Langsung ke konten utama

Model-model Penalaran Hukum : American Sociological Jurisprudence


American Sociological Jurisprudence
                Sociological jurisprudence adalah model penalaran yang lahir dalam system hukum Anglo-Amerika. Sekalipun dmikian, model penalaran ini telah banyak dimodifikasi , khususnya tatkala system hukum lain mencoba mengakomodasikannya. Teori hukum pembangunan, sebagaimana dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja, termasuk tawaran model penalaran yang diderivasi dari American Sociological Jurisprundence tersebut, disesuaikan dengan kebutuhan system hukum nasional Indonesia.
                Kekhasan dari system hukum Amerika Serikat pada umumnya, yang berajar dari keluarga system common law adalah aspek ontologisnya yang mengidentifikasi hukum sebgai putusan hakim in-concreto. Hukum adalah judge made law.
                Pola penalaran yang digunakan hakim dalam menyelesaikan kasus-kasus konkret adalah dengan memadukan dua pendekatan sekaligus secara bersamaan, yakni pola bottom-up yang nondoktrinal –induktif dan pola top-down yang doctrinal-deduktif. Cardozo menekankan tugas ini kepada para haki, yang menurutnya “… under a duty to confirm to the accepted standard of the community the mores of the times”.
                Bertolah dari kedua arah pendekatan itu, dapatlah dibenarkan pandangan yang mengatakan bahwa American Sociological Jurisprudence adalah sintesis dari dua aliran filsafat hukum, yaitu Positivisme Hukum dan Mazhab Sejarah. Ada pandangan, bahwa Positivisme Hukum merupakan tesis sedangkan Mazhab Sejarah sebagai sintesis.
                Aspek aksiologis dari model penalaran Sociological Jurisprudence menunjukan adanya tujuan kemmanfaatan dan kepastian hukum. Tujuan kemanfaatan dicapai dengan pendekatan nondoktrinal-induktif melalui metode penelaahan fakta-fakta empiris, sedangkan kepastian hukum diperoleh dengan pendekatan doctrinal-deduktif melalui sumber hukum otoritatif, baik berupa yurisprudensi yang mempunyai kekuatan mengikat berkat penerapan asas preseden maupun dalam bentuk perundang-undangan.
                Satu hal yang menarik untuk dikomentari pada cara beripikir sociological jurisprudence adalah konsep “law as a tool of social engineering”  dari Roscoe pound, yang dapat dikatakan cenderung inkonsisten dengan fondasi model penalaran ini. Konsep “law as atool of social engineering “ dapat dikatakan merupakan anatomi dari asas “het recht hinkt achtar de fetten aan” (hukum berjalan tertatih-tatih mengikuti kenyataan). Asas yang disebutkan terakhir menempatkan hukum dibelakang kenyataan, sementara konsep “ law as a tool of social engineering” hukum justru berada didepan kenyataan, yang dewasa ini lebih dikenal dengan predikat “affermaative action”. Ini semua berati, apabila hakimlah yang diminta oleh pound untuk terutama menjadi “social engineer” jelas seruan ini tidak efektif. Dengan perkataan lain seharusnya Pound mengalamatkan tugas ini kepada pembentuk undang-undang, buka terutama ke pundak para hakim. 


Sumber
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing

Komentar

Popular Posts

Pandangan Filsuf Romawi tentang Hukum : Cicero (106-43 SM)

“ Dimana ada masyarakat di situ ada hukum” (ubi societas ibi ius). Pemahaman cicero tentang hukum, bahwa disatu sisi hukum menyatu dengan masyarakat, dan disisi lain hukum juga merupakan akal budi alamiah dan manusiawi, menunjukan ada keterkaitan konsep hukum dan konsep kebudayaan masyarakat. Hukum tidak sekedar produk politik, tetapi produk kebudayaan manusia. Menurut C.A. Van Peursen, kebudayaan merupakan endapan kegiatan dan karya manusia atau manifestasi kehidupan setiap orang dan setiap kelompok orang. Selo soemardjan mengartikan kebudayaan sebagai keseluruhan hasil cipta, rasa, dan karya masyarakat yang dimanfaatkan menurut karsa masyarakat itu. Clifford Geertz memaknai kebudayaan sebagai sebuah pola makna-makna ( a pattern of meanings) atau ide-ide yang termuat dalam simbol-simbol yang dengannya masyarakat menjalani lengetahuan mereka tentang kehidupan dan mengekspresikan kesadaran mereka melalui simbol-simbol itu. Wujud kebudayaan yang pertama bersifat abstrak,...

Mekanisme Hukum Penyelesaian Konflik Masyarakat Modern

Achmad Ali menjelaskan bahwa penerapan hukum itu terdapat dalam dua hal, yaitu hal tidak ada konflik dan hal terjadi konflik . Contoh dari penerapan hukum pada saat tidak ada konflik adalah ketika seorang pembeli barang membayar harga barang dan penjual menerima uang pembayaran. Sementara contoh dari penerapan hukum pada saat terjadinya konflik adalah ketika pembeli sudah membayar harga barang akan tetapi penjual tidak mau menyerahkan barang yang telah dijual. Dari contoh di atas telah terlihat bahwasannya hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan warga masyarakat, yang berlaku baik ada konflik maupun tidak ada konflik. Namun dalam penyelesaian konflik itu sendiri tidak hanya hukum yang dijadikan sarana integrasi, melainkan juga sarana lain seperti kaidah agama, kaidah moral, dan sebagainya. Thomas Hobbes menyatakan bahwa masyarakat adalah sebagai medan peperangan antara manusia satu dengan manusia lain, atau antara masyarakat sa...

PENALARAN HUKUM (Sebuah Pengantar)

“The Object of a scientific inquiry is discovery: the object of a legal inquiry is decision”- Visser’t Hooft.                 Kutipan diatas sebenarnya ingin menunjukan bahwa penalaran hukum pada dasarnya adalah kegiatan berpikir problematis. Kegiatan berpikir ini berada dalam wilayah penalaran praktis, sebagaimana dinyatakan oleh Neil MacCormick, “… legal reasoning as one branch of practical reasoning, which is the application by humans of their reason to deciding how it is right to conduct themselves in situations of choice”. Namun, tipe argumentasi problematis (topical) seperti dikemukakan itu bukan satu-satunya jenis argumentasi. Ada kutub lawan dari tipe argumentasi ini, yaitu berpikir secara aksiomatis (sistematis).                 Berpikir aksiomatis menunjuk pada proses yang bertolak dari kebenaran-kebenaran yang tidak di...