Langsung ke konten utama

Model-model Penalaran Hukum : American Sociological Jurisprudence


American Sociological Jurisprudence
                Sociological jurisprudence adalah model penalaran yang lahir dalam system hukum Anglo-Amerika. Sekalipun dmikian, model penalaran ini telah banyak dimodifikasi , khususnya tatkala system hukum lain mencoba mengakomodasikannya. Teori hukum pembangunan, sebagaimana dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, termasuk tawaran model penalaran yang diderivasi dari American Sociological Jurisprundence tersebut, disesuaikan dengan kebutuhan system hukum nasional Indonesia.
                Kekhasan dari system hukum Amerika Serikat pada umumnya, yang berajar dari keluarga system common law adalah aspek ontologisnya yang mengidentifikasi hukum sebgai putusan hakim in-concreto. Hukum adalah judge made law.
                Pola penalaran yang digunakan hakim dalam menyelesaikan kasus-kasus konkret adalah dengan memadukan dua pendekatan sekaligus secara bersamaan, yakni pola bottom-up yang nondoktrinal –induktif dan pola top-down yang doctrinal-deduktif. Cardozo menekankan tugas ini kepada para haki, yang menurutnya “… under a duty to confirm to the accepted standard of the community the mores of the times”.
                Bertolah dari kedua arah pendekatan itu, dapatlah dibenarkan pandangan yang mengatakan bahwa American Sociological Jurisprudence adalah sintesis dari dua aliran filsafat hukum, yaitu Positivisme Hukum dan Mazhab Sejarah. Ada pandangan, bahwa Positivisme Hukum merupakan tesis sedangkan Mazhab Sejarah sebagai sintesis.
                Aspek aksiologis dari model penalaran Sociological Jurisprudence menunjukan adanya tujuan kemmanfaatan dan kepastian hukum. Tujuan kemanfaatan dicapai dengan pendekatan nondoktrinal-induktif melalui metode penelaahan fakta-fakta empiris, sedangkan kepastian hukum diperoleh dengan pendekatan doctrinal-deduktif melalui sumber hukum otoritatif, baik berupa yurisprudensi yang mempunyai kekuatan mengikat berkat penerapan asas preseden maupun dalam bentuk perundang-undangan.
                Satu hal yang menarik untuk dikomentari pada cara beripikir sociological jurisprudence adalah konsep “law as a tool of social engineering”  dari Roscoe pound, yang dapat dikatakan cenderung inkonsisten dengan fondasi model penalaran ini. Konsep “law as atool of social engineering “ dapat dikatakan merupakan anatomi dari asas “het recht hinkt achtar de fetten aan” (hukum berjalan tertatih-tatih mengikuti kenyataan). Asas yang disebutkan terakhir menempatkan hukum dibelakang kenyataan, sementara konsep “ law as a tool of social engineering” hukum justru berada didepan kenyataan, yang dewasa ini lebih dikenal dengan predikat “affermaative action”. Ini semua berati, apabila hakimlah yang diminta oleh pound untuk terutama menjadi “social engineer” jelas seruan ini tidak efektif. Dengan perkataan lain seharusnya Pound mengalamatkan tugas ini kepada pembentuk undang-undang, buka terutama ke pundak para hakim. 


Sumber
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing

Komentar

Popular Posts

Model-Model Penalaran Hukum : Aliran Hukum Kodrat

Aliran Hukum Kodrat                 Sekalipun ada varian yang cukup beragam tentang pemaknaan hukum menurut aliran hukum kodrat, satu hal yang jelas bahwa aliran ini menempatkan ontology hukum pada tataran yang sangat abstrak. Hakikat hukum dalam arti sebenarnya dimaknai lebih sebagai asas-asas dari pada norma. Keberadaan hukumpositif tetap diakui eksistensinya, namun hukum positif ini dapat serta merta terancam keberadaanny oleh hukum kodrat.                 Pemaknaan hukum sebagai asas-asas kebenaran dan keadilan dalam aliran hukum kodrat disokong oleh paham idealism. Menurut paham ini, gagasan kebenaran dan keadilan itu dating dari pengalaman, melainkan mendahului pengalaman (apriori bukan apoteriori). Gagasan itu adalah sesuatu yang sangat asasi sekaligus asali inilah yang harus dipertahankan eksistensinya pada setiap wujud hu...

Jejak

Tentang jejak manusia purba  yang tak hilang  entah  di abadikan oleh siapa pemilik tempat nampaknya sangat kuno  hingga sayang untuk di hilangkan  ya walaupun entah untuk apa  mungkin karna manusia purba hingga diabadikan  Ah bagaimana dengan jejak manusia masa kini  apakah akan diabadikan oleh manusia akan datang seperti sekarang? jika ya, penuhlah bumi ini hanya dengan jejak  Lalu untuk apa? Masih penting? ah sudahlah ternyata terlalu percuma jika harus menyimpan jejak  menuh-menuhin bumi saja  Lebih baik ku gunakan yang lebih bermanfaat  dan temukan jejak yang tak akan pernah hilang  untuk diabadikan.

ilalang sendu bingung mematahkan

Ilalang itu kini kembali  Mendayun sendu seperti bingung Angin membawanya seolah tak berdaya  Patah Rasanya ingin patah saat angin dengan begitu kencangnya menerjang  Bingung  Bingung ketika angin itu mendesu dengan begitu lembutnya  Namun  Angin tetap saja angin  Tak pernah memikirkan  dan ilalang yang tak bisa tidak menerima angin  Harus ikut kemana arah angin  Dengan sendu bingung yang mematahkannya.