Langsung ke konten utama

Pendapat Ahli dalam Hukum Acara Perdata



1.      Pengertian

Secara umum , “ahli” diartikan sebagai orang yang memiliki pengetahuan yang khusus dibidang tertentu, Ryamond Emson mnyebutkan : “ specialized are as of knowladge”. Pengertian ahli tersebut tidak berbeda dengan yang dikemukakan dalam Merriam Webster’s Dictionary of law, hanya saja jangkaunnya lebih luas.

Dikatalan ,

            Expert witness is a witness (as a medicak specialist) who by virtue of special knowladge, skill trainning, or experiance is qualifed to provide testimony to aid the fact finder in matters that exceed the common knowladge of ordinary people.

Jadi menurut hukum seorang ahli apabila dia :

·         Memiliki penetahuan khusus atau spesialis di bidang ilmu pengetahuan tertentu sehingga orang itu benar-benar kompeten.

·         Spesialisasi itu bisa dalam bentuk skill karena latihan atau hasil pengalaman

·         Sedemikian rupa spesialisasi pengetahuan, kecakapan, latihan, atau pengalaman yang dimilikinya, sehingga keterangan dan penjelasan yang diberikannya dapat membantu menemukan fakta melebihi kemampuan orang pada umumnya.

2.      Pengangkatan Ahli

a)      Oleh hakim secara ex officio

Apabila hakim berpendapat, peerkara yang diperiksa perlu mendapat penjelasan yang lebih terang dari seorang ahli maka atas inisiatif sendiri dapat menunjuk ahli secara ex officio.untuk itu dia tidak memerlukan persetujuan para pihak. Hanya saja yang perlu diperhatkikan orang yang ditunjuk itu benar-benar memenuhi syarat sebagai ahli.

b)      Atas permintaan salah satu pihak

Salahsatu pihak dapat mengajukan permintaan kepada hakim agar ditunjuk seorang ahli, namun pengabulan dilakukan secara proporsional, jika secara mutlak keterangan ahli  benar-benar dibutuhkan karena ada hal yang essensial dan substansial belum jelas permintaan harus dikabulkan. Sebaliknya jika secara objektif segala sesuatu telah tuntas terjelaskan secara kasusistik permintaan dapat ditolak.

3.      Alasan pemeriksaan ahli

Alasan pokok penangkatannya menurut pasal 154 AYAT (1) HIR karena:

·         Masih terdapat hal-hal yang belum jelas

·         Satu-satunya cara yang dianggap dpat memperjelasnya

4.      Bentuk penyampaian pendapat ahli

a)      Bentuk pendapat ahli berupa laporan

1)      Bentuk lisan dimana ahli hadir dalam persidangan dan langsung pemeriksaan melalui proses tanya jawab. Atau bisa juga secara sepihak dengan cara memberi kesempatan kepada ahli memberi penjelasan tentang sengketa yang dipersalahkan.

2)      Berbentuk tertulis dimana ahli menyiapkan atau membuat laporan tertulis, laporan tertulis itu yang dibacakan di persidangan.

b)      Laporan disampaikan dalam persidangan

Apabila ditunjuk seorang ahli baik oleh hakim maupu atas permintaan para pihak hakim harus menentukan hari sidang untuk itu dan selanjutnya dalam persidangan itu, ahli menyampaikan laporannya baik secara lisan atau tulisan. Tidak boleh dilakukan diluar persidangan laporan yang demikian tidak sah dan tidak punya nilai apapun.

c)      Laporan dikuatkan dengan sumpah

Laporan yang berisi keterangan atau pendapat yang disampaikan ahli dikuatkan dengan sumpah. Demikian penjelasan pasal 154 ayat (2) HIR dan pasal 217 Rv

·         Pengucapan sumpah oleh ahli merupakan syarat formil keabsahan keterangan ahli

·         Apabila hal itu tidak terpenuhi laporan yang disampaikan ahli tidak mempunyai nilai sebagai pendapat ahli

5.      Yang tidak cakap menjadi ahli

Kepada ahli berlaku ketentuan pasal 145 HIR. Hal itu ditegaskan dalam pasal 154 ayat (3) HIIR :

·         Yang tidak cakap atau yang dilarang jadi saksi tidak cakap menjadi ahli

·         Baik yang tidak cakap absolut (keluarga sedarah dana semenda garis lurus dan istri atau suami salah satu pihak) maupun yang tidak cakap relatif ( anak-anak atau orang gila ) tilarang menjadi ahli

