Realisme Hukum
Realism
Hukum, apabila dipresentasikan sebagai model penalaran, dapat dianggap sebagai
model yang mengambil posisi paling bertolak belakang (paradoksal) dengan
Positivisme hukum. Ketidakpercayaan kaum realis terhadap norma positif
berpuncak pada ketidakpercayaan mereka pada konsep the rule of law.
Dilihat dari aspek ontologisnya,
realism hukum mengartikan hukum sebagai manifestasi makna-makna simbolik para
pelaku social. Penekanan demikian jelas sangat jauh dari nuansa filsafat,
tetapi lebih menjurus kepada kombinasi dari berbagai disiolin ilmu. Seperti
sosiologi, psikologi, antropologi, dan ekonomi. Tidak mengerankan apabila Karl
N. Llewellyn menyebut Realisme Hukum, “is
not a philosophy it is a technology.”
Lazimnya realism hukum dibedakan
dalam dua versi, yaitu realism Amerika dan Realisme Skandinavia. Realisme Hukum
versi Amerika dianggap lebih memberi perhatian pada perilaku (behavior orientation). Realisme
Skandinavia di sisi lain lebih mempersoalkan landasan metafisis hukum. Jika rekannya
di Amerika bersikap rule-sceptics, maka
kaum Realis Skandinavia bersikap methaphysic-sceptics
dengan titik berat pada keseluruhan system hukum. Bukan sekedar perilaku
pengadilan.
Aspek epistemologis dari
Realisme Hukum adalah fakta konkret secara mutlak. Dengan demikian berkuasanya
struktur fakta ini, sehingga ia tidak lagi memerlukan struktur aturan apapun
untuk memandu cara berpikirnya. Pola penalaran semacam ini dapat ditelusuri
dari postulatnya bahwa setiap kasus adalah unik, sehingga tidak mungkin ada
norma positif, apalagi berbentuk undang-undang.
Banyak kalangan menilai, bahwa
cara berpikir Realisme Hukum adalah sangat spekulatif jika ingin mengatasi
ketidakpercayaan pada the rule of law melalui
pemberian kebebasan demikian besar pada hakim apabila selama ini diyakini bahwa
hakim selalu bertindak berat sebelah karena senantiasa memihak kaum the have, maka tentu tidak ada jaminan
bahwa independensi yang diberikan kepada hakim itu lalu akan mengubah hakim
benar-benar bertindak impartial.
Critical Legal Studies (CLS) yang dipengaruhi oleh ide-ide
postmodern juga mengambil sudut pandang yang sama dengan Realisme Huku. CLS
bahkan tidak meyakini adanya penalaran hukum sama sekali. Penalaran hukum tidak
ada bedanya dengan permainan politik yang memenangkan kaum the have.
Sumber
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing
Komentar
Posting Komentar