Pengantar
“to speak of the Indonesian language is
nonsense but to speak of Indonesian law makes quite good sense,” Ungkap
Cornelis van vollenhoven. Prediksi Vollenhoven ini mungkin sekarang ini harus
dibaca terbalik. Terbukti, Indonesia mampu membangun bahasa nasionalnya
sendiri, namun sampai kini belum sanggup menelurkan prestasi serupa untuk
pembangunan system hukumnya.
Tatkala Soekarno-Hatta atas nama
bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Negara Indonesia, pada saat itulah
system hukum nasional Indoensia mulai dibangun. Secara filosofis dan yuridis mungkin tidak terdapat keraguan
tentang keberadaan system hukum
Indonesia itu, namun tetap menjadi pertanyaan besar hingga sekarang
tentang karakteristik system hukum yang
banr-benar representative untuk diberi predikat sebagai system hukum nasional
Indonesia.
Membicarakan penalaran hukum
dalam konteks keindonesiaan, system hukum Indonesia itu sendiri harus dipetakan
terlebih dulu, untuk kemudian diposisikan sebagai suatu sudut pandangdalam
menelaah model penalaran hukum yang diterapkan di Indonesia dewasa ini. Dari kaca
mata mikro, sudut pandang tersebut diperkaya dengan melihat penerapan penalaran
hukum menurut perspektif para penemu hukum di pengadilan. Uraian tentang
organisasi pengemban hukum praktis di Indonesia ditempatkan sebagai pokok
bahasam sudut pandang yang kedua. Penalaran hukum dalam konteks keindonesiaan
pun mempunyai dimensi tertentu berupa aspek-aspek ontologis, epistemologis, dan
aksiologisnya.
Sudut Pandang
Didalam keluarga system hukum
terdapat kedekatan antara system hukum Indonesia dengan keluarga system hukum civil law, khususnya karena secara
historis ia mendapat pengaruh mendalam dari system hukum yang diperkenalkan
penguasa colonial Belanda. Keluraga system hukum civil law itu dikatakan akan meletakan asar bagi pola perkembangan
(pembangunan) selanjutnya dari system hukum nasional Indonesia. Keluarga system
civil law pun dalam derajat yang
tertinggi akan membentuk karakteristik tertentu dari pengemban hukum dalam system
hukum Indonesia itu, baik pengembanan hukum teoritis maupun praktis.
Sudut pandang kedua dilihat dari
posisi para penstudi hukum di Indonesia. Ruang lingkup penstudi hukum dalam hal
ini adalah lebih luas dari pada pengemban hukum. Pada postingan selanjutnya akan dibentangkan
kedudukan dan peranan para penstudi hukum tadi dalam membentuk karakteristik
penalaran hukum berkonteks keindonesiaan.
Sumber
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing
Komentar
Posting Komentar