A.
Pengertian
Firma, Bentuk Dan Kedudukan Hukum Persekutuan Firma
Ada
beberapa pengertian firma menurut para ahli dan undang-undang.
1. Persekutuan
firma adalah setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan
dengan nama bersama yang terdiri dari dua orang atau lebih (Pasal 16 KUHD)[1]
2. Firma
adalah suatu perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah
nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap
perikatan perseroan dengan pihak ketiga. (Mollengraff) [2]
3. Firma
adalah perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang
tidak sebagai perseroan komanditer. (Wery) [3]
4. Firma
adalah suatu perjanjian yang ditujukan kearah kerjasama di antara dua orang
atau lebih secara terus menerus untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah
nama bersama, agar memperoleh keuntungan atas hak kebendaan bersama guna
mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka mengikatkan diri untuk memasukkan
uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam
persekutuan. (Slagter) [4]
Dari
pengertian di atas dapat di ambil kesimpulan, firma adalah persekutuan antara
dua orang atau lebih untuk menjalan perusahaan yang di buat dengan nama
bersama.
Firma
juga dapat dikatakan sebagai persekutuan perdata. Persekutuan perdata adalah
perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan
sesuatu ke perusahan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfatan
yang di peroleh karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata). Sehingga dapat disimpulkan
bahwa firma adalah sebuah ketentuan husus dari ketentuan yang umum yang
mengatur mengenai persekutuan perdata.[5]
Firma
mengandung unsur-unsur pokok sebagai berikut:
1. Persekutuan
perdata
2. Menjalankan
perusahaan
3. Dengan
nama bersama
4. Tanggung
jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan
Adapun penjelasan mengenai 3 unsur mutlak yang
dimilikinya sebagai tambahan pada unsur persekutuan perdata, yaitu :
1.
Menjalankan
perusahaan
Seperti ditentukan didalam pasal 16 KUHD maka unsur menjalankan perusahaan adalah merupakan
unsur mutlak bagi persekutuan firma. Oleh karena itu, persekutuan firma harus
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diwajibkan bagi tiap-tiap perusahaan,
misalnya dalam pasal 6 KUHD dimana setiap orang yang menjalankan peerusahaan
harus melakukan pembukuan.disamping
itu, harus memenuhi unsur-unsur perusahaan yaitu tterang-terangan, terus
menerus, dan bertujuan mencari laba/keuntungan.
2.
Dengan
nama bersama
Adanya nama ini, persekutuan akan lebih mudah di dalam
mengadakan hubungan dengan dan dikenal dunia luar. Biasanya nama ini diambil
dari satu atau lebih dari nama-nama peserta persekutuan.
Misalnya : Fa.
Hasan Abdullah ;
Fa.
Cokro Bersaudara;
Nama-nama darisuatu
persekutuan firma yang telah bubar dapat dipakai terus dengan ketentuan :
1)
Sudah
ditentukan di dalam peerjanjian pendirian firma yang telah bubar tersebut.
2)
Bekas
sekutu yang namanya dipakai tersebut menyetujuinya.
3)
Bekas
sekutu yang namanya dipakai tersebut telah meninggal dunia dan para ahli
warisnya telah menyetujuinya.
4)
Peristiwa
tersebut dinnyatakan didalam sebuah Akta Notaris.
5)
Para
sekutu harus mendaftarkan dan mengumumkan akta tersebut.
Mengenai pemakaian nama ini adalah bebas, asalkan tidak
bertentangan dengan ketertiban umum, hukum dan kesusilaan.
3.
Tanggung
jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan
Disini yang dimaksud adalah disamping kekayaan
persekutuan firma, maka kekayaan pribadi masing-masing sekutu dapat juga
dipakai untuk memenuhi kewajiban-kewajiban persekutuan firma terhadap ppihak
ketia.
Sebagai contoh; didalam sebuah Fa. ABC
Sekutu A mengadakan hubungan hukum transaksi dengan Y,
Apabila dari hasil hubungan hukum tersebut menimbulkan kerugian terhadap Fa.
