Langsung ke konten utama

HERMENEUTIK



              Hermeneutik.Kata ini diturunkan dari bahasa Yunani, hermeneune (menafsirkan) dan hermeina (penafsiran). Kata in dihubungkan dengan Hermes, dewa pembawa pesan dalam mitologi yunani kuni, yang bertugas menyampaikan pesan dari dewa yang tertinggi agar dipahami manusia. Hermeneutic pada akhirnya menjadi pemikiran yang terdapat dalam dunia filsafat dan teologi. Istilah ini mucul dalam buku Hermeneutika sacra sive methodus eksponnendarums sacrarum litiarum (1654) karya J.C. Dannhauer. Perkembangan hermeneutika dimulai dari sejarah pemaknaan teks-teks suci dalam tradisi Kristiani.
                Hermeneutika kemudian menjadi salah satu metode penafsiran atau cara memahami suatu teks. Teolog Rudoft Bultman menawarkan cara pemahaman demitologisasi, membaca dan menafsirkan teks suci dengan mengungkapkan simbolis yang terdapat dala gambaran, kisah, dan lukisan tertentu pada zamannya, mitos ditafsirkan secara eksistensial dan medemitologisasikan.
                Hermeneutika sendiri sering didefinisikan dalam berbagai bentuk. Hermeneutika dapat berupa sebagai ilmu atau teori eksegesis bible. Hermeneutika dapat dikatakan sebagai satu bentuk metode filologi yang bersifat umum. Hermeneutika sering dipandang juga sebagai ilmu linguistic atau ilu bahasa. Hermeneutika juga sering dipandang sebagai fondasi metodologis Geissteswissenchaften. Ilmu ini sering dipandang sebgai bentuk dari fenomenologi eksistensial. Hermeneutika juga dapat dipandang sebagai sisetm interpretasi yang diunakan untuk memperoleh makna dibalik symbol-simbol dan mitos. Menurut Richard Palmer, definisi tersebut dapat disebut sebgai pendekatan Bibel, Filologis, ilmiah, ilmu-ilmu Humaniora, eksistensialis dan kultural.
                Hermeneutika berkembnag dengan dikenalkan melalui pemikiran Friedrich Schleiermacher dan Wilhelm Dilthey. Schleiermarcher mengartikan hermeneutika sebagai sebuah teori tentang penjabaran dan interpretasi teks mengenai konsep-konsep tradisional kitab suci dan dogma. Friedrich mengenalkan pemahaman intuitif, yakni memahami kehidupan dengan membuat rekonstruksi imajinatif atas situasi zaman, kondisi batin pencipta teks, dan berempati padanya. Penafsiran dilakukan melalui gramatikal dan psikologis. Dilthey mengacu pada penafsiran yang bersifat historis, dan penafsiran bukan peristiwa mental saja. Sementara Gadamer mengenalkan konsep  the fusion of horizon. Penafsir dan teks saling terikat sehingga penafsiran tidak mungkin dari sisi mental saja, melainkan mempertemukan pra-paham penafsir dan cakrawala yang berada dalam suatu teks. Sementara, Paul Ricour menggabungkan dua tradisi penafsiran yakni, yang fenomenologis dan hermeneutic itu sendiri.
Sumber :
Judul buku : Kamus Istilah Sastra
Penulis : Dwi Susanto
Penerbit : Pustaka Pelajar. Tahun 2015

Komentar

Popular Posts

Pandangan Filsuf Romawi tentang Hukum : Cicero (106-43 SM)

“ Dimana ada masyarakat di situ ada hukum” (ubi societas ibi ius). Pemahaman cicero tentang hukum, bahwa disatu sisi hukum menyatu dengan masyarakat, dan disisi lain hukum juga merupakan akal budi alamiah dan manusiawi, menunjukan ada keterkaitan konsep hukum dan konsep kebudayaan masyarakat. Hukum tidak sekedar produk politik, tetapi produk kebudayaan manusia. Menurut C.A. Van Peursen, kebudayaan merupakan endapan kegiatan dan karya manusia atau manifestasi kehidupan setiap orang dan setiap kelompok orang. Selo soemardjan mengartikan kebudayaan sebagai keseluruhan hasil cipta, rasa, dan karya masyarakat yang dimanfaatkan menurut karsa masyarakat itu. Clifford Geertz memaknai kebudayaan sebagai sebuah pola makna-makna ( a pattern of meanings) atau ide-ide yang termuat dalam simbol-simbol yang dengannya masyarakat menjalani lengetahuan mereka tentang kehidupan dan mengekspresikan kesadaran mereka melalui simbol-simbol itu. Wujud kebudayaan yang pertama bersifat abstrak,...

Mekanisme Hukum Penyelesaian Konflik Masyarakat Modern

Achmad Ali menjelaskan bahwa penerapan hukum itu terdapat dalam dua hal, yaitu hal tidak ada konflik dan hal terjadi konflik . Contoh dari penerapan hukum pada saat tidak ada konflik adalah ketika seorang pembeli barang membayar harga barang dan penjual menerima uang pembayaran. Sementara contoh dari penerapan hukum pada saat terjadinya konflik adalah ketika pembeli sudah membayar harga barang akan tetapi penjual tidak mau menyerahkan barang yang telah dijual. Dari contoh di atas telah terlihat bahwasannya hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan warga masyarakat, yang berlaku baik ada konflik maupun tidak ada konflik. Namun dalam penyelesaian konflik itu sendiri tidak hanya hukum yang dijadikan sarana integrasi, melainkan juga sarana lain seperti kaidah agama, kaidah moral, dan sebagainya. Thomas Hobbes menyatakan bahwa masyarakat adalah sebagai medan peperangan antara manusia satu dengan manusia lain, atau antara masyarakat sa...

PENALARAN HUKUM (Sebuah Pengantar)

“The Object of a scientific inquiry is discovery: the object of a legal inquiry is decision”- Visser’t Hooft.                 Kutipan diatas sebenarnya ingin menunjukan bahwa penalaran hukum pada dasarnya adalah kegiatan berpikir problematis. Kegiatan berpikir ini berada dalam wilayah penalaran praktis, sebagaimana dinyatakan oleh Neil MacCormick, “… legal reasoning as one branch of practical reasoning, which is the application by humans of their reason to deciding how it is right to conduct themselves in situations of choice”. Namun, tipe argumentasi problematis (topical) seperti dikemukakan itu bukan satu-satunya jenis argumentasi. Ada kutub lawan dari tipe argumentasi ini, yaitu berpikir secara aksiomatis (sistematis).                 Berpikir aksiomatis menunjuk pada proses yang bertolak dari kebenaran-kebenaran yang tidak di...