Langsung ke konten utama

Penalaran Hukum dalam Konteks KeIndonesiaan : Pengantar-Sudut Pandang


Pengantar
                to speak of the Indonesian language is nonsense but to speak of Indonesian law makes quite good sense,” Ungkap Cornelis van vollenhoven. Prediksi Vollenhoven ini mungkin sekarang ini harus dibaca terbalik. Terbukti, Indonesia mampu membangun bahasa nasionalnya sendiri, namun sampai kini belum sanggup menelurkan prestasi serupa untuk pembangunan system hukumnya.
                Tatkala Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan Negara Indonesia, pada saat itulah system hukum nasional Indoensia mulai dibangun. Secara filosofis dan  yuridis mungkin tidak terdapat keraguan tentang keberadaan system hukum  Indonesia itu, namun tetap menjadi pertanyaan besar hingga sekarang tentang  karakteristik system hukum yang banr-benar representative untuk diberi predikat sebagai system hukum nasional Indonesia.
                Membicarakan penalaran hukum dalam konteks keindonesiaan, system hukum Indonesia itu sendiri harus dipetakan terlebih dulu, untuk kemudian diposisikan sebagai suatu sudut pandangdalam menelaah model penalaran hukum yang diterapkan di Indonesia dewasa ini. Dari kaca mata mikro, sudut pandang tersebut diperkaya dengan melihat penerapan penalaran hukum menurut perspektif para penemu hukum di pengadilan. Uraian tentang organisasi pengemban hukum praktis di Indonesia ditempatkan sebagai pokok bahasam sudut pandang yang kedua. Penalaran hukum dalam konteks keindonesiaan pun mempunyai dimensi tertentu berupa aspek-aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologisnya.
Sudut Pandang
                Didalam keluarga system hukum terdapat kedekatan antara system hukum Indonesia dengan keluarga system hukum civil law, khususnya karena secara historis ia mendapat pengaruh mendalam dari system hukum yang diperkenalkan penguasa colonial Belanda. Keluraga system hukum civil law itu dikatakan akan meletakan asar bagi pola perkembangan (pembangunan) selanjutnya dari system hukum nasional Indonesia. Keluarga system civil law pun dalam derajat yang tertinggi akan membentuk karakteristik tertentu dari pengemban hukum dalam system hukum Indonesia itu, baik pengembanan hukum teoritis maupun praktis.
                Sudut pandang kedua dilihat dari posisi para penstudi hukum di Indonesia. Ruang lingkup penstudi hukum dalam hal ini adalah lebih luas dari pada pengemban hukum.  Pada postingan selanjutnya akan dibentangkan kedudukan dan peranan para penstudi hukum tadi dalam membentuk karakteristik penalaran hukum berkonteks keindonesiaan. 


Sumber
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing

Komentar

Popular Posts

Model-Model Penalaran Hukum : Aliran Hukum Kodrat

Aliran Hukum Kodrat                 Sekalipun ada varian yang cukup beragam tentang pemaknaan hukum menurut aliran hukum kodrat, satu hal yang jelas bahwa aliran ini menempatkan ontology hukum pada tataran yang sangat abstrak. Hakikat hukum dalam arti sebenarnya dimaknai lebih sebagai asas-asas dari pada norma. Keberadaan hukumpositif tetap diakui eksistensinya, namun hukum positif ini dapat serta merta terancam keberadaanny oleh hukum kodrat.                 Pemaknaan hukum sebagai asas-asas kebenaran dan keadilan dalam aliran hukum kodrat disokong oleh paham idealism. Menurut paham ini, gagasan kebenaran dan keadilan itu dating dari pengalaman, melainkan mendahului pengalaman (apriori bukan apoteriori). Gagasan itu adalah sesuatu yang sangat asasi sekaligus asali inilah yang harus dipertahankan eksistensinya pada setiap wujud hu...

Jejak

Tentang jejak manusia purba  yang tak hilang  entah  di abadikan oleh siapa pemilik tempat nampaknya sangat kuno  hingga sayang untuk di hilangkan  ya walaupun entah untuk apa  mungkin karna manusia purba hingga diabadikan  Ah bagaimana dengan jejak manusia masa kini  apakah akan diabadikan oleh manusia akan datang seperti sekarang? jika ya, penuhlah bumi ini hanya dengan jejak  Lalu untuk apa? Masih penting? ah sudahlah ternyata terlalu percuma jika harus menyimpan jejak  menuh-menuhin bumi saja  Lebih baik ku gunakan yang lebih bermanfaat  dan temukan jejak yang tak akan pernah hilang  untuk diabadikan.

ilalang sendu bingung mematahkan

Ilalang itu kini kembali  Mendayun sendu seperti bingung Angin membawanya seolah tak berdaya  Patah Rasanya ingin patah saat angin dengan begitu kencangnya menerjang  Bingung  Bingung ketika angin itu mendesu dengan begitu lembutnya  Namun  Angin tetap saja angin  Tak pernah memikirkan  dan ilalang yang tak bisa tidak menerima angin  Harus ikut kemana arah angin  Dengan sendu bingung yang mematahkannya.