ABC maka kerugian ini telah ditanggung oleh harta Fa. ABC (persekutuan) juga
oleh harta pribadi masing-masing sekutu (sekutu A, B, dan, C) di ikutsertakan.[6]
Persekutuan
firma bukan merupakan badan hukum karena persekutuan firma tidak memenuhi
syarat untuk menjadi badan hukum. Adapun syarat sebuah persekutuan disebut
badan hukum apabila kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi dan
mendapatkan mempunyai peraturan resmi atau khusus oleh pemerintah. Sedangkan
persekutuan firma, kekayaan persekutuan dengan kekayaan pribadi tidak terpisah
dan tidak ada undang-undang husus yang mengatur mengenai firma. Oleh karena itu
dalam mendirikan persekutuan firma tidak ada keharusan untuk mengesahkan akta
pendirian oleh menteri kehakiman.[7]
Seperti
halnya persekutuan yang lain, firma juga memiliki sifat atau ciri-ciri. Adapun
sifat atau ciri-ciri firma antara lain:
1. Bentuk
firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun
kecil.
2. Dapat
berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan
besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
3. Masing-masing
sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
4. Pembubaran
persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan
diri atau meninggal.
5. Tanggung
Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
6. Harta
benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara
terpisah oleh masing-masing sekutu.
7. Masing-masing
sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.
B. Pendirian Firma
Suatu
firma dapat dibentuk dengan membuat akta pendirian oleh mereka yang
mendirikannya, akta pendirian tersebut kemudian didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri dalam mana firma tersebut berdomisili.
Dalam
mendaftarkan akta pendirian firma, ada beberapa hal yang perlu di cantumkan
dalam akta tersebut.
1. Nama,
nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma;
2. Pernyataan
firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada
suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan jika persekutuan firma itu
usaha yang husus maka harus disebutkan usaha yang husus itu
3. Penunjukan
para persero, yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma
4. Saat
mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya
5. Dan
selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai
untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero.
Setiap
orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh
salinannya atas biaya sendiri. (KUHD Pasal 25). [8]Pendaftarannya
harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawa
kepada panitera. (KUHD Pasal 27)
C. Kedudukan Akta Pendirian Firma
Akta
otentik pendirian persekutuan firma merupakan bukti keberadaan atau eksistensi
persekutuan firma tersebut. Akan tetapi akta ini hany merupakan dokumen
internal diantara para sekutu yang mendirikan persekutuan firma tersebut.
Kehidupan dunia usaha sehari-hari seringkali menunjukkan bahwa tidak smua pelaku usaha cukup cakap untuk
mengerti dan merasa perlu untuk mengetahui secara detail tentang eksistensi
suatu firma. Jika kenyataan sehari-hari menunjukkan suatu pelaku usaha yang
menjadi mitranya memperkenalkan diri dan terlibat dalam dunia usaha dengan
menggunakan suatu nama bersama yang dikenal dikalangan luas dengan berdasarkan
pada hal tersebut, undang-undang sudah memungkinkan pelaku usaha tersebut untuk
menggugat mitra usahanya yang cidra janji sebagai suatu persekutuan firma, jadi
dalam hal ini beban pembuktian mengenai eksistensi dari persekutuan firma dalam
dunia bisnis menjadi lebih mudahadapun tugas dari mitra usahanya tersebut (yang
digugat sebagai persekutuan firma) untuk membuktikan bahwa tidak ada suatu
persekutuan firma diantara para sekutunya tersebut.
Bagi
sekutu dalam persekutuan firma itu sendiri, keberadaan persekutuan firma
diantara para sekutu tersebut, dalam hal sekutu atau persekutuan firma hendak
mengugat pihak ketiga yang cidera janji terhadap persekutuan firma tersebut,
hanya dapat dibuktikan dengan akta pembentukan firma yang autentik, yang
merupakan akta notaris
D. Keharusan Mendaftarkan Dan
Mengumumkan Akta Pendirian Firma
Para
persero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta pendirian firma dalam register
yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan
negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu (KUHD Pasal 23). Di samping
itu para persero wajib untuk mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar
resmi (KUHD Pasal 28)
Selama
pendaftaran dan pengumuman belum terjadi, maka perseroan firma itu terhadap
pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum untuk segala urusan, dianggap
didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dianggap tiada seorang persero
pun yang dilarang melakukan hak untuk bertindak dan bertanda tangan untuk firma
itu.
