Langsung ke konten utama

Hukum Organisasi Perusahaan : Firma



A.    Pengertian Firma, Bentuk Dan Kedudukan Hukum Persekutuan Firma

Ada beberapa pengertian firma menurut para ahli dan undang-undang.

1.      Persekutuan firma adalah setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama yang terdiri dari dua orang atau lebih (Pasal 16 KUHD)[1]

2.      Firma adalah suatu perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga. (Mollengraff) [2]

3.      Firma adalah perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer. (Wery) [3]

4.      Firma adalah suatu perjanjian yang ditujukan kearah kerjasama di antara dua orang atau lebih secara terus menerus untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, agar memperoleh keuntungan atas hak kebendaan bersama guna mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan. (Slagter) [4]

Dari pengertian di atas dapat di ambil kesimpulan, firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalan perusahaan yang di buat dengan nama bersama.

Firma juga dapat dikatakan sebagai persekutuan perdata. Persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke perusahan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfatan yang di peroleh karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata). Sehingga dapat disimpulkan bahwa firma adalah sebuah ketentuan husus dari ketentuan yang umum yang mengatur mengenai persekutuan perdata.[5]

Firma mengandung unsur-unsur pokok sebagai berikut:

1.      Persekutuan perdata

2.      Menjalankan perusahaan

3.      Dengan nama bersama

4.      Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan

Adapun penjelasan mengenai 3 unsur mutlak yang dimilikinya sebagai tambahan pada unsur persekutuan perdata, yaitu :

1.      Menjalankan perusahaan

Seperti ditentukan didalam pasal 16 KUHD maka unsur menjalankan perusahaan adalah merupakan unsur mutlak bagi persekutuan firma. Oleh karena itu, persekutuan firma harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diwajibkan bagi tiap-tiap perusahaan, misalnya dalam pasal 6 KUHD dimana setiap orang yang menjalankan peerusahaan harus melakukan pembukuan.disamping itu, harus memenuhi unsur-unsur perusahaan yaitu tterang-terangan, terus menerus, dan bertujuan mencari laba/keuntungan.

2.      Dengan nama bersama

Adanya nama ini, persekutuan akan lebih mudah di dalam mengadakan hubungan dengan dan dikenal dunia luar. Biasanya nama ini diambil dari satu atau lebih dari nama-nama peserta persekutuan.

Misalnya :        Fa. Hasan Abdullah ;

                        Fa. Cokro Bersaudara;

Nama-nama  darisuatu persekutuan firma yang telah bubar dapat dipakai terus dengan ketentuan :

1)      Sudah ditentukan di dalam peerjanjian pendirian firma yang telah bubar tersebut.

2)      Bekas sekutu yang namanya dipakai tersebut menyetujuinya.

3)      Bekas sekutu yang namanya dipakai tersebut telah meninggal dunia dan para ahli warisnya telah menyetujuinya.

4)      Peristiwa tersebut dinnyatakan didalam sebuah Akta Notaris.

5)      Para sekutu harus mendaftarkan dan mengumumkan akta tersebut.

Mengenai pemakaian nama ini adalah bebas, asalkan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, hukum dan kesusilaan.

3.      Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan

Disini yang dimaksud adalah disamping kekayaan persekutuan firma, maka kekayaan pribadi masing-masing sekutu dapat juga dipakai untuk memenuhi kewajiban-kewajiban persekutuan firma terhadap ppihak ketia.

Sebagai contoh; didalam sebuah Fa. ABC

Sekutu A mengadakan hubungan hukum transaksi dengan Y, Apabila dari hasil hubungan hukum tersebut menimbulkan kerugian terhadap Fa. ABC maka kerugian ini telah ditanggung oleh harta Fa. ABC (persekutuan) juga oleh harta pribadi masing-masing sekutu (sekutu A, B, dan, C) di ikutsertakan.[6]

Persekutuan firma bukan merupakan badan hukum karena persekutuan firma tidak memenuhi syarat untuk menjadi badan hukum. Adapun syarat sebuah persekutuan disebut badan hukum apabila kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi dan mendapatkan mempunyai peraturan resmi atau khusus oleh pemerintah. Sedangkan persekutuan firma, kekayaan persekutuan dengan kekayaan pribadi tidak terpisah dan tidak ada undang-undang husus yang mengatur mengenai firma. Oleh karena itu dalam mendirikan persekutuan firma tidak ada keharusan untuk mengesahkan akta pendirian oleh menteri kehakiman.[7]

Seperti halnya persekutuan yang lain, firma juga memiliki sifat atau ciri-ciri. Adapun sifat atau ciri-ciri firma antara lain:

1.      Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil.

