Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

PENALARAN HUKUM (Sebuah Pengantar)

“The Object of a scientific inquiry is discovery: the object of a legal inquiry is decision”- Visser’t Hooft.                 Kutipan diatas sebenarnya ingin menunjukan bahwa penalaran hukum pada dasarnya adalah kegiatan berpikir problematis. Kegiatan berpikir ini berada dalam wilayah penalaran praktis, sebagaimana dinyatakan oleh Neil MacCormick, “… legal reasoning as one branch of practical reasoning, which is the application by humans of their reason to deciding how it is right to conduct themselves in situations of choice”. Namun, tipe argumentasi problematis (topical) seperti dikemukakan itu bukan satu-satunya jenis argumentasi. Ada kutub lawan dari tipe argumentasi ini, yaitu berpikir secara aksiomatis (sistematis).                 Berpikir aksiomatis menunjuk pada proses yang bertolak dari kebenaran-kebenaran yang tidak di...

Model-model Penlaran Hukum: Mazhab Sejarah

Mazhab Sejarah Pola penalaran yang dikembangkan oleh Mazhab Sejarah pada dasarnya tidak melewati langkah-langkah yang sistematis. Itulah sebabnya, model penalarannya sangat alami, bukan sesuatu yang didesain khusus, konsisten dengan jargon aliran berpikir ini bahwa hokum tidak dibuat melainkan tumbuh bersama dengan masyarakat ( Das Recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit derm volke). Aspek ontologis dari mazhab sejarah menekankan bahwa hokum adalah pola-pola perilaku social yang terlembagakan. Pola-pola perilaku yang terlembagakan ini mengontrol secara normative perrilaku individu dan kelompok masyarakat, sesuai dengan asas yang mengatakan bahwa fakta yang berulang-ulang terjadi akan mengikat secara normative ( Die normatieve kraft des faktischen) . Diasumsikan bahwa pola-pola tersebut telah mengalami pendarahdagingan (internalisasi), sehingga tingkat efficacy- nya tidak perlu dipersoalkan sama sekali karena sudah hadir dengan sendirinya. Lalu bagaimana dengan validaty? ...

Hukum Organisasi Perusahaan : Firma

A.     Pengertian Firma, Bentuk Dan Kedudukan Hukum Persekutuan Firma Ada beberapa pengertian firma menurut para ahli dan undang-undang. 1.       Persekutuan firma adalah setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama yang terdiri dari dua orang atau lebih (Pasal 16 KUHD) [1] 2.       Firma adalah suatu perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga. (Mollengraff) [2] 3.       Firma adalah perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer. (Wery) [3] 4.       Firma adalah suatu perjanjian yang ditujukan kearah kerjasama di antara dua orang atau lebih secara terus menerus untuk menjalankan suatu peru...