Dalam
hal adanya perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan, maka terhadap
pihak ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pasal yang lalu
yang dicantumkan dalam surat kabar resmi. (KUHD Pasal 29)
Dari
rumusan pasal 28 dan 29 KUHD dan penjelasan sebelumnya mengenai pendirian
persekutuan firma, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pendaftaran
dan pengumuman dalam pembentukan atau pendirian suatu firma adalah untuk
memenuhi syarat publisitas, berdasarkan teori fiksi yang berlaku dalam ilmu
hukum. Menurut teori fiksi tersebut, dengan dilakukannya pengumuman, maka
seluruh anggota masyarakat di nilai dan dianggap mengetahui mengenai keberadaan
atau eksistensi dari hal-hal yang dimuat dalam pengumuman tersebut.
2. Pengumuman
yang dilakukan tersebut menjadi alat bukti yang kuat bagi pihak ketiga mengenai
hal-hal yang di sebutkan dalam pengumuman tersebut. Dalam hal ada perbedaan
antara yang diumumkan dan yang didaftarkan, maka yang berlaku adalah yang
diumumkan, oleh karena melalui pengumuman, masyarakat luas, dengan teori fiksi,
dianggap terikat dengan pengumuman tersebut.
3. Untuk
mencegah terjadinya pertentangan dalam pendaftaran dan pengumuman, maka oleh
undang-undang ditentukan bahwa apa yang diumumkan itu adalah atau bersumber pada
apa yang telah didaftarka di kepaniteraan pengadilan negeri, yang
meliputi tempat kedudukan persekutuan firma tersebut.
4. Oleh
karena pengumuman tersebut bersifat dan bertujuan untuk mengikat pihak ketiga,
dalam berhubungan hukum dengan persekutuan firma, maka isi dari hal-hal yang
ada dalam pengumuman tersebut adalah yang menurut persekutuan relevan dan perlu
diketahui.
5. Jika
persekutuan firma (dan atau sekutu firma dalam persekutuan tersebut) lalai
untuk melakukan pendaftaran dan pengumuman, maka undang-undang memberikan
perlindungan kepada pihak ketiga yang berhubungan hukum dengan persekutuan
firma tersebut. Perlindungan tersebut diberikan dalam bentuk:
a. Pihak
ketiga tidak perlu menunjukkan adanya akta pendirian persekutuan firma untuk
membuktikan bahwa ada persekutuan firma diantara para sekutu tersebut. Pihak
ketiga tersebut dapat mempergunakan segala alat bukti yang diperbolehkan
undang-undang, yaitu baik saksi, persangkaanm, maupun sumpah. Sedangkan bagi
persekutuan firma tersebut atau sekutu dalam persekutuan tersebut, untuk
membuktikan adanya persekutuan firma mereka hanya dapat membuktikannya denga
alat bukti tertulis, yaitu akta autentik yang membuktikan adanya persekutuan
firma tersebut.
b. Dalam
hal yang tersebut diatas, maka undang-undang menetukan bahwa persekutuan firma
yang ada tersebut adalah persekutuan yang didirikan:
1) Untuk
menjalankan perusahaan dalam segala lapangan usaha untuk segala maksud dan
tujuan;
2) Didirikan
untuk jangka waktu yang tidak terbatas
3) Tidak
ada sekutu yang di kecualiakan dari kegiatan untuk melakukan perwakilan atas
kegiatan perusahaan yang dijalankan oleh persekutuan firma tersebut.
Dalam
konteks ini perlu dibedakan antara kegiatan pengurusan dan perwakilan yang di
atur dalam ketentuan mengenai persekutuan dalam KUHPerdata, dengan fungsi
perwakilan dalam menjalankan perusahaan yang diatur dalam KUHD.
