Aliran Hukum Kodrat
Sekalipun
ada varian yang cukup beragam tentang pemaknaan hukum menurut aliran hukum
kodrat, satu hal yang jelas bahwa aliran ini menempatkan ontology hukum pada
tataran yang sangat abstrak. Hakikat hukum dalam arti sebenarnya dimaknai lebih
sebagai asas-asas dari pada norma. Keberadaan hukumpositif tetap diakui
eksistensinya, namun hukum positif ini dapat serta merta terancam keberadaanny
oleh hukum kodrat.
Pemaknaan hukum sebagai
asas-asas kebenaran dan keadilan dalam aliran hukum kodrat disokong oleh paham idealism.
Menurut paham ini, gagasan kebenaran dan keadilan itu dating dari pengalaman,
melainkan mendahului pengalaman (apriori bukan apoteriori). Gagasan itu adalah
sesuatu yang sangat asasi sekaligus asali inilah yang harus dipertahankan
eksistensinya pada setiap wujud hukum.
Secara umum, pola penalaran positivisme
hukum dan aliran hukum kodrat sepenuhnya bercorak sama. Perbedaannya hanya pada
batas tertinggi dari hierarki hukum tersebut. Pada positivisme hukum, wujud
tertinggi sekaligus sebagai sumber hukum tertingginya adalah hukum positif itu
sendiri. Pada aliran hukum kodrat, hierarki hukum itu dibuka lebih tinggi jauh
keatas, sehingga “closed logical system” yang
mengunci pola penalaran positivisme hukum diberi ruangan lebih luas pada aliran
hukum kodrat.
Pola penalaran hukum kodrat
sepenuhnya sama dengan pola penalaran moral. Legal Reasoning disini diidentifikasikan
sebagai moral reasoning. Fuller berpendapat bahwa system hukum yang genuine selalu terikat pada
prinsip-prinsip moral tertentu. Ia menyebut prinsip moral ini dengan istilah “the inner morality of law”. Fuller juga
membuka kemungkinan lain bahwa suatu produk hukum mungkin tidak memiliki
keabsahan secara “inner morality”, tetapi
dapat dibenarkan demi tujuan-tujuan social.
Pola penalaran Aliran Hukum
Kodrat adalah intuitif. Hal ini sejalan dengan karakteristik pemaknaan hukumnya
berupa asas-asas kebenaran dan keadilan yang universal. Aturan-aturan yang
dirumuskan dalam hukum kodrat itu pertama-tama menuntut pencernaan intiutif,
bukan rasio. William David Ross menyatakan bahwa setiap kewajiban prime factie (kewajiban pandangnan
pertama, atau kewajiban yang sementara berlaku sampai timbul kewajiban yang
lebih penting yang mengalahkannya).
Pilar ontologis dan
epistimologis dari aliran hukum kodrat juga harus diperkuat dengan pilar
ketiga, yaitu aspek aksiologisnya. Terkait dengan dimensi aksiologi ini, secara
klasikal dan simplistic, Gustav Radbruch menyebutkan tiga macam tujuan hukum,
yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketiganya dapat diibaratkan seperti
tripod yang menopang dan menuntun perjalanan hukum.
Oleh karena spectrum aliran
hukum kodrat ini senantiasa membebaskan diri dari kekangan factor kekinian dan
ketersdisinian. Maka jelas keadilan merupakan tujuan hukum yang diidamkannya. Jika
diskemakan maka aliran hukum kodrat sebagai berikut :
Sumber
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing
Komentar
Posting Komentar