Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2019

Pandangan Filsuf Romawi tentang Hukum : Cicero (106-43 SM)

“ Dimana ada masyarakat di situ ada hukum” (ubi societas ibi ius). Pemahaman cicero tentang hukum, bahwa disatu sisi hukum menyatu dengan masyarakat, dan disisi lain hukum juga merupakan akal budi alamiah dan manusiawi, menunjukan ada keterkaitan konsep hukum dan konsep kebudayaan masyarakat. Hukum tidak sekedar produk politik, tetapi produk kebudayaan manusia. Menurut C.A. Van Peursen, kebudayaan merupakan endapan kegiatan dan karya manusia atau manifestasi kehidupan setiap orang dan setiap kelompok orang. Selo soemardjan mengartikan kebudayaan sebagai keseluruhan hasil cipta, rasa, dan karya masyarakat yang dimanfaatkan menurut karsa masyarakat itu. Clifford Geertz memaknai kebudayaan sebagai sebuah pola makna-makna ( a pattern of meanings) atau ide-ide yang termuat dalam simbol-simbol yang dengannya masyarakat menjalani lengetahuan mereka tentang kehidupan dan mengekspresikan kesadaran mereka melalui simbol-simbol itu. Wujud kebudayaan yang pertama bersifat abstrak,...

Aspek Ontologis, Aspek Epistemologis, dan Aspek Aksiologis

Aspek Ontologis          Aspek ontologis anatara lain mempersoalkan apa yang merupakan hakikat dari realitas. Berbicara realitas ada yang mengatakan bahwa   inti realitas sebagai materi. Sementara yang lain melihatnya sebagai ide (gagasan). Pandangan monistis yang hanya memilih salah satu dari alternatif diatas, ditentang oleh aliran dualism yang menegakkan hakikat realitas justru keduanya sekaligus. Materialisme berpendapat bahwa hakikat dari segala seseuatu yang “ada” itu adalah materi. Materialisme kemudian berkembang seperti Materialisme-rasionalistis, Materialisme-parsial, Materialisme-antropologis, Materialisme-dialektis atau Materialisme-historis. Pandangan yang bertolak belakang dari Materialisme adalah Idealisme. Menurut Idealisme, hakikat “pengada” itu justru unsur rohani (spiritual). Rohani adalah dunia ide, bukan dunia materi. Bernardo Benadi, yang kemudian direduksi oleh Soejono Poepowardjo, dengan membagi fenomena dengan membagi fe...