Selama
tidak ada pendaftaran dan pengumuman, setiap pihak ketiga yang melakukan
hubungan hukum atau transaksi dengan seorang sekutu dalam dalam suatu
persekutuan demi hukum dilindungi. Pihak ketiga tersebut berhak menuntut
pelaksanaan perikatannya dengan sekutu tersebut dan juga dari persekutuan firma
menurut segala ketentuan dan tata cara yang dimungkinkan oleh undang-undang.
Dengan
didaftarkannya akta pendirian persekutuan firma dan atau petikannya yang
relevan denga pihak ketiga dalam kepaniteraan pengadilan negeri yang meliputi
tempat kedudukan firma, dan selanjutnya diumumkan dalam berita negara, maka
terhitung sejak saat itu pihak ketiga baru dianggap mengetaui mengenai
kekhususan dari suatu persekutuan firma, baik mengenai bidang usaha dan
kegiatannya, baik mengenai jangka waktunya, dan termasuk pula batasan-batasan
kewenangan dalam perwakilan kegiatan menjalankan perusahaan dalam persekutuan
firma tersebut.
E. Hubungan Hukum Antara Sekutu
Firma
Setiap
sekutu mempunyai hak dan kewajiban terhadap persekutuan. Hak dan tanggung jawab
sekutu firma:
1. Setiap
anggota berhak untuk melakukan pengumuman dan bertindak keluar atas nama firma
2. Perjanjian
yang dibuat oleh seorang anggota, juga mengikat anggota lainnya
3. Segala
sesuatu yang diperoleh oleh seorang anggota menjadi harta firma
4. Tiap-tiap
anggota secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas
perikatan firma yang disebut dengan tanggung jawab solider.[9]
Hubungan
hukum antara sekutu-sekutu dalam firma meliputi ketentuan-ketentuan berikut
ini:[10]
1. Semua
sekutu memutuskan dan menetapkan dalam akta sekutu yang di tunjuk sebgai
pengurus firma
2. Semua
sekutu berhak melihat atau mengontrol pembukuan firma
3. Semua
sekutu memberikan persetujuan jika persekutuan firma menambah sekutu baru
4. Penggantian
kedudukan sekutu dapat diperkenankan jika diatur dalam akta pendirian
5. Seorang
sekutu dapat menggugat persekutuan firma apabila ia berposisi sebagai kreditur
firma dan pemenuhannya disediakan dari kas persekutuan firma.
F. Hubungan Hukum Antara Sekutu
Firma Dengan Pihak Ketiga
Hubungan
hukum antara sekutu firma dengan pihak ketiga meliputi ketentuan:
1. Sekutu
yang telah keluar secara sah masih dapat dituntut oleh pihak ketiga atas dasar
perjanjian yang belum dibereskan pembayarannya.
2. Setiap
sekutu berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan
persekutuan, kecuali jika sekutu itu dikeluarkan dari kewenangan itu
3. Setiap
sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas semua perikatan persekutuan firma,
meskipun di buat oleh sekutu lain, termasuk juga perikatan karena perbuatan
melawan hukum
4. Apabila
seorang sekutu menolak penagihan dengan alasan persekutuan firma tidak ada
karena tidak ada akta pendirian, maka pihak ketiga itu dapat membuktikan adanya
persekutuan firma dengan segala macam alat pembuktian.
Tanggung
jawab para sekutu terhadap pihak ketiga tidak di laksanakan secara langsung,
artinya segala hutang persekutuan firma dipenuhi terlebih dahulu dari kas
persekutuan firma. Apabila kas tidak mencukupi, maka kekayaan pribadi
masing-masing sekutu dipertanggungjawabkan sampai hutang terpenuhi semua.[11]
G. Berakhirnya Persekutuan Firma
Pembubaran
Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652
KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata [12]menyebutkan
bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
1. Jangka
waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
2. Adanya
pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
3. Musnahnya
barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
4. Adanya
kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
5. Salah
seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan
pailit.