2.      Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi

3.      Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya

4.      Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri  atau meninggal.

5.      Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.

6.      Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu.

7.      Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.

B. Pendirian Firma

Suatu firma dapat dibentuk dengan membuat akta pendirian oleh mereka yang mendirikannya, akta pendirian tersebut kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam mana firma tersebut berdomisili.

Dalam mendaftarkan akta pendirian firma, ada beberapa hal yang perlu di cantumkan dalam akta tersebut.

1.      Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma;

2.      Pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan jika persekutuan firma itu usaha yang husus maka harus disebutkan usaha yang husus itu

3.      Penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma

4.      Saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya

5.      Dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero.

Setiap orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh salinannya atas biaya sendiri. (KUHD Pasal 25). [8]Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawa kepada panitera. (KUHD Pasal 27)

C. Kedudukan Akta Pendirian Firma

Akta otentik pendirian persekutuan firma merupakan bukti keberadaan atau eksistensi persekutuan firma tersebut. Akan tetapi akta ini hany merupakan dokumen internal diantara para sekutu yang mendirikan persekutuan firma tersebut. Kehidupan dunia usaha sehari-hari  seringkali menunjukkan bahwa tidak smua pelaku usaha cukup cakap untuk mengerti dan merasa perlu untuk mengetahui secara detail tentang eksistensi suatu firma. Jika kenyataan sehari-hari menunjukkan suatu pelaku usaha yang menjadi mitranya memperkenalkan diri dan terlibat dalam dunia usaha dengan menggunakan suatu nama bersama yang dikenal dikalangan luas dengan berdasarkan pada hal tersebut, undang-undang sudah memungkinkan pelaku usaha tersebut untuk menggugat mitra usahanya yang cidra janji sebagai suatu persekutuan firma, jadi dalam hal ini beban pembuktian mengenai eksistensi dari persekutuan firma dalam dunia bisnis menjadi lebih mudahadapun tugas dari mitra usahanya tersebut (yang digugat sebagai persekutuan firma) untuk membuktikan bahwa tidak ada suatu persekutuan firma diantara para sekutunya tersebut.

Bagi sekutu dalam persekutuan firma itu sendiri, keberadaan persekutuan firma diantara para sekutu tersebut, dalam hal sekutu atau persekutuan firma hendak mengugat pihak ketiga yang cidera janji terhadap persekutuan firma tersebut, hanya dapat dibuktikan dengan akta pembentukan firma yang autentik, yang merupakan akta notaris

D. Keharusan Mendaftarkan Dan Mengumumkan Akta Pendirian Firma

Para persero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta pendirian firma dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu (KUHD Pasal 23). Di samping itu para persero wajib untuk mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar resmi (KUHD Pasal 28)

Selama pendaftaran dan pengumuman belum terjadi, maka perseroan firma itu terhadap pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum untuk segala urusan, dianggap didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dianggap tiada seorang persero pun yang dilarang melakukan hak untuk bertindak dan bertanda tangan untuk firma itu.

Dalam hal adanya perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan, maka terhadap pihak ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pasal yang lalu yang dicantumkan dalam surat kabar resmi. (KUHD Pasal 29)

Dari rumusan pasal 28 dan 29 KUHD dan penjelasan sebelumnya mengenai pendirian persekutuan firma, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1.      Pendaftaran dan pengumuman dalam pembentukan atau pendirian suatu firma adalah untuk memenuhi syarat publisitas, berdasarkan teori fiksi yang berlaku dalam ilmu hukum. Menurut teori fiksi tersebut, dengan dilakukannya pengumuman, maka seluruh anggota masyarakat di nilai dan dianggap mengetahui mengenai keberadaan atau eksistensi dari hal-hal yang dimuat dalam pengumuman tersebut.

2.      Pengumuman yang dilakukan tersebut menjadi alat bukti yang kuat bagi pihak ketiga mengenai hal-hal yang di sebutkan dalam pengumuman tersebut. Dalam hal ada perbedaan antara yang diumumkan dan yang didaftarkan, maka yang berlaku adalah yang diumumkan, oleh karena melalui pengumuman, masyarakat luas, dengan teori fiksi, dianggap terikat dengan pengumuman tersebut.

