Langsung ke konten utama

Penalaran Hukum dalam Konteks KeIndonesiaan : Pengantar-Sudut Pandang


Pengantar
                to speak of the Indonesian language is nonsense but to speak of Indonesian law makes quite good sense,” Ungkap Cornelis van vollenhoven. Prediksi Vollenhoven ini mungkin sekarang ini harus dibaca terbalik. Terbukti, Indonesia mampu membangun bahasa nasionalnya sendiri, namun sampai kini belum sanggup menelurkan prestasi serupa untuk pembangunan system hukumnya.
                Tatkala Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Negara Indonesia, pada saat itulah system hukum nasional Indoensia mulai dibangun. Secara filosofis dan  yuridis mungkin tidak terdapat keraguan tentang keberadaan system hukum  Indonesia itu, namun tetap menjadi pertanyaan besar hingga sekarang tentang  karakteristik system hukum yang banr-benar representative untuk diberi predikat sebagai system hukum nasional Indonesia.
                Membicarakan penalaran hukum dalam konteks keindonesiaan, system hukum Indonesia itu sendiri harus dipetakan terlebih dulu, untuk kemudian diposisikan sebagai suatu sudut pandangdalam menelaah model penalaran hukum yang diterapkan di Indonesia dewasa ini. Dari kaca mata mikro, sudut pandang tersebut diperkaya dengan melihat penerapan penalaran hukum menurut perspektif para penemu hukum di pengadilan. Uraian tentang organisasi pengemban hukum praktis di Indonesia ditempatkan sebagai pokok bahasam sudut pandang yang kedua. Penalaran hukum dalam konteks keindonesiaan pun mempunyai dimensi tertentu berupa aspek-aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologisnya.
Sudut Pandang
                Didalam keluarga system hukum terdapat kedekatan antara system hukum Indonesia dengan keluarga system hukum civil law, khususnya karena secara historis ia mendapat pengaruh mendalam dari system hukum yang diperkenalkan penguasa colonial Belanda. Keluraga system hukum civil law itu dikatakan akan meletakan asar bagi pola perkembangan (pembangunan) selanjutnya dari system hukum nasional Indonesia. Keluarga system civil law pun dalam derajat yang tertinggi akan membentuk karakteristik tertentu dari pengemban hukum dalam system hukum Indonesia itu, baik pengembanan hukum teoritis maupun praktis.
                Sudut pandang kedua dilihat dari posisi para penstudi hukum di Indonesia. Ruang lingkup penstudi hukum dalam hal ini adalah lebih luas dari pada pengemban hukum.  Pada postingan selanjutnya akan dibentangkan kedudukan dan peranan para penstudi hukum tadi dalam membentuk karakteristik penalaran hukum berkonteks keindonesiaan. 


Sumber
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing

Komentar

Popular Posts

Model-Model Penalaran Hukum : Aliran Hukum Kodrat

Aliran Hukum Kodrat                 Sekalipun ada varian yang cukup beragam tentang pemaknaan hukum menurut aliran hukum kodrat, satu hal yang jelas bahwa aliran ini menempatkan ontology hukum pada tataran yang sangat abstrak. Hakikat hukum dalam arti sebenarnya dimaknai lebih sebagai asas-asas dari pada norma. Keberadaan hukumpositif tetap diakui eksistensinya, namun hukum positif ini dapat serta merta terancam keberadaanny oleh hukum kodrat.                 Pemaknaan hukum sebagai asas-asas kebenaran dan keadilan dalam aliran hukum kodrat disokong oleh paham idealism. Menurut paham ini, gagasan kebenaran dan keadilan itu dating dari pengalaman, melainkan mendahului pengalaman (apriori bukan apoteriori). Gagasan itu adalah sesuatu yang sangat asasi sekaligus asali inilah yang harus dipertahankan eksistensinya pada setiap wujud hu...

Pandangan Filsuf Romawi tentang Hukum : Cicero (106-43 SM)

“ Dimana ada masyarakat di situ ada hukum” (ubi societas ibi ius). Pemahaman cicero tentang hukum, bahwa disatu sisi hukum menyatu dengan masyarakat, dan disisi lain hukum juga merupakan akal budi alamiah dan manusiawi, menunjukan ada keterkaitan konsep hukum dan konsep kebudayaan masyarakat. Hukum tidak sekedar produk politik, tetapi produk kebudayaan manusia. Menurut C.A. Van Peursen, kebudayaan merupakan endapan kegiatan dan karya manusia atau manifestasi kehidupan setiap orang dan setiap kelompok orang. Selo soemardjan mengartikan kebudayaan sebagai keseluruhan hasil cipta, rasa, dan karya masyarakat yang dimanfaatkan menurut karsa masyarakat itu. Clifford Geertz memaknai kebudayaan sebagai sebuah pola makna-makna ( a pattern of meanings) atau ide-ide yang termuat dalam simbol-simbol yang dengannya masyarakat menjalani lengetahuan mereka tentang kehidupan dan mengekspresikan kesadaran mereka melalui simbol-simbol itu. Wujud kebudayaan yang pertama bersifat abstrak,...

Konsep dasar kedaulatan rakyat

Kedaulatan   adalah tentang pemegang kekuasaan (kekuasaan tertinggi atau kedaulatan) dimana mengarah kepada siapakah yang yang memiliki dana tau memegang di dalam suatu negara itu. [1]   Dalam Undang-undang Dasar Negara kita sekarang inipun, Undang-undang Dasar 1945, didalam penjelasannya dikatakan bahwa kedaulatan itu adalah kekuasaan tertinggi. [2] Tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut kekuasaan tertinggi untuk apa dan bagaimana sifatnya. Salah seorang sarjana yang pernah memberikan perumusan tentang kedaulatan, dan bagaimana sifat-sifat kedaulatan itu, adalah seorang sarjana Perancis yang hidup pada abad ke XVI yang bernama Jean Bodin. Belau mengatkan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi unrul menentukan hukum dalam suatu negara, yang sifatnya: tunggal, asli, abadi, dan tidapat dibagi-bagi. [3] Namun definisi ini untuk masa sekarang tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen, sebab pada waktu itu ia hanya meninjau souvereiniteit (kedaulatan) dalam hubungannya...