Langsung ke konten utama

Sejarah Perkembangan Ham sebelum dan pasca Perang Dunia II


Sejarah Perkembangan Ham sebelum Perang Dunia II
1.         HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum.
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
2.         Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
3.         Tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orang yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dan dikenalnya empat macam kebebasan, yaitu
1. Freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat),
2. Freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki),
3. The right of property (perlindungan terhadap hak milik)
4. Dan hak-hak dasar lainnya.
Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnya demokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perkembangan HAM Pasca Perang Dunia II
Setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
Rancangan piagam hak-hak asasi manusia disusun oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1.      Hidup
2.      Kemerdekaan dan keamanan badan
3.      Diakui kepribadiannya
4.      Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
5.      Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6.      Mendapatkan asylum
7.      Mendapatkan suatu kebangsaan
8.      Mendapatkan hak milik atas benda
9.      Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10.  Bebas memeluk agama
11.  Mengeluarkan pendapat
12.  Berapat dan berkumpul
13.  Mendapat jaminan sosial
14.  Mendapatkan pekerjaan
15.  Berdagang
16.  Mendapatkan pendidikan
17.  Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18.  Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

Komentar

Popular Posts

Model-Model Penalaran Hukum : Aliran Hukum Kodrat

Aliran Hukum Kodrat                 Sekalipun ada varian yang cukup beragam tentang pemaknaan hukum menurut aliran hukum kodrat, satu hal yang jelas bahwa aliran ini menempatkan ontology hukum pada tataran yang sangat abstrak. Hakikat hukum dalam arti sebenarnya dimaknai lebih sebagai asas-asas dari pada norma. Keberadaan hukumpositif tetap diakui eksistensinya, namun hukum positif ini dapat serta merta terancam keberadaanny oleh hukum kodrat.                 Pemaknaan hukum sebagai asas-asas kebenaran dan keadilan dalam aliran hukum kodrat disokong oleh paham idealism. Menurut paham ini, gagasan kebenaran dan keadilan itu dating dari pengalaman, melainkan mendahului pengalaman (apriori bukan apoteriori). Gagasan itu adalah sesuatu yang sangat asasi sekaligus asali inilah yang harus dipertahankan eksistensinya pada setiap wujud hu...

Jejak

Tentang jejak manusia purba  yang tak hilang  entah  di abadikan oleh siapa pemilik tempat nampaknya sangat kuno  hingga sayang untuk di hilangkan  ya walaupun entah untuk apa  mungkin karna manusia purba hingga diabadikan  Ah bagaimana dengan jejak manusia masa kini  apakah akan diabadikan oleh manusia akan datang seperti sekarang? jika ya, penuhlah bumi ini hanya dengan jejak  Lalu untuk apa? Masih penting? ah sudahlah ternyata terlalu percuma jika harus menyimpan jejak  menuh-menuhin bumi saja  Lebih baik ku gunakan yang lebih bermanfaat  dan temukan jejak yang tak akan pernah hilang  untuk diabadikan.

ilalang sendu bingung mematahkan

Ilalang itu kini kembali  Mendayun sendu seperti bingung Angin membawanya seolah tak berdaya  Patah Rasanya ingin patah saat angin dengan begitu kencangnya menerjang  Bingung  Bingung ketika angin itu mendesu dengan begitu lembutnya  Namun  Angin tetap saja angin  Tak pernah memikirkan  dan ilalang yang tak bisa tidak menerima angin  Harus ikut kemana arah angin  Dengan sendu bingung yang mematahkannya.