3.      Untuk mencegah terjadinya pertentangan dalam pendaftaran dan pengumuman, maka oleh undang-undang ditentukan bahwa apa yang diumumkan itu adalah atau bersumber pada apa yang telah didaftarka  di kepaniteraan pengadilan negeri, yang meliputi tempat kedudukan persekutuan firma tersebut.

4.      Oleh karena pengumuman tersebut bersifat dan bertujuan untuk mengikat pihak ketiga, dalam berhubungan hukum dengan persekutuan firma, maka isi dari hal-hal yang ada dalam pengumuman tersebut adalah yang menurut persekutuan relevan dan perlu diketahui.

5.      Jika persekutuan firma (dan atau sekutu firma dalam persekutuan tersebut) lalai untuk melakukan pendaftaran dan pengumuman, maka undang-undang memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang berhubungan hukum dengan persekutuan firma tersebut. Perlindungan tersebut diberikan dalam bentuk:



a.       Pihak ketiga tidak perlu menunjukkan adanya akta pendirian persekutuan firma untuk membuktikan bahwa ada persekutuan firma diantara para sekutu tersebut. Pihak ketiga tersebut dapat mempergunakan segala alat bukti yang diperbolehkan undang-undang, yaitu baik saksi, persangkaanm, maupun sumpah. Sedangkan bagi persekutuan firma tersebut atau sekutu dalam persekutuan tersebut, untuk membuktikan adanya persekutuan firma mereka hanya dapat membuktikannya denga alat bukti tertulis, yaitu akta autentik yang membuktikan adanya persekutuan firma tersebut.

b.      Dalam hal yang tersebut diatas, maka undang-undang menetukan bahwa persekutuan firma yang ada tersebut adalah persekutuan yang didirikan:

1)      Untuk menjalankan perusahaan dalam segala lapangan usaha untuk segala maksud dan tujuan;

2)      Didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas

3)      Tidak ada sekutu yang di kecualiakan dari kegiatan untuk melakukan perwakilan atas kegiatan perusahaan yang dijalankan oleh persekutuan firma tersebut.

Dalam konteks ini perlu dibedakan antara kegiatan pengurusan dan perwakilan yang di atur dalam ketentuan mengenai persekutuan dalam KUHPerdata, dengan fungsi perwakilan dalam menjalankan perusahaan yang diatur dalam KUHD.

Selama tidak ada pendaftaran dan pengumuman, setiap pihak ketiga yang melakukan hubungan hukum atau transaksi dengan seorang sekutu dalam dalam suatu persekutuan demi hukum dilindungi. Pihak ketiga tersebut berhak menuntut pelaksanaan perikatannya dengan sekutu tersebut dan juga dari persekutuan firma menurut segala ketentuan dan tata cara yang dimungkinkan oleh undang-undang.

Dengan didaftarkannya akta pendirian persekutuan firma dan atau petikannya yang relevan denga pihak ketiga dalam kepaniteraan pengadilan negeri yang meliputi tempat kedudukan firma, dan selanjutnya diumumkan dalam berita negara, maka terhitung sejak saat itu pihak ketiga baru dianggap mengetaui mengenai kekhususan dari suatu persekutuan firma, baik mengenai bidang usaha dan kegiatannya, baik mengenai jangka waktunya, dan termasuk pula batasan-batasan kewenangan dalam perwakilan kegiatan menjalankan perusahaan dalam persekutuan firma tersebut. 

E. Hubungan Hukum Antara Sekutu Firma

Setiap sekutu mempunyai hak dan kewajiban terhadap persekutuan. Hak dan tanggung jawab sekutu firma:

1.      Setiap anggota berhak untuk melakukan pengumuman dan bertindak keluar atas nama firma

2.      Perjanjian yang dibuat oleh seorang anggota, juga mengikat anggota lainnya

3.      Segala sesuatu yang diperoleh oleh seorang anggota menjadi harta firma

4.      Tiap-tiap anggota secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas perikatan firma yang disebut dengan tanggung jawab solider.[9]

Hubungan hukum antara sekutu-sekutu dalam firma meliputi ketentuan-ketentuan berikut ini:[10]

1.      Semua sekutu memutuskan dan menetapkan dalam akta sekutu yang di tunjuk sebgai pengurus firma

2.      Semua sekutu berhak melihat atau mengontrol pembukuan firma

3.      Semua sekutu memberikan persetujuan jika persekutuan firma menambah sekutu baru

4.      Penggantian kedudukan sekutu dapat diperkenankan jika diatur dalam akta pendirian

5.      Seorang sekutu dapat menggugat persekutuan firma apabila ia berposisi sebagai kreditur firma dan pemenuhannya disediakan dari kas persekutuan firma.



