dibenarkan pandangan yang mengatakan
bahwa American Sociological Jurisprudence adalah sintesis dari dua aliran
filsafat hukum, yaitu Positivisme Hukum dan Mazhab Sejarah. Ada pandangan,
bahwa Positivisme Hukum merupakan tesis sedangkan Mazhab Sejarah sebagai
sintesis.
Aspek aksiologis dari model
penalaran Sociological Jurisprudence menunjukan adanya tujuan kemmanfaatan dan
kepastian hukum. Tujuan kemanfaatan dicapai dengan pendekatan
nondoktrinal-induktif melalui metode penelaahan fakta-fakta empiris, sedangkan
kepastian hukum diperoleh dengan pendekatan doctrinal-deduktif melalui sumber
hukum otoritatif, baik berupa yurisprudensi yang mempunyai kekuatan mengikat
berkat penerapan asas preseden maupun dalam bentuk perundang-undangan.
Satu hal yang menarik untuk
dikomentari pada cara beripikir sociological jurisprudence adalah konsep “law as a tool of social engineering” dari Roscoe pound, yang dapat dikatakan
cenderung inkonsisten dengan fondasi model penalaran ini. Konsep “law as atool of social engineering “ dapat
dikatakan merupakan anatomi dari asas “het
recht hinkt achtar de fetten aan” (hukum berjalan tertatih-tatih mengikuti
kenyataan). Asas yang disebutkan terakhir menempatkan hukum dibelakang
kenyataan, sementara konsep “ law as a
tool of social engineering” hukum justru berada didepan kenyataan, yang
dewasa ini lebih dikenal dengan predikat “affermaative
action”. Ini semua berati, apabila hakimlah yang diminta oleh pound untuk
terutama menjadi “social engineer” jelas
seruan ini tidak efektif. Dengan perkataan lain seharusnya Pound mengalamatkan
tugas ini kepada pembentuk undang-undang, buka terutama ke pundak para hakim.
Sumber
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing
Komentar
Posting Komentar