Langsung ke konten utama

Model-model Penalaran Hukum : Utilitarianisme


Utilitarianisme
                Model penalaran hukum Utilitarianisme pada dasarnya berangkat dari titik tolak yang sama dengan Positivisme Hukum. Konsep-konsep berpikir John Austin, misalnya, banyak kesamaannya dengan sahabatnya yakni tokoh Utilitarianisme Jeremy Bentham. Positivisme Hukum menjadi menarik dan berbeda dengan Utilitarianisme, sebenarnya justru berkat andil Kelsen dengan gerakan pemurnian hukumnya.
                Aspek ontologis dari model penalaran Utilitarianisme tidak berbeda. Apa yang membedakan utilitarianisme dengan positivism adalah pada gerakan top-down yang kemudian diikuti dengan gerakan bottom-up. gerakan bottom-up ini muncul karena norma positif dalam system perundang-undangan itu harus diuji dalam lapangan kenyataan. Disini berarti tidak saja dituntut adanya keberlakuan yuridis atau legitimasi seecara yuridis tetapi juga evektifitas atau keterimaannya di masyarakat.
                Jika model penalaran ini dituangkan dalam putusan hakim, maka putusan tresebut tidak sekedar mengacu pada kepastian semata, melainkan juga kemanfaatan bagi pihak-pihak terkait dalam arti luas. Secara teoritis, kepastian dan kemanfaatan tidak berada pada posisi sederajat. Inilah yang membedakannya dengan model penalaran ala American Sociological Jurisprudence. Kepastian hukum menurut Utilitarianisme harus menjadi tujuan priemer hukum, baru kemudian diikuti kemanfaatan sebagai tujuan sekundernya. Sayangnya, semua konstruksi berpikir ini hanya ada dibenak si pengemban hukum itu, tidak mungkin dapat dibaca secara eksplisit pleh penstudi hukum, sehingga secara kasatmata oleh pihak eksternal si penalar, model penalaran Utilitarianisme ini sulit dibedakannya dengan American Sociological Jurisprudence.
                Karena basis dari utilitarianisme ini sama dengan positivism hukum, maka model penalaran ini dapat dianggap sebagai modifikasi dari Legisme, yaitu bentuk Positivisme Hukum yang paling konservatif. Model penalaran ini bahkan dapat dianggap sebagai penyusupan sosiologi lewat pintu belakang bangunan positivism hukum. Oleh karena itu, tidak heran bahwa model ini dapat diterima baik dikawasan keluarga system common law maupun civil law, dengan tokoh pendukung utama seperti Jeremy Bentham (1748-1832). Rudolf van Ihering (1818-1892), dan Holmes (1841-1935).


Sumber
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing

Komentar

Popular Posts

Model-Model Penalaran Hukum : Aliran Hukum Kodrat

Aliran Hukum Kodrat                 Sekalipun ada varian yang cukup beragam tentang pemaknaan hukum menurut aliran hukum kodrat, satu hal yang jelas bahwa aliran ini menempatkan ontology hukum pada tataran yang sangat abstrak. Hakikat hukum dalam arti sebenarnya dimaknai lebih sebagai asas-asas dari pada norma. Keberadaan hukumpositif tetap diakui eksistensinya, namun hukum positif ini dapat serta merta terancam keberadaanny oleh hukum kodrat.                 Pemaknaan hukum sebagai asas-asas kebenaran dan keadilan dalam aliran hukum kodrat disokong oleh paham idealism. Menurut paham ini, gagasan kebenaran dan keadilan itu dating dari pengalaman, melainkan mendahului pengalaman (apriori bukan apoteriori). Gagasan itu adalah sesuatu yang sangat asasi sekaligus asali inilah yang harus dipertahankan eksistensinya pada setiap wujud hu...

Jejak

Tentang jejak manusia purba  yang tak hilang  entah  di abadikan oleh siapa pemilik tempat nampaknya sangat kuno  hingga sayang untuk di hilangkan  ya walaupun entah untuk apa  mungkin karna manusia purba hingga diabadikan  Ah bagaimana dengan jejak manusia masa kini  apakah akan diabadikan oleh manusia akan datang seperti sekarang? jika ya, penuhlah bumi ini hanya dengan jejak  Lalu untuk apa? Masih penting? ah sudahlah ternyata terlalu percuma jika harus menyimpan jejak  menuh-menuhin bumi saja  Lebih baik ku gunakan yang lebih bermanfaat  dan temukan jejak yang tak akan pernah hilang  untuk diabadikan.

ilalang sendu bingung mematahkan

Ilalang itu kini kembali  Mendayun sendu seperti bingung Angin membawanya seolah tak berdaya  Patah Rasanya ingin patah saat angin dengan begitu kencangnya menerjang  Bingung  Bingung ketika angin itu mendesu dengan begitu lembutnya  Namun  Angin tetap saja angin  Tak pernah memikirkan  dan ilalang yang tak bisa tidak menerima angin  Harus ikut kemana arah angin  Dengan sendu bingung yang mematahkannya.