6.      Nilai kekuatan pembuktian pendapat ahli

Pasal 154 ayat (2) HIR dan pasal 229 Rv mengemukakan bahwa

·         Hakim atau PN tidak wajib mengikuti pendapat ahli, jika pendapat tersebut berlawanan dengan keyakinannya

·         Hakim dapat mengikuti pendapat ahli, apabila pendapat itu tidak bertentangan dengan keyakinannya.

a)      Pendapat ahli tidak dapat berdiri sendiri

·         Tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti

·         Tempat dan kedudukannya hanaya berfungsi menambah atau memperkuat atau memperjelas permasalahan perkara.

b)      Fungsi dan kualitsnya dapat menambah alat bukti lain

Sejauh mana pendapat ahli dapat berfungsi dan berkualitas menambah alat bukti yang ada dapat dikemukakan pedoman berikut :

·         Apabila alat bukti yang ada dan sudah mencapai batas minimal pembuktian

·         Nilai kekuatan pembuktiannya masih kurang kuat, dalam hal ini hakim dibolehkan mengambil pendapat ahli untuk menambah nilai kekuatan pembuktian yang ada.[1]






[1]M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika: Jakarta, 2016, h.789-795

Komentar

Popular Posts

Pandangan Filsuf Romawi tentang Hukum : Cicero (106-43 SM)

“ Dimana ada masyarakat di situ ada hukum” (ubi societas ibi ius). Pemahaman cicero tentang hukum, bahwa disatu sisi hukum menyatu dengan masyarakat, dan disisi lain hukum juga merupakan akal budi alamiah dan manusiawi, menunjukan ada keterkaitan konsep hukum dan konsep kebudayaan masyarakat. Hukum tidak sekedar produk politik, tetapi produk kebudayaan manusia. Menurut C.A. Van Peursen, kebudayaan merupakan endapan kegiatan dan karya manusia atau manifestasi kehidupan setiap orang dan setiap kelompok orang. Selo soemardjan mengartikan kebudayaan sebagai keseluruhan hasil cipta, rasa, dan karya masyarakat yang dimanfaatkan menurut karsa masyarakat itu. Clifford Geertz memaknai kebudayaan sebagai sebuah pola makna-makna ( a pattern of meanings) atau ide-ide yang termuat dalam simbol-simbol yang dengannya masyarakat menjalani lengetahuan mereka tentang kehidupan dan mengekspresikan kesadaran mereka melalui simbol-simbol itu. Wujud kebudayaan yang pertama bersifat abstrak,...

Mekanisme Hukum Penyelesaian Konflik Masyarakat Modern

Achmad Ali menjelaskan bahwa penerapan hukum itu terdapat dalam dua hal, yaitu hal tidak ada konflik dan hal terjadi konflik . Contoh dari penerapan hukum pada saat tidak ada konflik adalah ketika seorang pembeli barang membayar harga barang dan penjual menerima uang pembayaran. Sementara contoh dari penerapan hukum pada saat terjadinya konflik adalah ketika pembeli sudah membayar harga barang akan tetapi penjual tidak mau menyerahkan barang yang telah dijual. Dari contoh di atas telah terlihat bahwasannya hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi terhadap berbagai kepentingan warga masyarakat, yang berlaku baik ada konflik maupun tidak ada konflik. Namun dalam penyelesaian konflik itu sendiri tidak hanya hukum yang dijadikan sarana integrasi, melainkan juga sarana lain seperti kaidah agama, kaidah moral, dan sebagainya. Thomas Hobbes menyatakan bahwa masyarakat adalah sebagai medan peperangan antara manusia satu dengan manusia lain, atau antara masyarakat sa...

PENALARAN HUKUM (Sebuah Pengantar)

“The Object of a scientific inquiry is discovery: the object of a legal inquiry is decision”- Visser’t Hooft.                 Kutipan diatas sebenarnya ingin menunjukan bahwa penalaran hukum pada dasarnya adalah kegiatan berpikir problematis. Kegiatan berpikir ini berada dalam wilayah penalaran praktis, sebagaimana dinyatakan oleh Neil MacCormick, “… legal reasoning as one branch of practical reasoning, which is the application by humans of their reason to deciding how it is right to conduct themselves in situations of choice”. Namun, tipe argumentasi problematis (topical) seperti dikemukakan itu bukan satu-satunya jenis argumentasi. Ada kutub lawan dari tipe argumentasi ini, yaitu berpikir secara aksiomatis (sistematis).                 Berpikir aksiomatis menunjuk pada proses yang bertolak dari kebenaran-kebenaran yang tidak di...