Langsung ke konten utama

Model-Model Penalaran Hukum : Aliran Hukum Kodrat


Aliran Hukum Kodrat
                Sekalipun ada varian yang cukup beragam tentang pemaknaan hukum menurut aliran hukum kodrat, satu hal yang jelas bahwa aliran ini menempatkan ontology hukum pada tataran yang sangat abstrak. Hakikat hukum dalam arti sebenarnya dimaknai lebih sebagai asas-asas dari pada norma. Keberadaan hukumpositif tetap diakui eksistensinya, namun hukum positif ini dapat serta merta terancam keberadaanny oleh hukum kodrat.
                Pemaknaan hukum sebagai asas-asas kebenaran dan keadilan dalam aliran hukum kodrat disokong oleh paham idealism. Menurut paham ini, gagasan kebenaran dan keadilan itu dating dari pengalaman, melainkan mendahului pengalaman (apriori bukan apoteriori). Gagasan itu adalah sesuatu yang sangat asasi sekaligus asali inilah yang harus dipertahankan eksistensinya pada setiap wujud hukum.
                Secara umum, pola penalaran positivisme hukum dan aliran hukum kodrat sepenuhnya bercorak sama. Perbedaannya hanya pada batas tertinggi dari hierarki hukum tersebut. Pada positivisme hukum, wujud tertinggi sekaligus sebagai sumber hukum tertingginya adalah hukum positif itu sendiri. Pada aliran hukum kodrat, hierarki hukum itu dibuka lebih tinggi jauh keatas, sehingga “closed logical system” yang mengunci pola penalaran positivisme hukum diberi ruangan lebih luas pada aliran hukum kodrat.
                Pola penalaran hukum kodrat sepenuhnya sama dengan pola penalaran moral. Legal Reasoning disini diidentifikasikan sebagai moral reasoning. Fuller berpendapat bahwa system hukum yang genuine selalu terikat pada prinsip-prinsip moral tertentu. Ia menyebut prinsip moral ini dengan istilah “the inner morality of law”. Fuller juga membuka kemungkinan lain bahwa suatu produk hukum mungkin tidak memiliki keabsahan secara “inner morality”, tetapi dapat dibenarkan demi tujuan-tujuan social.
                Pola penalaran Aliran Hukum Kodrat adalah intuitif. Hal ini sejalan dengan karakteristik pemaknaan hukumnya berupa asas-asas kebenaran dan keadilan yang universal. Aturan-aturan yang dirumuskan dalam hukum kodrat itu pertama-tama menuntut pencernaan intiutif, bukan rasio. William David Ross menyatakan bahwa setiap kewajiban prime factie (kewajiban pandangnan pertama, atau kewajiban yang sementara berlaku sampai timbul kewajiban yang lebih penting yang mengalahkannya).
                Pilar ontologis dan epistimologis dari aliran hukum kodrat juga harus diperkuat dengan pilar ketiga, yaitu aspek aksiologisnya. Terkait dengan dimensi aksiologi ini, secara klasikal dan simplistic, Gustav Radbruch menyebutkan tiga macam tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketiganya dapat diibaratkan seperti tripod yang menopang dan menuntun perjalanan hukum.
                Oleh karena spectrum aliran hukum kodrat ini senantiasa membebaskan diri dari kekangan factor kekinian dan ketersdisinian. Maka jelas keadilan merupakan tujuan hukum yang diidamkannya. Jika diskemakan maka aliran hukum kodrat sebagai berikut :



 





 




Sumber
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing




Komentar

Popular Posts

Pandangan Filsuf Romawi tentang Hukum : Cicero (106-43 SM)

“ Dimana ada masyarakat di situ ada hukum” (ubi societas ibi ius). Pemahaman cicero tentang hukum, bahwa disatu sisi hukum menyatu dengan masyarakat, dan disisi lain hukum juga merupakan akal budi alamiah dan manusiawi, menunjukan ada keterkaitan konsep hukum dan konsep kebudayaan masyarakat. Hukum tidak sekedar produk politik, tetapi produk kebudayaan manusia. Menurut C.A. Van Peursen, kebudayaan merupakan endapan kegiatan dan karya manusia atau manifestasi kehidupan setiap orang dan setiap kelompok orang. Selo soemardjan mengartikan kebudayaan sebagai keseluruhan hasil cipta, rasa, dan karya masyarakat yang dimanfaatkan menurut karsa masyarakat itu. Clifford Geertz memaknai kebudayaan sebagai sebuah pola makna-makna ( a pattern of meanings) atau ide-ide yang termuat dalam simbol-simbol yang dengannya masyarakat menjalani lengetahuan mereka tentang kehidupan dan mengekspresikan kesadaran mereka melalui simbol-simbol itu. Wujud kebudayaan yang pertama bersifat abstrak,...

Konsep dasar kedaulatan rakyat

Kedaulatan   adalah tentang pemegang kekuasaan (kekuasaan tertinggi atau kedaulatan) dimana mengarah kepada siapakah yang yang memiliki dana tau memegang di dalam suatu negara itu. [1]   Dalam Undang-undang Dasar Negara kita sekarang inipun, Undang-undang Dasar 1945, didalam penjelasannya dikatakan bahwa kedaulatan itu adalah kekuasaan tertinggi. [2] Tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut kekuasaan tertinggi untuk apa dan bagaimana sifatnya. Salah seorang sarjana yang pernah memberikan perumusan tentang kedaulatan, dan bagaimana sifat-sifat kedaulatan itu, adalah seorang sarjana Perancis yang hidup pada abad ke XVI yang bernama Jean Bodin. Belau mengatkan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi unrul menentukan hukum dalam suatu negara, yang sifatnya: tunggal, asli, abadi, dan tidapat dibagi-bagi. [3] Namun definisi ini untuk masa sekarang tidak dapat dilaksanakan secara konsekuen, sebab pada waktu itu ia hanya meninjau souvereiniteit (kedaulatan) dalam hubungannya...