Fachri Arfian Dicka NIM 11160480000067 1. SENGKETA HASIL PEMILIHAN UMUM 2019 DI MAHKAMAH KONSTITUSI A. DASAR-DASAR BPN MENGAJUKAN GUGATAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI ARGUMENTASI BPN ARGUMENTASI KUALITATIF 1. Bahwa penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tersebut tidak sah menurut hukum karena perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 di atas, atas nama Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara, dibandingkan dengan Pemohon yang memperoleh sebanyak 68.650.239 suara, yang sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum, atau setidak-tidaknya dengan disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan presiden, Petahana yang juga adalah Pasangan Capres Paslon Nomor 1. Pelanggaran hukum sedemikian merupakan kecurangan pemilu atau electoral threshold … vote electoral, yang sifatny...