Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bedah Buku

HERMENEUTIK

              Hermeneutik. Kata ini diturunkan dari bahasa Yunani, hermeneune ( menafsirkan) dan hermeina (penafsiran). Kata in dihubungkan dengan Hermes, dewa pembawa pesan dalam mitologi yunani kuni, yang bertugas menyampaikan pesan dari dewa yang tertinggi agar dipahami manusia. Hermeneutic pada akhirnya menjadi pemikiran yang terdapat dalam dunia filsafat dan teologi. Istilah ini mucul dalam buku Hermeneutika sacra sive methodus eksponnendarums sacrarum litiarum (1654) karya J.C. Dannhauer. Perkembangan hermeneutika dimulai dari sejarah pemaknaan teks-teks suci dalam tradisi Kristiani.                 Hermeneutika kemudian menjadi salah satu metode penafsiran atau cara memahami suatu teks. Teolog Rudoft Bultman menawarkan cara pemahaman demitologisasi, membaca dan menafsirkan teks suci dengan mengungkapkan simbolis yang terdapat dala g...

Mekanisme Hukum Penyelesaian Konflik Masyarakat Modern

Achmad Ali menjelaskan bahwa penerapan hukum itu terdapat dalam dua hal, yaitu hal tidak ada konflik dan hal terjadi konflik . Contoh dari penerapan hukum pada saat tidak ada konflik adalah ketika seorang pembeli barang membayar harga barang dan penjual menerima uang pembayaran. Sementara contoh dari penerapan hukum pada saat terjadinya konflik adalah ketika pembeli sudah membayar harga barang akan tetapi penjual tidak mau menyerahkan barang yang telah dijual. Dari contoh di atas telah terlihat bahwasannya hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan warga masyarakat, yang berlaku baik ada konflik maupun tidak ada konflik. Namun dalam penyelesaian konflik itu sendiri tidak hanya hukum yang dijadikan sarana integrasi, melainkan juga sarana lain seperti kaidah agama, kaidah moral, dan sebagainya. Thomas Hobbes menyatakan bahwa masyarakat adalah sebagai medan peperangan antara manusia satu dengan manusia lain, atau antara masyarakat sa...

Penalaran Hukum dalam Konteks KeIndonesiaan : Penstudi Hukum di Indonesia (pengamat)

Secara umum para penstudi hukum ini dapat dibedakan menjadi partisipan ( medespeler) dan pengamat ( toeschouwer). Untuk konteks keindonesiaan, para penstudi hukum ini juga memiliki karakteristik tersendiri yang terutama dipengaruhi oleh system hukum yang dianut oleh Indonesia sepanjang sejarah perjalanannya sampai saat ini.                 Para pengemban hukum praktis Indonesia adalah para Fungsionaris hukum yang bekerja dengan berpegang erat dengan disiplin hukum dan system hukum positif Indonesia. Mereka memfungsikan hukum menurut bangunan system hukum yang berlaku pada saat itu di Indonesia, bukan berkelana mencari pegangan kepada system hukum positif Negara lain, apalagi system nonhukum. Hal ini berlainan dengan pengemban hukum teoritis, ia memang tetap berada dalam lingkungan system hukum, tetapi dalam melakukan penalaran hukumnya yang bersangkutan tidak perlu harus terikat pada system hukum positif ...

Penalaran Hukum dalam Konteks KeIndonesiaan : Sistem Hukum Indonesia

Sistem Hukum Indonesia                 Sekalipun secara umum diterima adanya kedekatan keluarga civil law dengan system hukum nasional Indoensai, karakteristik system hukum Indonesia itu sendiri masih menimbulkan silang pendapat, khususnya jika dikaitkan dengan keberadaan subsistem hukum yang menopangnya, yaitu hukum adat, hukum islam, dan hukum barat.                 Sebelum sampai kepada uraian tentang karakteristik system hukum Indonesia, pertama-tama perlu dibentangkan kaeterkaitan antara budaya dan hukum sebagai suatu hubungan sibernetis. Satjipto Rahardjo, dengan mengambil dasar-dasar pemikiran Talcott Parsons berjasa memberikan deskripsi sederhana tentang hubungan ini seperti terlihat pada bagan berikut :               ...