Sejarah Perkembangan Ham sebelum
Perang Dunia II
1.
HAM dimulai dengan lahirnya Magna
Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa
raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum,
tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan
mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir
doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum.
Lahirnya
Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan
lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai
timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality
before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan
demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu
sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya
resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan.
Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract
social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang
mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan
Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang
dicanangkannya.
2.
Perkembangan HAM selanjutnya
ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir
dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum
dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara
lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam
oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
3.
Tahun 1789 lahirlah The French
Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of
Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang
semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat
perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of
innocence, artinya orang-orang yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh,
berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dan dikenalnya empat macam
kebebasan, yaitu
1.
Freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat),
2.
Freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki),
3.
The right of property (perlindungan terhadap hak milik)
4.
Dan hak-hak dasar lainnya.
Jadi,
dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang
menjamin tumbuhnya demokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah
dicanangkan sebelumnya.
Perkembangan HAM Pasca Perang Dunia
II
Setelah
Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan
dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang
kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang
diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
Rancangan
piagam hak-hak asasi manusia disusun oleh organisasi kerja sama untuk sosial
ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk
komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada
bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun
kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di
Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang
Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang
terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8
negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10
Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal
Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang
mempunyai Hak :
1. Hidup
2. Kemerdekaan
dan keamanan badan
3. Diakui
kepribadiannya
4. Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah
5. Masuk
dan keluar wilayah suatu Negara
6. Mendapatkan
asylum
7. Mendapatkan
suatu kebangsaan
8. Mendapatkan
hak milik atas benda
9. Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas
memeluk agama
11. Mengeluarkan
pendapat
12. Berapat
dan berkumpul
13. Mendapat
jaminan sosial
14. Mendapatkan
pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan
pendidikan
17. Turut
serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis
umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai
tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua
anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan
hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut.
Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral
berkewajiban menerapkannya.
Komentar
Posting Komentar