Langsung ke konten utama

ilalang sendu bingung mematahkan

Ilalang itu kini kembali 
Mendayun sendu seperti bingung
Angin membawanya seolah tak berdaya 
Patah
Rasanya ingin patah saat angin dengan begitu kencangnya menerjang 
Bingung 
Bingung ketika angin itu mendesu dengan begitu lembutnya 
Namun 
Angin tetap saja angin 
Tak pernah memikirkan 
dan ilalang yang tak bisa tidak menerima angin 
Harus ikut kemana arah angin 
Dengan sendu bingung yang mematahkannya.

Komentar

Popular Posts

Model-Model Penalaran Hukum : Aliran Hukum Kodrat

Aliran Hukum Kodrat                 Sekalipun ada varian yang cukup beragam tentang pemaknaan hukum menurut aliran hukum kodrat, satu hal yang jelas bahwa aliran ini menempatkan ontology hukum pada tataran yang sangat abstrak. Hakikat hukum dalam arti sebenarnya dimaknai lebih sebagai asas-asas dari pada norma. Keberadaan hukumpositif tetap diakui eksistensinya, namun hukum positif ini dapat serta merta terancam keberadaanny oleh hukum kodrat.                 Pemaknaan hukum sebagai asas-asas kebenaran dan keadilan dalam aliran hukum kodrat disokong oleh paham idealism. Menurut paham ini, gagasan kebenaran dan keadilan itu dating dari pengalaman, melainkan mendahului pengalaman (apriori bukan apoteriori). Gagasan itu adalah sesuatu yang sangat asasi sekaligus asali inilah yang harus dipertahankan eksistensinya pada setiap wujud hu...

Pandangan Filsuf Romawi tentang Hukum : Cicero (106-43 SM)

“ Dimana ada masyarakat di situ ada hukum” (ubi societas ibi ius). Pemahaman cicero tentang hukum, bahwa disatu sisi hukum menyatu dengan masyarakat, dan disisi lain hukum juga merupakan akal budi alamiah dan manusiawi, menunjukan ada keterkaitan konsep hukum dan konsep kebudayaan masyarakat. Hukum tidak sekedar produk politik, tetapi produk kebudayaan manusia. Menurut C.A. Van Peursen, kebudayaan merupakan endapan kegiatan dan karya manusia atau manifestasi kehidupan setiap orang dan setiap kelompok orang. Selo soemardjan mengartikan kebudayaan sebagai keseluruhan hasil cipta, rasa, dan karya masyarakat yang dimanfaatkan menurut karsa masyarakat itu. Clifford Geertz memaknai kebudayaan sebagai sebuah pola makna-makna ( a pattern of meanings) atau ide-ide yang termuat dalam simbol-simbol yang dengannya masyarakat menjalani lengetahuan mereka tentang kehidupan dan mengekspresikan kesadaran mereka melalui simbol-simbol itu. Wujud kebudayaan yang pertama bersifat abstrak,...

Jejak

Tentang jejak manusia purba  yang tak hilang  entah  di abadikan oleh siapa pemilik tempat nampaknya sangat kuno  hingga sayang untuk di hilangkan  ya walaupun entah untuk apa  mungkin karna manusia purba hingga diabadikan  Ah bagaimana dengan jejak manusia masa kini  apakah akan diabadikan oleh manusia akan datang seperti sekarang? jika ya, penuhlah bumi ini hanya dengan jejak  Lalu untuk apa? Masih penting? ah sudahlah ternyata terlalu percuma jika harus menyimpan jejak  menuh-menuhin bumi saja  Lebih baik ku gunakan yang lebih bermanfaat  dan temukan jejak yang tak akan pernah hilang  untuk diabadikan.