Utilitarianisme
Model penalaran hukum
Utilitarianisme pada dasarnya berangkat dari titik tolak yang sama dengan
Positivisme Hukum. Konsep-konsep berpikir John Austin, misalnya, banyak
kesamaannya dengan sahabatnya yakni tokoh Utilitarianisme Jeremy Bentham.
Positivisme Hukum menjadi menarik dan berbeda dengan Utilitarianisme,
sebenarnya justru berkat andil Kelsen dengan gerakan pemurnian hukumnya.
Aspek ontologis dari model
penalaran Utilitarianisme tidak berbeda. Apa yang membedakan utilitarianisme
dengan positivism adalah pada gerakan top-down
yang kemudian diikuti dengan gerakan bottom-up.
gerakan bottom-up ini muncul
karena norma positif dalam system perundang-undangan itu harus diuji dalam
lapangan kenyataan. Disini berarti tidak saja dituntut adanya keberlakuan
yuridis atau legitimasi seecara yuridis tetapi juga evektifitas atau
keterimaannya di masyarakat.
Jika model penalaran ini
dituangkan dalam putusan hakim, maka putusan tresebut tidak sekedar mengacu
pada kepastian semata, melainkan juga kemanfaatan bagi pihak-pihak terkait
dalam arti luas. Secara teoritis, kepastian dan kemanfaatan tidak berada pada
posisi sederajat. Inilah yang membedakannya dengan model penalaran ala American
Sociological Jurisprudence. Kepastian hukum menurut Utilitarianisme harus
menjadi tujuan priemer hukum, baru kemudian diikuti kemanfaatan sebagai tujuan
sekundernya. Sayangnya, semua konstruksi berpikir ini hanya ada dibenak si pengemban
hukum itu, tidak mungkin dapat dibaca secara eksplisit pleh penstudi hukum,
sehingga secara kasatmata oleh pihak eksternal si penalar, model penalaran
Utilitarianisme ini sulit dibedakannya dengan American Sociological
Jurisprudence.
Karena basis dari
utilitarianisme ini sama dengan positivism hukum, maka model penalaran ini
dapat dianggap sebagai modifikasi dari Legisme, yaitu bentuk Positivisme Hukum
yang paling konservatif. Model penalaran ini bahkan dapat dianggap sebagai
penyusupan sosiologi lewat pintu belakang bangunan positivism hukum. Oleh karena
itu, tidak heran bahwa model ini dapat diterima baik dikawasan keluarga system common law maupun civil law, dengan tokoh pendukung utama seperti Jeremy Bentham
(1748-1832). Rudolf van Ihering (1818-1892), dan Holmes (1841-1935).
Sumber
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing
Komentar
Posting Komentar