Langsung ke konten utama

Model-model Penalaran Hukum : Realisme Hukum


Realisme Hukum
                Realism Hukum, apabila dipresentasikan sebagai model penalaran, dapat dianggap sebagai model yang mengambil posisi paling bertolak belakang (paradoksal) dengan Positivisme hukum. Ketidakpercayaan kaum realis terhadap norma positif berpuncak pada ketidakpercayaan mereka pada konsep the rule of law.
                Dilihat dari aspek ontologisnya, realism hukum mengartikan hukum sebagai manifestasi makna-makna simbolik para pelaku social. Penekanan demikian jelas sangat jauh dari nuansa filsafat, tetapi lebih menjurus kepada kombinasi dari berbagai disiolin ilmu. Seperti sosiologi, psikologi, antropologi, dan ekonomi. Tidak mengerankan apabila Karl N. Llewellyn menyebut Realisme Hukum, “is not a philosophy it is a technology.”
                Lazimnya realism hukum dibedakan dalam dua versi, yaitu realism Amerika dan Realisme Skandinavia. Realisme Hukum versi Amerika dianggap lebih memberi perhatian pada perilaku (behavior orientation). Realisme Skandinavia di sisi lain lebih mempersoalkan landasan metafisis hukum. Jika rekannya di Amerika bersikap rule-sceptics, maka kaum Realis Skandinavia bersikap methaphysic-sceptics dengan titik berat pada keseluruhan system hukum. Bukan sekedar perilaku pengadilan.
                Aspek epistemologis dari Realisme Hukum adalah fakta konkret secara mutlak. Dengan demikian berkuasanya struktur fakta ini, sehingga ia tidak lagi memerlukan struktur aturan apapun untuk memandu cara berpikirnya. Pola penalaran semacam ini dapat ditelusuri dari postulatnya bahwa setiap kasus adalah unik, sehingga tidak mungkin ada norma positif, apalagi berbentuk undang-undang.
                Banyak kalangan menilai, bahwa cara berpikir Realisme Hukum adalah sangat spekulatif jika ingin mengatasi ketidakpercayaan pada the rule of law melalui pemberian kebebasan demikian besar pada hakim apabila selama ini diyakini bahwa hakim selalu bertindak berat sebelah karena senantiasa memihak kaum the have, maka tentu tidak ada jaminan bahwa independensi yang diberikan kepada hakim itu lalu akan mengubah hakim benar-benar bertindak impartial.
                Critical Legal Studies (CLS) yang dipengaruhi oleh ide-ide postmodern juga mengambil sudut pandang yang sama dengan Realisme Huku. CLS bahkan tidak meyakini adanya penalaran hukum sama sekali. Penalaran hukum tidak ada bedanya dengan permainan politik yang memenangkan kaum the have. 


Sumber
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing


Komentar

Popular Posts

Model-Model Penalaran Hukum : Aliran Hukum Kodrat

Aliran Hukum Kodrat                 Sekalipun ada varian yang cukup beragam tentang pemaknaan hukum menurut aliran hukum kodrat, satu hal yang jelas bahwa aliran ini menempatkan ontology hukum pada tataran yang sangat abstrak. Hakikat hukum dalam arti sebenarnya dimaknai lebih sebagai asas-asas dari pada norma. Keberadaan hukumpositif tetap diakui eksistensinya, namun hukum positif ini dapat serta merta terancam keberadaanny oleh hukum kodrat.                 Pemaknaan hukum sebagai asas-asas kebenaran dan keadilan dalam aliran hukum kodrat disokong oleh paham idealism. Menurut paham ini, gagasan kebenaran dan keadilan itu dating dari pengalaman, melainkan mendahului pengalaman (apriori bukan apoteriori). Gagasan itu adalah sesuatu yang sangat asasi sekaligus asali inilah yang harus dipertahankan eksistensinya pada setiap wujud hu...

Jejak

Tentang jejak manusia purba  yang tak hilang  entah  di abadikan oleh siapa pemilik tempat nampaknya sangat kuno  hingga sayang untuk di hilangkan  ya walaupun entah untuk apa  mungkin karna manusia purba hingga diabadikan  Ah bagaimana dengan jejak manusia masa kini  apakah akan diabadikan oleh manusia akan datang seperti sekarang? jika ya, penuhlah bumi ini hanya dengan jejak  Lalu untuk apa? Masih penting? ah sudahlah ternyata terlalu percuma jika harus menyimpan jejak  menuh-menuhin bumi saja  Lebih baik ku gunakan yang lebih bermanfaat  dan temukan jejak yang tak akan pernah hilang  untuk diabadikan.

ilalang sendu bingung mematahkan

Ilalang itu kini kembali  Mendayun sendu seperti bingung Angin membawanya seolah tak berdaya  Patah Rasanya ingin patah saat angin dengan begitu kencangnya menerjang  Bingung  Bingung ketika angin itu mendesu dengan begitu lembutnya  Namun  Angin tetap saja angin  Tak pernah memikirkan  dan ilalang yang tak bisa tidak menerima angin  Harus ikut kemana arah angin  Dengan sendu bingung yang mematahkannya.