Langsung ke konten utama

Penalaran Hukum dalam Konteks KeIndonesiaan : Pengantar-Sudut Pandang


Pengantar
                to speak of the Indonesian language is nonsense but to speak of Indonesian law makes quite good sense,” Ungkap Cornelis van vollenhoven. Prediksi Vollenhoven ini mungkin sekarang ini harus dibaca terbalik. Terbukti, Indonesia mampu membangun bahasa nasionalnya sendiri, namun sampai kini belum sanggup menelurkan prestasi serupa untuk pembangunan system hukumnya.
                Tatkala Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Negara Indonesia, pada saat itulah system hukum nasional Indoensia mulai dibangun. Secara filosofis dan  yuridis mungkin tidak terdapat keraguan tentang keberadaan system hukum  Indonesia itu, namun tetap menjadi pertanyaan besar hingga sekarang tentang  karakteristik system hukum yang banr-benar representative untuk diberi predikat sebagai system hukum nasional Indonesia.
                Membicarakan penalaran hukum dalam konteks keindonesiaan, system hukum Indonesia itu sendiri harus dipetakan terlebih dulu, untuk kemudian diposisikan sebagai suatu sudut pandangdalam menelaah model penalaran hukum yang diterapkan di Indonesia dewasa ini. Dari kaca mata mikro, sudut pandang tersebut diperkaya dengan melihat penerapan penalaran hukum menurut perspektif para penemu hukum di pengadilan. Uraian tentang organisasi pengemban hukum praktis di Indonesia ditempatkan sebagai pokok bahasam sudut pandang yang kedua. Penalaran hukum dalam konteks keindonesiaan pun mempunyai dimensi tertentu berupa aspek-aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologisnya.
Sudut Pandang
                Didalam keluarga system hukum terdapat kedekatan antara system hukum Indonesia dengan keluarga system hukum civil law, khususnya karena secara historis ia mendapat pengaruh mendalam dari system hukum yang diperkenalkan penguasa colonial Belanda. Keluraga system hukum civil law itu dikatakan akan meletakan asar bagi pola perkembangan (pembangunan) selanjutnya dari system hukum nasional Indonesia. Keluarga system civil law pun dalam derajat yang tertinggi akan membentuk karakteristik tertentu dari pengemban hukum dalam system hukum Indonesia itu, baik pengembanan hukum teoritis maupun praktis.
                Sudut pandang kedua dilihat dari posisi para penstudi hukum di Indonesia. Ruang lingkup penstudi hukum dalam hal ini adalah lebih luas dari pada pengemban hukum.  Pada postingan selanjutnya akan dibentangkan kedudukan dan peranan para penstudi hukum tadi dalam membentuk karakteristik penalaran hukum berkonteks keindonesiaan. 


Sumber
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing

Komentar

Popular Posts

Pandangan Filsuf Romawi tentang Hukum : Cicero (106-43 SM)

“ Dimana ada masyarakat di situ ada hukum” (ubi societas ibi ius). Pemahaman cicero tentang hukum, bahwa disatu sisi hukum menyatu dengan masyarakat, dan disisi lain hukum juga merupakan akal budi alamiah dan manusiawi, menunjukan ada keterkaitan konsep hukum dan konsep kebudayaan masyarakat. Hukum tidak sekedar produk politik, tetapi produk kebudayaan manusia. Menurut C.A. Van Peursen, kebudayaan merupakan endapan kegiatan dan karya manusia atau manifestasi kehidupan setiap orang dan setiap kelompok orang. Selo soemardjan mengartikan kebudayaan sebagai keseluruhan hasil cipta, rasa, dan karya masyarakat yang dimanfaatkan menurut karsa masyarakat itu. Clifford Geertz memaknai kebudayaan sebagai sebuah pola makna-makna ( a pattern of meanings) atau ide-ide yang termuat dalam simbol-simbol yang dengannya masyarakat menjalani lengetahuan mereka tentang kehidupan dan mengekspresikan kesadaran mereka melalui simbol-simbol itu. Wujud kebudayaan yang pertama bersifat abstrak,...

Mekanisme Hukum Penyelesaian Konflik Masyarakat Modern

Achmad Ali menjelaskan bahwa penerapan hukum itu terdapat dalam dua hal, yaitu hal tidak ada konflik dan hal terjadi konflik . Contoh dari penerapan hukum pada saat tidak ada konflik adalah ketika seorang pembeli barang membayar harga barang dan penjual menerima uang pembayaran. Sementara contoh dari penerapan hukum pada saat terjadinya konflik adalah ketika pembeli sudah membayar harga barang akan tetapi penjual tidak mau menyerahkan barang yang telah dijual. Dari contoh di atas telah terlihat bahwasannya hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan warga masyarakat, yang berlaku baik ada konflik maupun tidak ada konflik. Namun dalam penyelesaian konflik itu sendiri tidak hanya hukum yang dijadikan sarana integrasi, melainkan juga sarana lain seperti kaidah agama, kaidah moral, dan sebagainya. Thomas Hobbes menyatakan bahwa masyarakat adalah sebagai medan peperangan antara manusia satu dengan manusia lain, atau antara masyarakat sa...

PENALARAN HUKUM (Sebuah Pengantar)

“The Object of a scientific inquiry is discovery: the object of a legal inquiry is decision”- Visser’t Hooft.                 Kutipan diatas sebenarnya ingin menunjukan bahwa penalaran hukum pada dasarnya adalah kegiatan berpikir problematis. Kegiatan berpikir ini berada dalam wilayah penalaran praktis, sebagaimana dinyatakan oleh Neil MacCormick, “… legal reasoning as one branch of practical reasoning, which is the application by humans of their reason to deciding how it is right to conduct themselves in situations of choice”. Namun, tipe argumentasi problematis (topical) seperti dikemukakan itu bukan satu-satunya jenis argumentasi. Ada kutub lawan dari tipe argumentasi ini, yaitu berpikir secara aksiomatis (sistematis).                 Berpikir aksiomatis menunjuk pada proses yang bertolak dari kebenaran-kebenaran yang tidak di...