Langsung ke konten utama

PENALARAN HUKUM (Sebuah Pengantar)



“The Object of a scientific inquiry is discovery: the object of a legal inquiry is decision”- Visser’t Hooft.
                Kutipan diatas sebenarnya ingin menunjukan bahwa penalaran hukum pada dasarnya adalah kegiatan berpikir problematis. Kegiatan berpikir ini berada dalam wilayah penalaran praktis, sebagaimana dinyatakan oleh Neil MacCormick, “…legal reasoning as one branch of practical reasoning, which is the application by humans of their reason to deciding how it is right to conduct themselves in situations of choice”. Namun, tipe argumentasi problematis (topical) seperti dikemukakan itu bukan satu-satunya jenis argumentasi. Ada kutub lawan dari tipe argumentasi ini, yaitu berpikir secara aksiomatis (sistematis).
                Berpikir aksiomatis menunjuk pada proses yang bertolak dari kebenaran-kebenaran yang tidak diragukan, melalui mata rantai yang beragu-ragu, sampai kepada kesimpulan yang mengikat (konklusif). Selanjutnya, melalui mata rantai yang bebas-ragu dijabarkan aksioma itu kedalam suatu keseluruhan putusan yang detail. Tipe argumentasi ini mencerminkan usaha yang sudah tertanam dalam pikiran manusia. Dalam hal ini diusahakan untuk menemukan landasan dan pembenaran atas suatu pendapat, dan diusahakan juga kesatuan, kesalingterkaitan, kebertatanan (stelselmatigheid). Berpikir probelmatis adalah berpikir dalam suasana yang didalamnya tidak ditemukan kebenaran bebas-ragu. Dalam pertentangan pendapat menurut tipe argumentasi ini. Masalahnya bergeser dari hal menentukan “apa konklusif” menjadi “apa yang paling dapat diterima” (acceptable;plausible). Untuk itu lalu diajukan alas an-alasan untuk mendukung pendapat tertentu yang kekuatannya diuji dalam diskusi.
                Uraian diatas mengawali suatu deskripsi yang agak panjang lebar tentang berbagai aspek seputar karakteristik penalaran hukum. Sekalipun demikian, penalaran hukum tidak mencari penyelesaian ke ruang-ruang yang terbuka tanpa batas. Ada tuntutan bagi penalaran hukum untuk juga menjamin stabilitas dan prediktabilitas dari putusannya dengan mengacu kepada system hukum positif. Demi kepastian hukum, argumentasi yang dilakukan harus mengikuti asas penataan ini, sehingga putusan-putusan itu (misalnya antara hakim yang satu dengan hakim yang lain dalam mengadili kasus serupa) relative terjaga konsistensinya (asas similia similibus). Berdasarkan pandangan ini, dengan mengutip Ter Heide, B. Arief Sidharta menyebut tipe argumentasi dalam penalaran hukum sebagai “berpikir problematical tersistematisasi” (gesytematiseerd probleemdenken).
                Term “subjek hukum” perlu diberi aksentuasi tersendiri, karena menunjukan bahwa kegiatan berpikir ini adalah aktivitas terfokus yang hanya menyoroti problema yang relevan dengan kepentingan (kedudukan dan peranan) para subjek hukum, bukan sebagai subjek dalam konteks lain. Artinya, problema hukum adalah problema kepentingan manusia sebagai makhluk berbudaya.  Pada dasrnya semua subjek hukum mempu melakukan penalaran hukum ini, namun aktivitas yang terfokus seperti itu secara intens merupakan ladang bergelut para pengemban hukum, lebih khusus lagi disini adalah para hakim sebagai pengambil keputusan (legal decision maker) untuk kasus-kasus konkret di lembaga yudikatif. Kendati begitu, mengingat kedudukan dan peranan pembentuk undang-undang (pengemban hukum di lembaga legislative) juga menonjol, terutama di Negara-negara yang berada di jajaran keluarga civil law  seperti halnya Indonesia, maka penalaran hukum dalam proses pembentukan hukum pun akan mendapatkan porsi bahasan tersendiri.


Sumber
Juduk Buku : Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum
Penulis : Shidarta
Penerbit : GENTA Publlishing

Komentar

Popular Posts

Pandangan Filsuf Romawi tentang Hukum : Cicero (106-43 SM)

“ Dimana ada masyarakat di situ ada hukum” (ubi societas ibi ius). Pemahaman cicero tentang hukum, bahwa disatu sisi hukum menyatu dengan masyarakat, dan disisi lain hukum juga merupakan akal budi alamiah dan manusiawi, menunjukan ada keterkaitan konsep hukum dan konsep kebudayaan masyarakat. Hukum tidak sekedar produk politik, tetapi produk kebudayaan manusia. Menurut C.A. Van Peursen, kebudayaan merupakan endapan kegiatan dan karya manusia atau manifestasi kehidupan setiap orang dan setiap kelompok orang. Selo soemardjan mengartikan kebudayaan sebagai keseluruhan hasil cipta, rasa, dan karya masyarakat yang dimanfaatkan menurut karsa masyarakat itu. Clifford Geertz memaknai kebudayaan sebagai sebuah pola makna-makna ( a pattern of meanings) atau ide-ide yang termuat dalam simbol-simbol yang dengannya masyarakat menjalani lengetahuan mereka tentang kehidupan dan mengekspresikan kesadaran mereka melalui simbol-simbol itu. Wujud kebudayaan yang pertama bersifat abstrak,...

Mekanisme Hukum Penyelesaian Konflik Masyarakat Modern

Achmad Ali menjelaskan bahwa penerapan hukum itu terdapat dalam dua hal, yaitu hal tidak ada konflik dan hal terjadi konflik . Contoh dari penerapan hukum pada saat tidak ada konflik adalah ketika seorang pembeli barang membayar harga barang dan penjual menerima uang pembayaran. Sementara contoh dari penerapan hukum pada saat terjadinya konflik adalah ketika pembeli sudah membayar harga barang akan tetapi penjual tidak mau menyerahkan barang yang telah dijual. Dari contoh di atas telah terlihat bahwasannya hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan warga masyarakat, yang berlaku baik ada konflik maupun tidak ada konflik. Namun dalam penyelesaian konflik itu sendiri tidak hanya hukum yang dijadikan sarana integrasi, melainkan juga sarana lain seperti kaidah agama, kaidah moral, dan sebagainya. Thomas Hobbes menyatakan bahwa masyarakat adalah sebagai medan peperangan antara manusia satu dengan manusia lain, atau antara masyarakat sa...