Langsung ke konten utama

Pendapat Ahli dalam Hukum Acara Perdata



1.      Pengertian

Secara umum , “ahli” diartikan sebagai orang yang memiliki pengetahuan yang khusus dibidang tertentu, Ryamond Emson mnyebutkan : “ specialized are as of knowladge”. Pengertian ahli tersebut tidak berbeda dengan yang dikemukakan dalam Merriam Webster’s Dictionary of law, hanya saja jangkaunnya lebih luas.

Dikatalan ,

            Expert witness is a witness (as a medicak specialist) who by virtue of special knowladge, skill trainning, or experiance is qualifed to provide testimony to aid the fact finder in matters that exceed the common knowladge of ordinary people.

Jadi menurut hukum seorang ahli apabila dia :

·         Memiliki penetahuan khusus atau spesialis di bidang ilmu pengetahuan tertentu sehingga orang itu benar-benar kompeten.

·         Spesialisasi itu bisa dalam bentuk skill karena latihan atau hasil pengalaman

·         Sedemikian rupa spesialisasi pengetahuan, kecakapan, latihan, atau pengalaman yang dimilikinya, sehingga keterangan dan penjelasan yang diberikannya dapat membantu menemukan fakta melebihi kemampuan orang pada umumnya.

2.      Pengangkatan Ahli

a)      Oleh hakim secara ex officio

Apabila hakim berpendapat, peerkara yang diperiksa perlu mendapat penjelasan yang lebih terang dari seorang ahli maka atas inisiatif sendiri dapat menunjuk ahli secara ex officio.untuk itu dia tidak memerlukan persetujuan para pihak. Hanya saja yang perlu diperhatkikan orang yang ditunjuk itu benar-benar memenuhi syarat sebagai ahli.

b)      Atas permintaan salah satu pihak

Salahsatu pihak dapat mengajukan permintaan kepada hakim agar ditunjuk seorang ahli, namun pengabulan dilakukan secara proporsional, jika secara mutlak keterangan ahli  benar-benar dibutuhkan karena ada hal yang essensial dan substansial belum jelas permintaan harus dikabulkan. Sebaliknya jika secara objektif segala sesuatu telah tuntas terjelaskan secara kasusistik permintaan dapat ditolak.

3.      Alasan pemeriksaan ahli

Alasan pokok penangkatannya menurut pasal 154 AYAT (1) HIR karena:

·         Masih terdapat hal-hal yang belum jelas

·         Satu-satunya cara yang dianggap dpat memperjelasnya

4.      Bentuk penyampaian pendapat ahli

a)      Bentuk pendapat ahli berupa laporan

1)      Bentuk lisan dimana ahli hadir dalam persidangan dan langsung pemeriksaan melalui proses tanya jawab. Atau bisa juga secara sepihak dengan cara memberi kesempatan kepada ahli memberi penjelasan tentang sengketa yang dipersalahkan.

2)      Berbentuk tertulis dimana ahli menyiapkan atau membuat laporan tertulis, laporan tertulis itu yang dibacakan di persidangan.

b)      Laporan disampaikan dalam persidangan

Apabila ditunjuk seorang ahli baik oleh hakim maupu atas permintaan para pihak hakim harus menentukan hari sidang untuk itu dan selanjutnya dalam persidangan itu, ahli menyampaikan laporannya baik secara lisan atau tulisan. Tidak boleh dilakukan diluar persidangan laporan yang demikian tidak sah dan tidak punya nilai apapun.

c)      Laporan dikuatkan dengan sumpah

Laporan yang berisi keterangan atau pendapat yang disampaikan ahli dikuatkan dengan sumpah. Demikian penjelasan pasal 154 ayat (2) HIR dan pasal 217 Rv

·         Pengucapan sumpah oleh ahli merupakan syarat formil keabsahan keterangan ahli

·         Apabila hal itu tidak terpenuhi laporan yang disampaikan ahli tidak mempunyai nilai sebagai pendapat ahli