F. Hubungan Hukum Antara Sekutu Firma Dengan  Pihak Ketiga

Hubungan hukum antara sekutu firma dengan  pihak ketiga meliputi ketentuan:

1.      Sekutu yang telah keluar secara sah masih dapat dituntut oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yang belum dibereskan pembayarannya.

2.      Setiap sekutu berwenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan persekutuan, kecuali jika sekutu itu dikeluarkan dari kewenangan itu

3.      Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas semua perikatan persekutuan firma, meskipun di buat oleh sekutu lain, termasuk juga perikatan karena perbuatan melawan hukum

4.      Apabila seorang sekutu menolak penagihan dengan alasan persekutuan firma tidak ada karena tidak ada akta pendirian, maka pihak ketiga itu dapat membuktikan adanya persekutuan firma dengan segala macam alat pembuktian.

Tanggung jawab para sekutu terhadap pihak ketiga tidak di laksanakan secara langsung, artinya segala hutang persekutuan firma dipenuhi terlebih dahulu dari kas persekutuan firma. Apabila kas tidak mencukupi, maka kekayaan pribadi masing-masing sekutu dipertanggungjawabkan sampai hutang terpenuhi semua.[11]

G. Berakhirnya Persekutuan Firma

Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata [12]menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :

1.      Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;

2.      Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;

3.      Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;

4.      Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;

5.      Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

            Pasal 31 KUHD menyebutkan bahwa firma dapat berahir karena berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam akta pendirian. Juga dapat bubar sebelum berahir jangka waktunya sebagai akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu. Pembubaran persekutuan firma harus dilakukan dengan akta autentik di muka notaris, didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri dan di umumkan dalam tambahan berita negara. Kelalaian pendaftaran dan pengumuman ini mengakibatkan tidak berlaku pembubaran, pengunduran diri, pemberhentian, atau perubahan terhadap pihak ketiga.[13] Jika terjadi hal-hal seperti yang disebutkan dalam pasal 31 tersebut maka persekutuan firma harus dibubarka terlebih, meskipun nantinya persekutuan firma dapat dilanjutkandengan nama bersama yang sama.[14]

Dalam pembubaran atau berakhirnya suatu firma diperlukan pemberesan. Yang bertugas melakukan pemberesan ialah mereka yang ditetapkan dalam akta pendirian. Jika terjadi perbedaan pendapat dalam pembubaran persekutuan, husunya pengambilan keputusan, maka harus dilakukan pemungutan suara, suara terbanyak bisa menunjuk orang lain sebagai pemberes pembubaran persekutuan firma. Artinya pemberesan pembubaran persekutuan firma bisa dilakukan oleh sekutu yang bukan pengurus. Jika dalam pemungutan suara sama banyak, maka keputusan harus diserahkan kepada pengadilan negeri, dengan mempertimbangka kepentingan persekutuan firma yang telah dibubarkan tersebut. (Pasal 32 KUHD )

Pemberes bertugas menyelesaikan semua hutang persekutuan firma dengan menggunakan uang kas. Jika masih ada saldo, maka saldo tersebut dibagi di antara para sekutu. Jika ada kekurangan, maka kekurangan itu harus ditanggung dari kekayaan pribadi para sekutu.

Setelah pemberesan selesai dilakukan, segala buku-buku persekutuan firma yang telah dibubarkan harus tetap disimpan oleh salah satu sekutu firma, yang berdasarka suara terbanyak atau, dalam hal kesamaan jumlah suara, maka harus disimpan oleh sekutu yang ditunjuk pengadilan negeri. (Pasal 35 KUHD)





[1] Eddi Sopandi. Beberapa Hal Dan Catatan Berupa Tanyajawab Hukum Bisnis. Bandung: Refika Aditama, 2003.Hal.26

[2] Johannes Ibrahim. Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan Dan Badan Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2006.Hal.34

[3] Johannes Ibrahim. Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan Dan Badan Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2006.Hal.34

[4] Johannes Ibrahim. Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan Dan Badan Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2006.Hal.35

[5] Gunawan Widjaja. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer. Jakarta: Kencana,2006.Hal.204


[7] Eddi Sopandi. Beberapa Hal Dan Catatan Berupa Tanyajawab Hukum Bisnis. Bandung: Refika Aditama, 2003.Hal.27

[8] Kitab Undang-undang Hukum Dagang

[9] Johannes Ibrahim. Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan Dan Badan Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2006.

