Penstudi Hukum
Istilah Penstudi Hukum dalam tulisan ini mengacu kepada
banyak pemegang peran. Perbedaan
penstudi hukum yang penting adalah antara “partisipan” dan “pengamat”. Kedua
istilah ini digunakan untuk menunnjukan masing-msing kepada sebutan medespeler dan toeschouwer. Partisipan (medespeler)
adalah penstudi hukum sekaligus pengemban hukum (rechtsbeofenaar),sedangkan pengamat (toeschouwe) adalah penstudi hukum, tetapi bukakn pengemban hukum.
Pengembanan hukum adalah kegiatan manusia berkenaan dengan
adanya dan berlakunya hukum di masyarakat. pengembanan hukum dapat dibedakan
menjadi pengembanan hukum teoritis dan pengembanan hukum praktis. Berdasarkan
tataran analisisnya, pengembanan hukum dibedakan menjadi tiga tingkat
abstraksi, yaitu : ilmu hukum, teori hukum dan filsafat hukum.
Tingkat abstraksi yang paling rendah adalah ilmu hukum.
Istilah ilmu hukum ini sering ditulis dalam bentuk jamak menjadi ilmu-ilmu
hukum dengan pertimbangan bahwa yang dimaksud disini tidak sekedar ilmu hukum
dogmatis melainkan juga ilmu-ilmu empiris hukum. Ilmu-ilmu empiris hukum tidak
dimasukan sebagai bagian dari disiplin hukum. Ada sejumlah alasan untuk
mendukung keputusan tersebut.
Pertama, dilihat
dari perkembangan ilmu hukum, khususnya setelah periode Irnerius dan Revolusi
Perancis, apa yang dimaksud dengan ilmu hukum itu pada hakikatnya memang adalah
dogmatic hukum itu saja.
Kedua, pengklasifikasian
ilmu-ilmu seperti sosiologi hukum, dan psikologi hukum itu kedalam disipllin
hukum menyebabkan ilmu-ilmu ini berada di dua disiplin sekaligus.
Ketiga, jika ilmu
hukum diartikan sebagai bagian dari ilmu praktis, maka dengan memasukan
ilmu-ilmu baru seperti sosiologi hukum dan psikologi hukumitu kedalam kelompok
yang sama dengan dogmatika hukum, akan langsung menghilangkan ciri ilmu hukum
sebagai ilmu praktis tersebut.
Keempat, jumlah
imu-ilmu empiris yang berobjek hukum ini akan bertambah banyak seiring dengan
pertumbuhan disiplin-disiplin baru yang berminat melakukan studi terhadap
hukum.
Kelima, dalam
kegiatan pengembanan hukum, terlibatnya ilmu-ilmu empiris hukum sesungguhnya
terjadi pada tataran teori hukum dalam arti luas, terutama dalam rangka
penalaran hukum.
Sebagai disiplin hukum dengan abstraksi terendah, ilmu hukum
(dogmatika hukum) melakukan tugas melakukan inventarisasi, kompilasi,
interpretasi, sistematisasi, dan atau evaluasi atas teks otoritatif ( sumber
hukum). Keiatan ini dalam ilmu hukum itu dimaksudkan antara lain untuk:
a.
Mempersiapkan putusan-putusan hukum
b.
Menetapkan apa hukumannya bagi situasi konkret
tertentu
c.
Menetapkan siapa berhak atas apa, terhadap
siapa, berkenaan dengan apa, dalam
situasi apa, dan seterusnya.
Tingkat abstraksi yang lebih tinggi dari pada ilmu hukum
adalah teori hukum. Istilah teori hukum seringkali digunakan secara interchangeable dengan teori ilmu hukum.
Secara sistematis teori ilmu hukum dapat dibagi dalam tiga cabang bidang yakni
: ajaran hukum atau teori hukum, hubungan hukum dengan logika dan metodologi.
Ajaran hukum atau teori hukum merupakan kelanjutan dari Allgemeine rechtslehre mencakup analisis
konseptual atas hukum (pengertian, asas, kaidah, system hukum, dan sebgainya.)
kemunculan teori hukum sejalan dengan petumbuhan disiplin hukum pada paruh
kedua abad ke-19 setelah mendapat pengaruh pemikiran john Austin (1970-1859)
yang kemudian pada tahun 1970 mengemuka kembali sebagai suatu bidang disiplin
hukum baru, yang disebut teori hukum sebagai terjemahan dari istilah “jurisprudence” atau “rechtsstheorie”.
Tingkat abstraksi yang paling tinggi adalah filsafat hukum.
B. Arief Sidharta menyebutkan dua pokok permasalahan yang menjadi focus filsafat
hukum yaitu, tentang landasan mengikat dari hukumdan kriteria keadilan menurut
hukum. Pengemban hukum teoritis dengan demikian terdiri dari dua kelompok
disiplin. Pertama,disebut disiplin
hukum (pendekatan internal) mencakup : (1)ilmu hukum ( pendekatan normative –praktis),
(2) teori hukum (pendekatan ilmiah –positif teoritis), dan (3) filsafat hukum (pendekatan abstrak
spekulati-evaluatif). Disisi lain terdapat kelompok imlu-ilmu lain di luar ilmu
hukum (pendekatan eksternal).
Tempat berpijak para pengemban hukm yang dijadikan sebagai indicator
pembeda antara partisipan dan pengamat tersebut adalah system hukum. Konsep system
hukum inipun memiliki komponen yang tidak seragam. Pada umumnya, terminology system
hukum diartikan secara luas mencakup tiga unsur sekaligus meliputi struktur,
substansi, dan budaya hukum.
Sumber
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing
Komentar
Posting Komentar