Langsung ke konten utama

PENALARAN HUKUM (SUDUT PANDANG : Penstudi Hukum )


Penstudi Hukum
Istilah Penstudi Hukum dalam tulisan ini mengacu kepada banyak pemegang peran.  Perbedaan penstudi hukum yang penting adalah antara “partisipan” dan “pengamat”. Kedua istilah ini digunakan untuk menunnjukan masing-msing kepada sebutan medespeler dan toeschouwer. Partisipan (medespeler) adalah penstudi hukum sekaligus pengemban hukum (rechtsbeofenaar),sedangkan pengamat (toeschouwe) adalah penstudi hukum, tetapi bukakn pengemban hukum.
Pengembanan hukum adalah kegiatan manusia berkenaan dengan adanya dan berlakunya hukum di masyarakat. pengembanan hukum dapat dibedakan menjadi pengembanan hukum teoritis dan pengembanan hukum praktis. Berdasarkan tataran analisisnya, pengembanan hukum dibedakan menjadi tiga tingkat abstraksi, yaitu : ilmu hukum, teori hukum dan filsafat hukum.
Tingkat abstraksi yang paling rendah adalah ilmu hukum. Istilah ilmu hukum ini sering ditulis dalam bentuk jamak menjadi ilmu-ilmu hukum dengan pertimbangan bahwa yang dimaksud disini tidak sekedar ilmu hukum dogmatis melainkan juga ilmu-ilmu empiris hukum. Ilmu-ilmu empiris hukum tidak dimasukan sebagai bagian dari disiplin hukum. Ada sejumlah alasan untuk mendukung keputusan tersebut.
Pertama, dilihat dari perkembangan ilmu hukum, khususnya setelah periode Irnerius dan Revolusi Perancis, apa yang dimaksud dengan ilmu hukum itu pada hakikatnya memang adalah dogmatic hukum itu saja.
Kedua, pengklasifikasian ilmu-ilmu seperti sosiologi hukum, dan psikologi hukum itu kedalam disipllin hukum menyebabkan ilmu-ilmu ini berada di dua disiplin sekaligus.
Ketiga, jika ilmu hukum diartikan sebagai bagian dari ilmu praktis, maka dengan memasukan ilmu-ilmu baru seperti sosiologi hukum dan psikologi hukumitu kedalam kelompok yang sama dengan dogmatika hukum, akan langsung menghilangkan ciri ilmu hukum sebagai ilmu praktis tersebut.
Keempat, jumlah imu-ilmu empiris yang berobjek hukum ini akan bertambah banyak seiring dengan pertumbuhan disiplin-disiplin baru yang berminat melakukan studi terhadap hukum.
Kelima, dalam kegiatan pengembanan hukum, terlibatnya ilmu-ilmu empiris hukum sesungguhnya terjadi pada tataran teori hukum dalam arti luas, terutama dalam rangka penalaran hukum.
Sebagai disiplin hukum dengan abstraksi terendah, ilmu hukum (dogmatika hukum) melakukan tugas melakukan inventarisasi, kompilasi, interpretasi, sistematisasi, dan atau evaluasi atas teks otoritatif ( sumber hukum). Keiatan ini dalam ilmu hukum itu dimaksudkan antara lain untuk:
a.       Mempersiapkan putusan-putusan hukum
b.      Menetapkan apa hukumannya bagi situasi konkret tertentu
c.       Menetapkan siapa berhak atas apa, terhadap siapa, berkenaan dengan  apa, dalam situasi apa, dan seterusnya.
Tingkat abstraksi yang lebih tinggi dari pada ilmu hukum adalah teori hukum. Istilah teori hukum seringkali digunakan secara interchangeable dengan teori ilmu hukum. Secara sistematis teori ilmu hukum dapat dibagi dalam tiga cabang bidang yakni : ajaran hukum atau teori hukum, hubungan hukum dengan logika dan metodologi.
Ajaran hukum atau teori hukum merupakan kelanjutan dari Allgemeine rechtslehre mencakup analisis konseptual atas hukum (pengertian, asas, kaidah, system hukum, dan sebgainya.) kemunculan teori hukum sejalan dengan petumbuhan disiplin hukum pada paruh kedua abad ke-19 setelah mendapat pengaruh pemikiran john Austin (1970-1859) yang kemudian pada tahun 1970 mengemuka kembali sebagai suatu bidang disiplin hukum baru, yang disebut teori hukum sebagai terjemahan dari istilah “jurisprudence” atau “rechtsstheorie”.
Tingkat abstraksi yang paling tinggi adalah filsafat hukum. B. Arief Sidharta menyebutkan dua pokok permasalahan yang menjadi focus filsafat hukum yaitu, tentang landasan mengikat dari hukumdan kriteria keadilan menurut hukum. Pengemban hukum teoritis dengan demikian terdiri dari dua kelompok disiplin. Pertama,disebut disiplin hukum (pendekatan internal) mencakup : (1)ilmu hukum ( pendekatan normative –praktis), (2) teori hukum (pendekatan ilmiah –positif teoritis), dan  (3) filsafat hukum (pendekatan abstrak spekulati-evaluatif). Disisi lain terdapat kelompok imlu-ilmu lain di luar ilmu hukum (pendekatan eksternal).
Tempat berpijak para pengemban hukm yang dijadikan sebagai indicator pembeda antara partisipan dan pengamat tersebut adalah system hukum. Konsep system hukum inipun memiliki komponen yang tidak seragam. Pada umumnya, terminology system hukum diartikan secara luas mencakup tiga unsur sekaligus meliputi struktur, substansi, dan budaya hukum.