Pasal 31 KUHD menyebutkan bahwa firma
dapat berahir karena berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam akta
pendirian. Juga dapat bubar sebelum berahir jangka waktunya sebagai akibat
pengunduran diri atau pemberhentian sekutu. Pembubaran persekutuan firma harus
dilakukan dengan akta autentik di muka notaris, didaftarkan di kepaniteraan
pengadilan negeri dan di umumkan dalam tambahan berita negara. Kelalaian
pendaftaran dan pengumuman ini mengakibatkan tidak berlaku pembubaran,
pengunduran diri, pemberhentian, atau perubahan terhadap pihak ketiga.[13] Jika
terjadi hal-hal seperti yang disebutkan dalam pasal 31 tersebut maka
persekutuan firma harus dibubarka terlebih, meskipun nantinya persekutuan firma
dapat dilanjutkandengan nama bersama yang sama.[14]
Dalam
pembubaran atau berakhirnya suatu firma diperlukan pemberesan. Yang bertugas
melakukan pemberesan ialah mereka yang ditetapkan dalam akta pendirian. Jika
terjadi perbedaan pendapat dalam pembubaran persekutuan, husunya pengambilan
keputusan, maka harus dilakukan pemungutan suara, suara terbanyak bisa menunjuk
orang lain sebagai pemberes pembubaran persekutuan firma. Artinya pemberesan
pembubaran persekutuan firma bisa dilakukan oleh sekutu yang bukan pengurus.
Jika dalam pemungutan suara sama banyak, maka keputusan harus diserahkan kepada
pengadilan negeri, dengan mempertimbangka kepentingan persekutuan firma yang
telah dibubarkan tersebut. (Pasal 32 KUHD )
Pemberes
bertugas menyelesaikan semua hutang persekutuan firma dengan menggunakan uang
kas. Jika masih ada saldo, maka saldo tersebut dibagi di antara para sekutu.
Jika ada kekurangan, maka kekurangan itu harus ditanggung dari kekayaan pribadi
para sekutu.
Setelah
pemberesan selesai dilakukan, segala buku-buku persekutuan firma yang telah
dibubarkan harus tetap disimpan oleh salah satu sekutu firma, yang berdasarka
suara terbanyak atau, dalam hal kesamaan jumlah suara, maka harus disimpan oleh
sekutu yang ditunjuk pengadilan negeri. (Pasal 35 KUHD)
[1]
Eddi Sopandi. Beberapa Hal Dan Catatan Berupa Tanyajawab
Hukum Bisnis. Bandung: Refika Aditama, 2003.Hal.26
[2]
Johannes Ibrahim. Hukum Organisasi Perusahaan: Pola
Kemitraan Dan Badan Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2006.Hal.34
[3] Johannes
Ibrahim. Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan Dan Badan Hukum. Bandung:
Refika Aditama, 2006.Hal.34
[4] Johannes
Ibrahim. Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan Dan Badan Hukum. Bandung:
Refika Aditama, 2006.Hal.35
[5]
Gunawan Widjaja. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: Persekutuan
Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer. Jakarta: Kencana,2006.Hal.204
[7] Eddi
Sopandi. Beberapa Hal Dan Catatan Berupa Tanyajawab
Hukum Bisnis. Bandung: Refika Aditama, 2003.Hal.27
[8] Kitab Undang-undang Hukum Dagang
[9] Johannes Ibrahim. Hukum Organisasi Perusahaan: Pola
Kemitraan Dan Badan Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2006.
[10] Eddi
Sopandi. Beberapa Hal Dan Catatan Berupa Tanyajawab
Hukum Bisnis. Bandung: Refika Aditama, 2003.Hal.28
[11] Eddi
Sopandi. Beberapa Hal Dan Catatan Berupa Tanyajawab Hukum Bisnis. Bandung:
Refika Aditama, 2003.Hal.28
[12] Kitab Undang-undang Hukum Perdata
[13] Eddi
Sopandi. Beberapa Hal Dan Catatan Berupa Tanyajawab
Hukum Bisnis. Bandung: Refika Aditama, 2003.Hal.29
[14] Gunawan Widjaja. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: Persekutuan
Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer. Jakarta: Kencana,2006.Hal.234
Komentar
Posting Komentar