[10] Eddi Sopandi. Beberapa Hal Dan Catatan Berupa Tanyajawab Hukum Bisnis. Bandung: Refika Aditama, 2003.Hal.28

[11] Eddi Sopandi. Beberapa Hal Dan Catatan Berupa Tanyajawab Hukum Bisnis. Bandung: Refika Aditama, 2003.Hal.28

[12] Kitab Undang-undang Hukum Perdata

[13] Eddi Sopandi. Beberapa Hal Dan Catatan Berupa Tanyajawab Hukum Bisnis. Bandung: Refika Aditama, 2003.Hal.29


[14] Gunawan Widjaja. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer. Jakarta: Kencana,2006.Hal.234

Komentar

Popular Posts

Pandangan Filsuf Romawi tentang Hukum : Cicero (106-43 SM)

“ Dimana ada masyarakat di situ ada hukum” (ubi societas ibi ius). Pemahaman cicero tentang hukum, bahwa disatu sisi hukum menyatu dengan masyarakat, dan disisi lain hukum juga merupakan akal budi alamiah dan manusiawi, menunjukan ada keterkaitan konsep hukum dan konsep kebudayaan masyarakat. Hukum tidak sekedar produk politik, tetapi produk kebudayaan manusia. Menurut C.A. Van Peursen, kebudayaan merupakan endapan kegiatan dan karya manusia atau manifestasi kehidupan setiap orang dan setiap kelompok orang. Selo soemardjan mengartikan kebudayaan sebagai keseluruhan hasil cipta, rasa, dan karya masyarakat yang dimanfaatkan menurut karsa masyarakat itu. Clifford Geertz memaknai kebudayaan sebagai sebuah pola makna-makna ( a pattern of meanings) atau ide-ide yang termuat dalam simbol-simbol yang dengannya masyarakat menjalani lengetahuan mereka tentang kehidupan dan mengekspresikan kesadaran mereka melalui simbol-simbol itu. Wujud kebudayaan yang pertama bersifat abstrak,...

Mekanisme Hukum Penyelesaian Konflik Masyarakat Modern

Achmad Ali menjelaskan bahwa penerapan hukum itu terdapat dalam dua hal, yaitu hal tidak ada konflik dan hal terjadi konflik . Contoh dari penerapan hukum pada saat tidak ada konflik adalah ketika seorang pembeli barang membayar harga barang dan penjual menerima uang pembayaran. Sementara contoh dari penerapan hukum pada saat terjadinya konflik adalah ketika pembeli sudah membayar harga barang akan tetapi penjual tidak mau menyerahkan barang yang telah dijual. Dari contoh di atas telah terlihat bahwasannya hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan warga masyarakat, yang berlaku baik ada konflik maupun tidak ada konflik. Namun dalam penyelesaian konflik itu sendiri tidak hanya hukum yang dijadikan sarana integrasi, melainkan juga sarana lain seperti kaidah agama, kaidah moral, dan sebagainya. Thomas Hobbes menyatakan bahwa masyarakat adalah sebagai medan peperangan antara manusia satu dengan manusia lain, atau antara masyarakat sa...

PENALARAN HUKUM (Sebuah Pengantar)

“The Object of a scientific inquiry is discovery: the object of a legal inquiry is decision”- Visser’t Hooft.                 Kutipan diatas sebenarnya ingin menunjukan bahwa penalaran hukum pada dasarnya adalah kegiatan berpikir problematis. Kegiatan berpikir ini berada dalam wilayah penalaran praktis, sebagaimana dinyatakan oleh Neil MacCormick, “… legal reasoning as one branch of practical reasoning, which is the application by humans of their reason to deciding how it is right to conduct themselves in situations of choice”. Namun, tipe argumentasi problematis (topical) seperti dikemukakan itu bukan satu-satunya jenis argumentasi. Ada kutub lawan dari tipe argumentasi ini, yaitu berpikir secara aksiomatis (sistematis).                 Berpikir aksiomatis menunjuk pada proses yang bertolak dari kebenaran-kebenaran yang tidak di...