Sumber
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing



Komentar

Popular Posts

Pandangan Filsuf Romawi tentang Hukum : Cicero (106-43 SM)

“ Dimana ada masyarakat di situ ada hukum” (ubi societas ibi ius). Pemahaman cicero tentang hukum, bahwa disatu sisi hukum menyatu dengan masyarakat, dan disisi lain hukum juga merupakan akal budi alamiah dan manusiawi, menunjukan ada keterkaitan konsep hukum dan konsep kebudayaan masyarakat. Hukum tidak sekedar produk politik, tetapi produk kebudayaan manusia. Menurut C.A. Van Peursen, kebudayaan merupakan endapan kegiatan dan karya manusia atau manifestasi kehidupan setiap orang dan setiap kelompok orang. Selo soemardjan mengartikan kebudayaan sebagai keseluruhan hasil cipta, rasa, dan karya masyarakat yang dimanfaatkan menurut karsa masyarakat itu. Clifford Geertz memaknai kebudayaan sebagai sebuah pola makna-makna ( a pattern of meanings) atau ide-ide yang termuat dalam simbol-simbol yang dengannya masyarakat menjalani lengetahuan mereka tentang kehidupan dan mengekspresikan kesadaran mereka melalui simbol-simbol itu. Wujud kebudayaan yang pertama bersifat abstrak,...

Mekanisme Hukum Penyelesaian Konflik Masyarakat Modern

Achmad Ali menjelaskan bahwa penerapan hukum itu terdapat dalam dua hal, yaitu hal tidak ada konflik dan hal terjadi konflik . Contoh dari penerapan hukum pada saat tidak ada konflik adalah ketika seorang pembeli barang membayar harga barang dan penjual menerima uang pembayaran. Sementara contoh dari penerapan hukum pada saat terjadinya konflik adalah ketika pembeli sudah membayar harga barang akan tetapi penjual tidak mau menyerahkan barang yang telah dijual. Dari contoh di atas telah terlihat bahwasannya hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan warga masyarakat, yang berlaku baik ada konflik maupun tidak ada konflik. Namun dalam penyelesaian konflik itu sendiri tidak hanya hukum yang dijadikan sarana integrasi, melainkan juga sarana lain seperti kaidah agama, kaidah moral, dan sebagainya. Thomas Hobbes menyatakan bahwa masyarakat adalah sebagai medan peperangan antara manusia satu dengan manusia lain, atau antara masyarakat sa...

PENALARAN HUKUM (Sebuah Pengantar)

“The Object of a scientific inquiry is discovery: the object of a legal inquiry is decision”- Visser’t Hooft.                 Kutipan diatas sebenarnya ingin menunjukan bahwa penalaran hukum pada dasarnya adalah kegiatan berpikir problematis. Kegiatan berpikir ini berada dalam wilayah penalaran praktis, sebagaimana dinyatakan oleh Neil MacCormick, “… legal reasoning as one branch of practical reasoning, which is the application by humans of their reason to deciding how it is right to conduct themselves in situations of choice”. Namun, tipe argumentasi problematis (topical) seperti dikemukakan itu bukan satu-satunya jenis argumentasi. Ada kutub lawan dari tipe argumentasi ini, yaitu berpikir secara aksiomatis (sistematis).                 Berpikir aksiomatis menunjuk pada proses yang bertolak dari kebenaran-kebenaran yang tidak di...