5.      Yang tidak cakap menjadi ahli

Kepada ahli berlaku ketentuan pasal 145 HIR. Hal itu ditegaskan dalam pasal 154 ayat (3) HIIR :

·         Yang tidak cakap atau yang dilarang jadi saksi tidak cakap menjadi ahli

·         Baik yang tidak cakap absolut (keluarga sedarah dana semenda garis lurus dan istri atau suami salah satu pihak) maupun yang tidak cakap relatif ( anak-anak atau orang gila ) tilarang menjadi ahli

6.      Nilai kekuatan pembuktian pendapat ahli

Pasal 154 ayat (2) HIR dan pasal 229 Rv mengemukakan bahwa

·         Hakim atau PN tidak wajib mengikuti pendapat ahli, jika pendapat tersebut berlawanan dengan keyakinannya

·         Hakim dapat mengikuti pendapat ahli, apabila pendapat itu tidak bertentangan dengan keyakinannya.

a)      Pendapat ahli tidak dapat berdiri sendiri

·         Tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti

·         Tempat dan kedudukannya hanaya berfungsi menambah atau memperkuat atau memperjelas permasalahan perkara.

b)      Fungsi dan kualitsnya dapat menambah alat bukti lain

Sejauh mana pendapat ahli dapat berfungsi dan berkualitas menambah alat bukti yang ada dapat dikemukakan pedoman berikut :

·         Apabila alat bukti yang ada dan sudah mencapai batas minimal pembuktian

·         Nilai kekuatan pembuktiannya masih kurang kuat, dalam hal ini hakim dibolehkan mengambil pendapat ahli untuk menambah nilai kekuatan pembuktian yang ada.[1]






[1]M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika: Jakarta, 2016, h.789-795

Komentar

Popular Posts

Model-Model Penalaran Hukum : Aliran Hukum Kodrat

Aliran Hukum Kodrat                 Sekalipun ada varian yang cukup beragam tentang pemaknaan hukum menurut aliran hukum kodrat, satu hal yang jelas bahwa aliran ini menempatkan ontology hukum pada tataran yang sangat abstrak. Hakikat hukum dalam arti sebenarnya dimaknai lebih sebagai asas-asas dari pada norma. Keberadaan hukumpositif tetap diakui eksistensinya, namun hukum positif ini dapat serta merta terancam keberadaanny oleh hukum kodrat.                 Pemaknaan hukum sebagai asas-asas kebenaran dan keadilan dalam aliran hukum kodrat disokong oleh paham idealism. Menurut paham ini, gagasan kebenaran dan keadilan itu dating dari pengalaman, melainkan mendahului pengalaman (apriori bukan apoteriori). Gagasan itu adalah sesuatu yang sangat asasi sekaligus asali inilah yang harus dipertahankan eksistensinya pada setiap wujud hu...

Jejak

Tentang jejak manusia purba  yang tak hilang  entah  di abadikan oleh siapa pemilik tempat nampaknya sangat kuno  hingga sayang untuk di hilangkan  ya walaupun entah untuk apa  mungkin karna manusia purba hingga diabadikan  Ah bagaimana dengan jejak manusia masa kini  apakah akan diabadikan oleh manusia akan datang seperti sekarang? jika ya, penuhlah bumi ini hanya dengan jejak  Lalu untuk apa? Masih penting? ah sudahlah ternyata terlalu percuma jika harus menyimpan jejak  menuh-menuhin bumi saja  Lebih baik ku gunakan yang lebih bermanfaat  dan temukan jejak yang tak akan pernah hilang  untuk diabadikan.

ilalang sendu bingung mematahkan

Ilalang itu kini kembali  Mendayun sendu seperti bingung Angin membawanya seolah tak berdaya  Patah Rasanya ingin patah saat angin dengan begitu kencangnya menerjang  Bingung  Bingung ketika angin itu mendesu dengan begitu lembutnya  Namun  Angin tetap saja angin  Tak pernah memikirkan  dan ilalang yang tak bisa tidak menerima angin  Harus ikut kemana arah angin  Dengan sendu bingung yang mematahkannya.