Langsung ke konten utama

Model-Model Penalaran Hukum : Aliran Hukum Kodrat


Aliran Hukum Kodrat
                Sekalipun ada varian yang cukup beragam tentang pemaknaan hukum menurut aliran hukum kodrat, satu hal yang jelas bahwa aliran ini menempatkan ontology hukum pada tataran yang sangat abstrak. Hakikat hukum dalam arti sebenarnya dimaknai lebih sebagai asas-asas dari pada norma. Keberadaan hukumpositif tetap diakui eksistensinya, namun hukum positif ini dapat serta merta terancam keberadaanny oleh hukum kodrat.
                Pemaknaan hukum sebagai asas-asas kebenaran dan keadilan dalam aliran hukum kodrat disokong oleh paham idealism. Menurut paham ini, gagasan kebenaran dan keadilan itu dating dari pengalaman, melainkan mendahului pengalaman (apriori bukan apoteriori). Gagasan itu adalah sesuatu yang sangat asasi sekaligus asali inilah yang harus dipertahankan eksistensinya pada setiap wujud hukum.
                Secara umum, pola penalaran positivisme hukum dan aliran hukum kodrat sepenuhnya bercorak sama. Perbedaannya hanya pada batas tertinggi dari hierarki hukum tersebut. Pada positivisme hukum, wujud tertinggi sekaligus sebagai sumber hukum tertingginya adalah hukum positif itu sendiri. Pada aliran hukum kodrat, hierarki hukum itu dibuka lebih tinggi jauh keatas, sehingga “closed logical system” yang mengunci pola penalaran positivisme hukum diberi ruangan lebih luas pada aliran hukum kodrat.
                Pola penalaran hukum kodrat sepenuhnya sama dengan pola penalaran moral. Legal Reasoning disini diidentifikasikan sebagai moral reasoning. Fuller berpendapat bahwa system hukum yang genuine selalu terikat pada prinsip-prinsip moral tertentu. Ia menyebut prinsip moral ini dengan istilah “the inner morality of law”. Fuller juga membuka kemungkinan lain bahwa suatu produk hukum mungkin tidak memiliki keabsahan secara “inner morality”, tetapi dapat dibenarkan demi tujuan-tujuan social.
                Pola penalaran Aliran Hukum Kodrat adalah intuitif. Hal ini sejalan dengan karakteristik pemaknaan hukumnya berupa asas-asas kebenaran dan keadilan yang universal. Aturan-aturan yang dirumuskan dalam hukum kodrat itu pertama-tama menuntut pencernaan intiutif, bukan rasio. William David Ross menyatakan bahwa setiap kewajiban prime factie (kewajiban pandangnan pertama, atau kewajiban yang sementara berlaku sampai timbul kewajiban yang lebih penting yang mengalahkannya).
                Pilar ontologis dan epistimologis dari aliran hukum kodrat juga harus diperkuat dengan pilar ketiga, yaitu aspek aksiologisnya. Terkait dengan dimensi aksiologi ini, secara klasikal dan simplistic, Gustav Radbruch menyebutkan tiga macam tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketiganya dapat diibaratkan seperti tripod yang menopang dan menuntun perjalanan hukum.
                Oleh karena spectrum aliran hukum kodrat ini senantiasa membebaskan diri dari kekangan factor kekinian dan ketersdisinian. Maka jelas keadilan merupakan tujuan hukum yang diidamkannya. Jika diskemakan maka aliran hukum kodrat sebagai berikut :



 





 




Sumber
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing




Komentar

Popular Posts

Jejak

Tentang jejak manusia purba  yang tak hilang  entah  di abadikan oleh siapa pemilik tempat nampaknya sangat kuno  hingga sayang untuk di hilangkan  ya walaupun entah untuk apa  mungkin karna manusia purba hingga diabadikan  Ah bagaimana dengan jejak manusia masa kini  apakah akan diabadikan oleh manusia akan datang seperti sekarang? jika ya, penuhlah bumi ini hanya dengan jejak  Lalu untuk apa? Masih penting? ah sudahlah ternyata terlalu percuma jika harus menyimpan jejak  menuh-menuhin bumi saja  Lebih baik ku gunakan yang lebih bermanfaat  dan temukan jejak yang tak akan pernah hilang  untuk diabadikan.

ilalang sendu bingung mematahkan

Ilalang itu kini kembali  Mendayun sendu seperti bingung Angin membawanya seolah tak berdaya  Patah Rasanya ingin patah saat angin dengan begitu kencangnya menerjang  Bingung  Bingung ketika angin itu mendesu dengan begitu lembutnya  Namun  Angin tetap saja angin  Tak pernah memikirkan  dan ilalang yang tak bisa tidak menerima angin  Harus ikut kemana arah angin  Dengan sendu bingung yang mematahkannya.